Tabooo.id: Regional – Surabaya kembali menjadi sorotan publik. Kasus pengusiran dan pembongkaran paksa rumah Nenek Elina Widjajanti, 80 tahun, menyingkap dugaan kejanggalan dokumen kepemilikan tanah di Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep. Pada 6 Agustus 2025, Samuel, yang mengaku membeli rumah tersebut, mengeksekusi properti tanpa memberitahu Elina atau ahli waris lain.
Pengusiran dan Pembongkaran Paksa
Elina yang tinggal di Dukuh Kuwukan No. 27 kehilangan rumah sehari sebelum pihak Samuel membongkarnya. Samuel mengaku membeli tanah dan bangunan itu sejak 2014 dari Elisa Irawati, kakak Elina. Namun, kuasa hukum Elina, Wellem Mintarja, menegaskan Samuel tidak pernah menunjukkan bukti akta jual beli atau surat resmi kepada kliennya.
“Dia sama sekali tidak pernah menunjukkan bahwa saya pembeli apa dan sebagainya. Tetapi tiba-tiba pada 2025, dia mengklaim kepemilikan,” tegas Wellem di Polda Jatim, Minggu (28/12/2025).
Pengusiran paksa itu membuat Elina dan keluarganya kehilangan rumah sekaligus dokumen penting yang tersimpan di dalamnya.
Akta Jual Beli Baru Terbit Setelah Pembongkaran
Kasus ini semakin kontroversial ketika Samuel baru menerbitkan akta jual beli pada 24 September 2025, lebih dari sebulan setelah pembongkaran rumah. Wellem menambahkan, kelurahan mengubah Letter C tanpa memberitahu atau mengundang ahli waris, padahal hukum mengharuskan keterlibatan semua pihak yang berhak.
“Letter C di desa tercoret pada 24 September 2025. Sebelumnya, tanah masih atas nama Elisa. Mereka melakukan perubahan itu tanpa melibatkan kami sebagai ahli waris,” jelasnya.
Elina dan ahli waris lain bersikeras mereka tidak pernah menjual tanah tersebut.
Dampak Bagi Nenek Elina dan Keluarga
Akibat peristiwa ini, Elina kini tinggal di kos, sementara keluarganya menanggung sebagian biaya hidup. Rumah hilang, dokumen penting raib, dan hak-hak ahli waris terabaikan. Kasus ini menempatkan Elina dan keluarganya sebagai pihak yang paling terdampak, sementara klaim kepemilikan Samuel menimbulkan ketidakpastian hukum bagi warga sekitar.
Proses Hukum Berlanjut
Elina melaporkan Samuel ke Polda Jatim melalui LP: LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR pada 29 Oktober 2025 dengan dugaan tindak pidana pengerusakan berdasarkan Pasal 170 KUHP. Saat ini, penyidik sedang menindaklanjuti laporan itu, dan Elina beserta tiga saksi lain menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Jatim pada Minggu (28/12/2025).
Catatan Publik
Kasus Nenek Elina menjadi pengingat pahit sengketa tanah dan dokumen kepemilikan yang tidak transparan dapat menghancurkan kehidupan warga biasa. Mereka yang paling lemah secara ekonomi dan sosial selalu menjadi korban. Tragedi ini menegaskan bahwa hak-hak warga bisa hilang jika birokrasi dan kepemilikan dijalankan tanpa etika. @dimas





