Tabooo.id: Edge – Kasus tambang nikel Konawe Utara kembali mengusik ruang publik. Setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan, tekanan justru menguat dari luar lembaga. Kali ini, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melangkah lebih jauh dengan mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil alih penanganan perkara.
Langkah itu menegaskan satu pesan penting: perkara dengan dugaan kerugian negara Rp 2,7 triliun tidak boleh berhenti tanpa kejelasan. Karena itu, MAKI memilih bergerak, bukan menunggu.
MAKI Mendorong Kejagung Masuk Arena
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, langsung mengirimkan surat resmi kepada Kejagung. Melalui surat tersebut, ia meminta kejaksaan membuka kembali proses hukum dugaan korupsi izin pertambangan nikel di Kabupaten Konawe Utara periode 2007–2014.
Menurut Boyamin, Kejagung memiliki ruang dan kewenangan untuk memulai penyidikan baru. Selain itu, ia menilai kejaksaan lebih berpengalaman menangani perkara sumber daya alam yang kompleks.
“Saya sudah berkirim surat ke Kejagung. Penanganan baru harus dimulai,” ujar Boyamin, Minggu (28/12/2025).
Lebih lanjut, ia menyampaikan kritik tajam terhadap langkah KPK. Menurutnya, kasus besar seperti tambang tidak boleh ragu disentuh. Karena itu, ia mendorong Kejagung bertindak lebih berani.
KPK Menjelaskan Alasan Penghentian Perkara
Di sisi lain, KPK tetap mempertahankan keputusannya. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan lembaganya menghentikan penyidikan setelah melakukan pendalaman menyeluruh terhadap alat bukti.
“Penyidik menilai bukti yang ada belum cukup,” ujar Budi, Jumat (26/12/2025).
Ia menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana terjadi pada 2009. Namun, setelah melalui proses penyidikan, KPK tidak menemukan dasar kuat untuk membawa perkara ke tahap penuntutan. Meski begitu, KPK tetap membuka pintu bagi masyarakat yang memiliki informasi baru.
Dengan demikian, KPK menempatkan bola di tangan publik. Setiap data baru, kata Budi, bisa kembali menggerakkan proses hukum.
Jejak Panjang Izin Tambang yang Belum Tuntas
Kasus ini memiliki sejarah panjang. Pada Oktober 2017, KPK menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka. Ia diduga menerima suap Rp 13 miliar terkait penerbitan izin tambang nikel.
Selain suap, praktik tersebut juga diduga merugikan negara hingga Rp 2,7 triliun. Angka inilah yang terus memicu kegelisahan publik, terlebih ketika perkara justru berhenti di tengah jalan.
Ujian Konsistensi Penegakan Hukum
Kini, sorotan publik tertuju pada Kejaksaan Agung. Jika Kejagung merespons desakan MAKI, proses hukum bisa menemukan jalur baru. Sebaliknya, jika perkara dibiarkan, kepercayaan publik berisiko kembali tergerus.
Pada akhirnya, kasus tambang nikel Konawe Utara bukan hanya soal izin atau angka kerugian. Lebih dari itu, perkara ini menjadi ujian konsistensi negara dalam menjaga sumber daya alam dan menegakkan hukum tanpa ragu.
Karena di tengah tuntutan keadilan, publik tidak lagi menunggu janji. Publik menunggu tindakan. @dimas




