Rabu, Mei 13, 2026
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Figures
  • Global
  • Nasional
  • Regional
  • Deep
  • Edge
  • Check
  • Culture
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Book Club
  • Madilog Series
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Figures
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
No Result
View All Result

MK Tolak Gugatan Mahasiswa, Pasal 256 KUHP Jadi “Level Boss” Demo

by dimas
Maret 2, 2026
in Edge
A A
Home Edge
Share on FacebookShare on Twitter

Tabooo.id: Edge – Bayangkan13 mahasiswa hukum, bersemangat, mengenakan jaket almamater neon, berkumpul di MK sambil membawa kopi panas dan dokumen tebal. Mereka punya satu misi memastikan Pasal 256 KUHP baru tidak mengekang kebebasan berpendapat. Namun, Mahkamah Konstitusi membalas dengan dingin “Menolak permohonan seluruhnya.” Amar putusan itu turun secepat notifikasi WA dari grup kuliah yang sudah lama di-skip langsung ditolak.

Hak Demonstrasi: Masih Ada, Tapi Ada “Level Boss”

Hakim Ridwan Mansyur menjelaskan dengan jelas: Pasal 256 tidak menghapus hakmu untuk pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi. Namun, kalau kamu lupa lapor ke polisi dan kemudian menciptakan keonaran atau huru-hara, sanksi pidana langsung menunggu. Artinya, demo tanpa izin yang tetap tertib? Santai, aman. Demo tanpa izin dan bikin keributan? Nah, pasal ini siap nge-drop hukuman.

Dengan kata lain, hak demo tidak “gratis.” Kamu harus mematuhi prosedur lapor pihak berwenang agar hakmu terlindungi. Tanpa pemberitahuan, meski demo berjalan damai, aparat bisa tetap memperhatikan potensi risiko.

Sistem Ribet Versi KUHP

Mahasiswa menilai Pasal 256 terlalu membatasi kebebasan berpendapat. MK menekankan, aturan ini kumulatif: sanksi hanya berlaku jika dua syarat terpenuhi demo tanpa izin dan menimbulkan gangguan nyata.

Bayangkan, pasal ini seperti challenge TikTok kamu boleh ikut joget, tapi jangan jatuhkan orang, jangan bikin lampu merah macet, dan jangan bikin polisi ngamuk.

Ini Belum Selesai

Seblak Pedas, Burnout, dan Perempuan Modern

Katanya Reformasi Polri Total, Tapi Kenapa Praktik Lama Belum Benar-Benar Hilang?

Punchline: Hak Demo vs Ribetnya Birokrasi

Kesimpulannya, mahasiswa tetap bisa demo, tapi jangan lupa kirim undangan resmi ke polisi dulu. Kalau tidak? Pasal 256 siap “mengintip” dan menegakkan sanksi seperti DM toxic dari mantan.

Di Indonesia, kebebasan berpendapat memang hak, tapi versi KUHP baru menuntutmu main catur dengan birokrasi sebelum benar-benar bebas bicara. Jadi, kalau mau demo, bawa spanduk dan surat izin lebih aman, lebih seru. @dimas

Tags: BerpendapatBirokrasiDemoHakKebebasanKriminal & HukumKUHPMahasiswaMahkamah KonstitusiMKNasionalSatir

Kamu Melewatkan Ini

Profil Dandhy Laksono: Jurnalis yang Memilih Bertanya Saat Banyak Orang Diam

Profil Dandhy Laksono: Jurnalis yang Memilih Bertanya Saat Banyak Orang Diam

by jeje
Mei 12, 2026

Dandhy Laksono kembali jadi sorotan. Bukan karena kontroversi biasa, tetapi karena film dokumenternya, Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita, memicu rasa...

Kampus dan Budaya Bungkam: Kenapa Korban Kekerasan Seksual Takut Bicara?

Kampus dan Budaya Bungkam: Kenapa Korban Kekerasan Seksual Takut Bicara?

by dimas
Mei 11, 2026

Budaya victim blaming dan relasi kuasa membuat banyak korban kekerasan seksual di kampus memilih diam. Di balik ruang akademik yang...

Dosen UIN Walisongo Diduga Lecehkan Mahasiswa, Korban Pilih Diam Karena Takut

Dosen UIN Walisongo Diduga Lecehkan Mahasiswa, Korban Pilih Diam Karena Takut

by dimas
Mei 11, 2026

Dosen UIN Walisongo diduga melakukan kekerasan seksual terhadap mahasiswa. Korban disebut takut melapor karena trauma. Di tengah ruang akademik yang...

Next Post
Lontong Mie vs Lontong Balap: Kuliner Surabaya yang Bikin Kangen Ramadhan

Lontong Mie vs Lontong Balap: Kuliner Surabaya yang Bikin Kangen Ramadhan

Pilihan Tabooo

Saat Kehilangan Jadi Awal Perjalanan Baru

Peristiwa Yesus Naik Ke Surga: Saat Kehilangan Jadi Awal Perjalanan Baru

Mei 10, 2026

Realita Hari Ini

MPR RI Nonaktifkan Juri dan MC LCC Kalbar Usai Polemik Jawaban DPD Viral

MPR RI Nonaktifkan Juri dan MC LCC Kalbar Usai Polemik Jawaban DPD Viral

Mei 12, 2026

Rupiah Anjlok ke Rp 17.500 per Dolar AS, Investor Mulai Kehilangan Kepercayaan

Mei 12, 2026

Kuota Tanpa Batas? Nyaman Buat Kamu, Tapi Jaringan Bisa Kewalahan

Mei 8, 2026

Sekolah Rakyat di Kupang: Jalan Baru Anak Miskin Keluar dari Batas Pendidikan?

Mei 12, 2026
Bicara Tabu, Itu Tabooo!

© 2026 Tabooo.id

Explore Tabooo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Stay in the Loop

No Result
View All Result
  • Tabooo.id
  • Reality
  • Taboooverse
    • Deep
    • Edge
    • Check
    • Talk
    • Life
    • Vibes
    • Culture
  • Figures

© 2026 Tabooo.id