Sabtu, Agustus 22, 2026
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
  • Global
  • Nasional
  • Regional
  • Deep
  • Edge
  • Check
  • Culture
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Book Club
  • Madilog Series
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
No Result
View All Result

Nenek Elina Dibongkar, Akta Jual Beli Jadi Sorotan

by dimas
Desember 29, 2025
in Reality, Regional
A A
Home Reality
Share on Facebook
Share on Twitter

Tabooo.id: Regional – Surabaya kembali menjadi sorotan publik. Kasus pengusiran dan pembongkaran paksa rumah Nenek Elina Widjajanti, 80 tahun, menyingkap dugaan kejanggalan dokumen kepemilikan tanah di Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep. Pada 6 Agustus 2025, Samuel, yang mengaku membeli rumah tersebut, mengeksekusi properti tanpa memberitahu Elina atau ahli waris lain.

Pengusiran dan Pembongkaran Paksa

Elina yang tinggal di Dukuh Kuwukan No. 27 kehilangan rumah sehari sebelum pihak Samuel membongkarnya. Samuel mengaku membeli tanah dan bangunan itu sejak 2014 dari Elisa Irawati, kakak Elina. Namun, kuasa hukum Elina, Wellem Mintarja, menegaskan Samuel tidak pernah menunjukkan bukti akta jual beli atau surat resmi kepada kliennya.

“Dia sama sekali tidak pernah menunjukkan bahwa saya pembeli apa dan sebagainya. Tetapi tiba-tiba pada 2025, dia mengklaim kepemilikan,” tegas Wellem di Polda Jatim, Minggu (28/12/2025).

Pengusiran paksa itu membuat Elina dan keluarganya kehilangan rumah sekaligus dokumen penting yang tersimpan di dalamnya.

Akta Jual Beli Baru Terbit Setelah Pembongkaran

Kasus ini semakin kontroversial ketika Samuel baru menerbitkan akta jual beli pada 24 September 2025, lebih dari sebulan setelah pembongkaran rumah. Wellem menambahkan, kelurahan mengubah Letter C tanpa memberitahu atau mengundang ahli waris, padahal hukum mengharuskan keterlibatan semua pihak yang berhak.

Ini Belum Selesai

Relawan Gugur Antar Bantuan Gempa NTT, Siapa Melindungi Mereka?

11 Desa, 21.171 Jiwa, Bantuan Terbatas: Camat Manggarai Protes

“Letter C di desa tercoret pada 24 September 2025. Sebelumnya, tanah masih atas nama Elisa. Mereka melakukan perubahan itu tanpa melibatkan kami sebagai ahli waris,” jelasnya.

Elina dan ahli waris lain bersikeras mereka tidak pernah menjual tanah tersebut.

Dampak Bagi Nenek Elina dan Keluarga

Akibat peristiwa ini, Elina kini tinggal di kos, sementara keluarganya menanggung sebagian biaya hidup. Rumah hilang, dokumen penting raib, dan hak-hak ahli waris terabaikan. Kasus ini menempatkan Elina dan keluarganya sebagai pihak yang paling terdampak, sementara klaim kepemilikan Samuel menimbulkan ketidakpastian hukum bagi warga sekitar.

Proses Hukum Berlanjut

Elina melaporkan Samuel ke Polda Jatim melalui LP: LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR pada 29 Oktober 2025 dengan dugaan tindak pidana pengerusakan berdasarkan Pasal 170 KUHP. Saat ini, penyidik sedang menindaklanjuti laporan itu, dan Elina beserta tiga saksi lain menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Jatim pada Minggu (28/12/2025).

Catatan Publik

Kasus Nenek Elina menjadi pengingat pahit sengketa tanah dan dokumen kepemilikan yang tidak transparan dapat menghancurkan kehidupan warga biasa. Mereka yang paling lemah secara ekonomi dan sosial selalu menjadi korban. Tragedi ini menegaskan bahwa hak-hak warga bisa hilang jika birokrasi dan kepemilikan dijalankan tanpa etika. @dimas

Tags: KontroversiKriminal & HukumNenek ElinaPengusiranRumahSengketasurabayaTanah

Kamu Melewatkan Ini

Dian 19 Tahun: Prestasi Akademik IP 4.0 Tak Menjamin Kuliah Aman

Dian 19 Tahun: Prestasi Akademik IP 4.0 Tak Menjamin Kuliah Aman

by teguh
Agustus 16, 2026

Prestasi akademik IP 4.0 tak menjamin kuliah aman. Biaya kuliah tetap menjadi tembok bagi mahasiswa dari keluarga rentan. Ada mahasiswa...

Dian Punya IP 4.0, Tapi Sistem Bilang Keluarganya Tak Cukup Miskin

Dian Punya IP 4.0, Tapi Sistem Bilang Keluarganya Tak Cukup Miskin

by teguh
Agustus 16, 2026

Mahasiswi Universitas Negeri Surabaya (Unesa) Dian 19 tahun itu meraih IP 4.0, pada semester pertama. Semester berikutnya, ia kembali mencatat...

Dituntut Rp25 Miliar, Armuji: Mending Buat Aspal Jalan

Dituntut Rp25 Miliar, Armuji: Mending Buat Aspal Jalan

by teguh
Agustus 9, 2026

Sengketa ruko masuk meja hukum. Armuji menjawab dengan bahasa yang lebih gampang dipahami warga jalan. Adi rmuji beserta beberapa jajarannya...

Next Post
Konsep Otomatis

Waspada Bibit Siklon 96S Picu Gelombang Tinggi di Perairan Indonesia

Madilog Series

Logika: Senjata Sederhana Agar Tidak Mudah Ditipu – Madilog Series #3.4

Logika: Senjata Sederhana Agar Tidak Mudah Ditipu – Madilog Series #3.4

Juli 7, 2026
Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Juni 18, 2026
Logika: Kenapa Orang Pintar Bisa Tetap Bodoh? – Madilog Series #3.2

Logika: Kenapa Orang Pintar Bisa Tetap Bodoh? – Madilog Series #3.2

Juni 7, 2026

Marx Series

Working-Day: Kenapa Jam Kerja Selalu Jadi Medan Perang?

Working-Day: Kenapa Jam Kerja Selalu Jadi Medan Perang?

Juli 16, 2026

Ketika Marx Membongkar Rahasia Profit – Marx Series #1.5

Juni 20, 2026

Labour Power: Cara Kapital Membeli Waktu dan Tenagamu – Marx Series #1.4

Juni 2, 2026

Uang Menjadi Kapital: Ketika Uang Berubah Jadi Mesin Penghisap – Marx Series #1.3

Mei 29, 2026
Bicara Tabu, Itu Tabooo!

© 2026 Tabooo.id

Explore Tabooo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Stay in the Loop

No Result
View All Result
  • Tabooo.id
  • Reality
  • Taboooverse
    • Deep
    • Edge
    • Check
    • Talk
    • Life
    • Vibes
    • Culture
  • Pattern
  • Figures

© 2026 Tabooo.id