Selasa, Juni 16, 2026
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
  • Global
  • Nasional
  • Regional
  • Deep
  • Edge
  • Check
  • Culture
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Book Club
  • Madilog Series
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
No Result
View All Result

Nikel, Kekuasaan, dan Ujian Nyali Penegak Hukum

by dimas
Desember 29, 2025
in Edge
A A
Home Edge
Share on FacebookShare on Twitter

Tabooo.id: Edge – Kasus tambang nikel Konawe Utara kembali mengusik ruang publik. Setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan, tekanan justru menguat dari luar lembaga. Kali ini, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melangkah lebih jauh dengan mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil alih penanganan perkara.

Langkah itu menegaskan satu pesan penting: perkara dengan dugaan kerugian negara Rp 2,7 triliun tidak boleh berhenti tanpa kejelasan. Karena itu, MAKI memilih bergerak, bukan menunggu.

MAKI Mendorong Kejagung Masuk Arena

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, langsung mengirimkan surat resmi kepada Kejagung. Melalui surat tersebut, ia meminta kejaksaan membuka kembali proses hukum dugaan korupsi izin pertambangan nikel di Kabupaten Konawe Utara periode 2007–2014.

Menurut Boyamin, Kejagung memiliki ruang dan kewenangan untuk memulai penyidikan baru. Selain itu, ia menilai kejaksaan lebih berpengalaman menangani perkara sumber daya alam yang kompleks.

“Saya sudah berkirim surat ke Kejagung. Penanganan baru harus dimulai,” ujar Boyamin, Minggu (28/12/2025).

Ini Belum Selesai

Kebo Bule, Mitos, dan Makna yang Hilang di Malam 1 Suro

Reformasi TNI atau Kembalinya Dwifungsi dalam Wajah Baru?

Lebih lanjut, ia menyampaikan kritik tajam terhadap langkah KPK. Menurutnya, kasus besar seperti tambang tidak boleh ragu disentuh. Karena itu, ia mendorong Kejagung bertindak lebih berani.

KPK Menjelaskan Alasan Penghentian Perkara

Di sisi lain, KPK tetap mempertahankan keputusannya. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan lembaganya menghentikan penyidikan setelah melakukan pendalaman menyeluruh terhadap alat bukti.

“Penyidik menilai bukti yang ada belum cukup,” ujar Budi, Jumat (26/12/2025).

Ia menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana terjadi pada 2009. Namun, setelah melalui proses penyidikan, KPK tidak menemukan dasar kuat untuk membawa perkara ke tahap penuntutan. Meski begitu, KPK tetap membuka pintu bagi masyarakat yang memiliki informasi baru.

Dengan demikian, KPK menempatkan bola di tangan publik. Setiap data baru, kata Budi, bisa kembali menggerakkan proses hukum.

Jejak Panjang Izin Tambang yang Belum Tuntas

Kasus ini memiliki sejarah panjang. Pada Oktober 2017, KPK menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka. Ia diduga menerima suap Rp 13 miliar terkait penerbitan izin tambang nikel.

Selain suap, praktik tersebut juga diduga merugikan negara hingga Rp 2,7 triliun. Angka inilah yang terus memicu kegelisahan publik, terlebih ketika perkara justru berhenti di tengah jalan.

Ujian Konsistensi Penegakan Hukum

Kini, sorotan publik tertuju pada Kejaksaan Agung. Jika Kejagung merespons desakan MAKI, proses hukum bisa menemukan jalur baru. Sebaliknya, jika perkara dibiarkan, kepercayaan publik berisiko kembali tergerus.

Pada akhirnya, kasus tambang nikel Konawe Utara bukan hanya soal izin atau angka kerugian. Lebih dari itu, perkara ini menjadi ujian konsistensi negara dalam menjaga sumber daya alam dan menegakkan hukum tanpa ragu.

Karena di tengah tuntutan keadilan, publik tidak lagi menunggu janji. Publik menunggu tindakan. @dimas

Tags: KasusKeadilanKejagungKorupsi di IndonesiaKPKNikelPenegakan HukumTambang

Kamu Melewatkan Ini

Harley, Valas, dan Uang Rp145 Miliar: Jejak Korupsi Silmy Karim

Harley, Valas, dan Uang Rp145 Miliar: Jejak Korupsi Silmy Karim

by dimas
Juni 6, 2026

KPK menyita mobil sport, Harley, perhiasan, dan valas dari rumah Silmy Karim. Penyidik menelusuri dugaan korupsi izin tinggal WNA senilai...

Rel Uang di Balik Rel Kereta: Ketika Proyek Negara Jadi Jalur Fee Elite

Rel Uang di Balik Rel Kereta: Proyek Negara Jadi Jalur Fee Elite?

by teguh
Mei 29, 2026

Rel kereta seharusnya membawa orang sampai tujuan. Namun dalam kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA)...

Dugaan Gratifikasi di Kemenhub: Rel Kereta atau Jalur Uang?

Dugaan Gratifikasi di Kemenhub: Rel Kereta atau Jalur Uang?

by teguh
Mei 28, 2026

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memburu dugaan aliran uang dalam kasus korupsi proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian...

Next Post
BIP, Lagu Nasional, dan Kerinduan Akan Indonesia yang Utuh

BIP, Lagu Nasional, dan Kerinduan Akan Indonesia yang Utuh

Madilog Series

Logika: Kenapa Orang Pintar Bisa Tetap Bodoh? – Madilog Series #3.2

Logika: Kenapa Orang Pintar Bisa Tetap Bodoh? – Madilog Series #3.2

Juni 7, 2026
Logika: Senjata Pembebasan yang Jarang Dipakai – Madilog Series #3.1

Logika: Senjata Pembebasan yang Jarang Dipakai – Madilog Series #3.1

Juni 2, 2026
Pemberontakan Tidak Selalu Berhenti Sebagai Pemberontakan – Madilog Series #2.5

Pemberontakan Tidak Selalu Berhenti Sebagai Pemberontakan – Madilog Series #2.5

Mei 27, 2026

Marx Series

Labour Power: Cara Kapital Membeli Waktu dan Tenagamu – Marx Series #1.4

Labour Power: Cara Kapital Membeli Waktu dan Tenagamu – Marx Series #1.4

Juni 2, 2026

Uang Menjadi Kapital: Ketika Uang Berubah Jadi Mesin Penghisap – Marx Series #1.3

Mei 29, 2026

Fetisisme Komoditas: Saat Barang Terlihat Lebih Penting daripada Manusia – Marx Series #1.2

Mei 25, 2026

Komoditas: Cara Pasar Menyembunyikan Kerja Manusia – Marx Series #1.1

Mei 17, 2026
Bicara Tabu, Itu Tabooo!

© 2026 Tabooo.id

Explore Tabooo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Stay in the Loop

No Result
View All Result
  • Tabooo.id
  • Reality
  • Taboooverse
    • Deep
    • Edge
    • Check
    • Talk
    • Life
    • Vibes
    • Culture
  • Pattern
  • Figures

© 2026 Tabooo.id