Kamis, Mei 14, 2026
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Figures
  • Global
  • Nasional
  • Regional
  • Deep
  • Edge
  • Check
  • Culture
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Book Club
  • Madilog Series
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Figures
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
No Result
View All Result

Nikel, Kekuasaan, dan Ujian Nyali Penegak Hukum

by dimas
Desember 29, 2025
in Edge
A A
Home Edge
Share on FacebookShare on Twitter

Tabooo.id: Edge – Kasus tambang nikel Konawe Utara kembali mengusik ruang publik. Setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan, tekanan justru menguat dari luar lembaga. Kali ini, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melangkah lebih jauh dengan mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil alih penanganan perkara.

Langkah itu menegaskan satu pesan penting: perkara dengan dugaan kerugian negara Rp 2,7 triliun tidak boleh berhenti tanpa kejelasan. Karena itu, MAKI memilih bergerak, bukan menunggu.

MAKI Mendorong Kejagung Masuk Arena

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, langsung mengirimkan surat resmi kepada Kejagung. Melalui surat tersebut, ia meminta kejaksaan membuka kembali proses hukum dugaan korupsi izin pertambangan nikel di Kabupaten Konawe Utara periode 2007–2014.

Menurut Boyamin, Kejagung memiliki ruang dan kewenangan untuk memulai penyidikan baru. Selain itu, ia menilai kejaksaan lebih berpengalaman menangani perkara sumber daya alam yang kompleks.

“Saya sudah berkirim surat ke Kejagung. Penanganan baru harus dimulai,” ujar Boyamin, Minggu (28/12/2025).

Ini Belum Selesai

Korupsi yang Tak Pernah Pergi: Reformasi Salah Jalan atau Setengah Jalan?

Seblak Pedas, Burnout, dan Perempuan Modern

Lebih lanjut, ia menyampaikan kritik tajam terhadap langkah KPK. Menurutnya, kasus besar seperti tambang tidak boleh ragu disentuh. Karena itu, ia mendorong Kejagung bertindak lebih berani.

KPK Menjelaskan Alasan Penghentian Perkara

Di sisi lain, KPK tetap mempertahankan keputusannya. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan lembaganya menghentikan penyidikan setelah melakukan pendalaman menyeluruh terhadap alat bukti.

“Penyidik menilai bukti yang ada belum cukup,” ujar Budi, Jumat (26/12/2025).

Ia menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana terjadi pada 2009. Namun, setelah melalui proses penyidikan, KPK tidak menemukan dasar kuat untuk membawa perkara ke tahap penuntutan. Meski begitu, KPK tetap membuka pintu bagi masyarakat yang memiliki informasi baru.

Dengan demikian, KPK menempatkan bola di tangan publik. Setiap data baru, kata Budi, bisa kembali menggerakkan proses hukum.

Jejak Panjang Izin Tambang yang Belum Tuntas

Kasus ini memiliki sejarah panjang. Pada Oktober 2017, KPK menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka. Ia diduga menerima suap Rp 13 miliar terkait penerbitan izin tambang nikel.

Selain suap, praktik tersebut juga diduga merugikan negara hingga Rp 2,7 triliun. Angka inilah yang terus memicu kegelisahan publik, terlebih ketika perkara justru berhenti di tengah jalan.

Ujian Konsistensi Penegakan Hukum

Kini, sorotan publik tertuju pada Kejaksaan Agung. Jika Kejagung merespons desakan MAKI, proses hukum bisa menemukan jalur baru. Sebaliknya, jika perkara dibiarkan, kepercayaan publik berisiko kembali tergerus.

Pada akhirnya, kasus tambang nikel Konawe Utara bukan hanya soal izin atau angka kerugian. Lebih dari itu, perkara ini menjadi ujian konsistensi negara dalam menjaga sumber daya alam dan menegakkan hukum tanpa ragu.

Karena di tengah tuntutan keadilan, publik tidak lagi menunggu janji. Publik menunggu tindakan. @dimas

Tags: KasusKeadilanKejagungKorupsi di IndonesiaKPKNikelPenegakan HukumTambang

Kamu Melewatkan Ini

Drama Madiun Belum Tuntas: Giliran Bagus Panuntun Diperiksa KPK

Drama Madiun Belum Tuntas: Giliran Bagus Panuntun Diperiksa KPK

by Tabooo
Mei 11, 2026

Bagus Panuntun diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang menyeret Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi. Dari luar, ini...

Konsep Otomatis

Pemerintah Madiun dalam Sorotan KPK: Ketika Sistem Terlalu Lama Dibiarkan

by jeje
Mei 11, 2026

Di Kota Madiun, cerita itu seperti membuka bab baru dari buku lama. Sebab, kasus yang kini menyeret sejumlah nama di...

Polri Pasca-Reformasi: Antara Institusi Sipil dan Bayang-Bayang Kekuasaan

Polri Pasca-Reformasi: Antara Institusi Sipil dan Bayang-Bayang Kekuasaan

by dimas
Mei 10, 2026

Polri pasca reformasi 1998 berdiri sebagai simbol perubahan besar dari institusi bercorak militeristik menuju kepolisian sipil yang diharapkan lebih profesional,...

Next Post
BIP, Lagu Nasional, dan Kerinduan Akan Indonesia yang Utuh

BIP, Lagu Nasional, dan Kerinduan Akan Indonesia yang Utuh

Pilihan Tabooo

Saat Kehilangan Jadi Awal Perjalanan Baru

Peristiwa Yesus Naik Ke Surga: Saat Kehilangan Jadi Awal Perjalanan Baru

Mei 10, 2026

Realita Hari Ini

Pajak Kendaraan Diganti Jalan Berbayar: Terobosan Berani atau Eksperimen Berisiko?

Pajak Kendaraan Diganti Jalan Berbayar: Terobosan Berani atau Eksperimen Berisiko?

Mei 13, 2026

MPR RI Nonaktifkan Juri dan MC LCC Kalbar Usai Polemik Jawaban DPD Viral

Mei 12, 2026

MBG Bisa Ditolak, Prabowo Persilakan Anak Orang Kaya Mundur

Mei 12, 2026

Rapat Stunting atau Waktu Main? DPRD Jember Kini Disorot Publik

Mei 13, 2026
Bicara Tabu, Itu Tabooo!

© 2026 Tabooo.id

Explore Tabooo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Stay in the Loop

No Result
View All Result
  • Tabooo.id
  • Reality
  • Taboooverse
    • Deep
    • Edge
    • Check
    • Talk
    • Life
    • Vibes
    • Culture
  • Figures

© 2026 Tabooo.id