Tabooo.id: Nasional – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menutup pintu bagi kolumnis dan kontributor lepas yang ingin disamakan dengan wartawan. MK menolak mentah-mentah gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan Yayang Nanda Budiman.
Permohonan bernomor 192/PUU-XXIII/2025 itu secara khusus menggugat Pasal 8 UU Pers. Melalui gugatan ini, pemohon meminta negara memberikan perlindungan hukum yang sama kepada kolumnis dan kontributor lepas sebagaimana wartawan. Namun, MK menjawab permintaan itu dengan tegas: tidak bisa.
Definisi Wartawan Jadi Kunci
Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan bahwa inti perkara terletak pada satu pertanyaan mendasar: apakah kolumnis dapat diposisikan sebagai profesi wartawan? Menurut MK, jawabannya jelas tidak.
UU Pers mendefinisikan wartawan sebagai orang yang secara teratur melakukan kegiatan jurnalistik. Karena itu, kata “teratur” menjadi penentu utama. MK menilai, aktivitas jurnalistik yang teratur menuntut keterikatan profesional. Wartawan harus bernaung di perusahaan pers, tergabung dalam organisasi profesi, serta tunduk pada kode etik jurnalistik.
Dengan dasar itu, MK menarik garis tegas antara wartawan dan penulis opini.
Kolumnis Ada di Jalur Berbeda
Selanjutnya, MK menjelaskan posisi kolumnis secara lebih rinci. Seorang wartawan memang dapat berperan sebagai kolumnis ketika ia mengisi rubrik opini secara tetap. Namun, kondisi sebaliknya tidak berlaku.
Masyarakat umum yang rutin menulis opini meskipun media sering memuat tulisannya tidak otomatis berubah status menjadi wartawan. Dengan kata lain, frekuensi menulis tidak cukup untuk melahirkan status profesi.
Singkatnya, kolumnis bisa berasal dari wartawan, tetapi tidak semua kolumnis adalah wartawan.
Perlindungan Hukum Tak Berlaku Otomatis
Konsekuensinya pun jelas. Perlindungan hukum dalam Pasal 8 UU Pers hanya berlaku bagi wartawan dan perusahaan pers. Sementara itu, kolumnis dan kontributor lepas tetap berada di luar rezim perlindungan khusus tersebut.
Meski begitu, MK menegaskan bahwa kolumnis tidak kehilangan hak konstitusional. Mereka tetap memperoleh perlindungan sebagai warga negara melalui Pasal 28E UUD 1945 tentang kebebasan berpendapat. Namun, perlindungan itu berbeda dan tidak identik dengan kemerdekaan pers.
Tulisan Opini Bukan Karya Jurnalistik
Lebih jauh, MK juga menilai karya kolumnis dan kontributor lepas tidak termasuk karya jurnalistik. Menurut MK, tulisan opini tidak melalui proses jurnalistik yang utuh dan tidak berada dalam tanggung jawab perusahaan pers sebagaimana produk berita wartawan.
Karena itu, negara tidak bisa memaksakan perlindungan profesi wartawan pada aktivitas yang berada di luar ekosistem pers.
Siapa Untung, Siapa Buntung?
Di satu sisi, perusahaan pers dan profesi wartawan jelas diuntungkan. Putusan ini menjaga batas profesi tetap tegas, sekaligus mencegah perluasan tanggung jawab hukum yang tidak terkendali.
Namun, di sisi lain, kolumnis independen dan kontributor lepas harus menerima kenyataan pahit. Mereka bebas bersuara, tetapi ketika berhadapan dengan masalah hukum, mereka tidak bisa berlindung di balik tameng UU Pers.
Pena Tetap Tajam, Tapi Tanpa Rompi
Akhirnya, putusan MK ini mengirim pesan terang: menulis di media tidak otomatis menjadikan seseorang wartawan. Negara menjamin kebebasan berekspresi, namun hukum tetap memasang pagar tegas bagi profesi.
Di era semua orang bisa menulis dan viral, MK seolah mengingatkan satu hal sederhana tidak semua pena dilengkapi rompi antipeluru. (red)





