Rabu, Juni 10, 2026
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
  • Global
  • Nasional
  • Regional
  • Deep
  • Edge
  • Check
  • Culture
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Book Club
  • Madilog Series
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
No Result
View All Result

MK Digugat soal Batas Usia 40 Tahun Anggota KPU dan Bawaslu

by sigit
Januari 23, 2026
in Nasional, Reality
A A
Home Reality Nasional
Share on FacebookShare on Twitter

Tabooo.id: Nasional – Syarat batas usia minimal 40 tahun bagi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kini menghadapi gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Para pemohon meminta MK menurunkan batas usia pendaftaran menjadi 35 tahun.

Gugatan ini datang dari E’eng Wicaksono dan Suardi Soamole. Mereka mendaftarkan permohonan dengan nomor 18/PUU-XXIV/2026. Dalam gugatannya, mereka menguji Pasal 21 ayat (1) huruf b dan Pasal 117 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dinilai Diskriminatif dan Tidak Relevan

Dalam persidangan, kuasa hukum pemohon Ahmad Zulfikar menegaskan bahwa aturan usia minimal 40 tahun bertentangan dengan UUD 1945. Karena itu, ia meminta MK menetapkan bahwa ketentuan itu mengikat hanya ketika menetapkan usia minimal 35 tahun.

Lebih lanjut, Ahmad menilai batas usia 40 tahun gagal mencerminkan kemampuan seseorang dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu. Menurutnya, aturan itu justru menciptakan klasifikasi warga negara berdasarkan usia secara tidak adil.

“Tidak ada bukti bahwa kelompok usia 40 tahun memiliki keunggulan kompetensi dibanding usia di bawahnya,” kata Ahmad di Gedung MK, Jakarta, Jumat (23/1/2026).

Ini Belum Selesai

DPR Sahkan RUU Polri, Pengawasan dan Netralitas Jadi Taruhan

Chatib Basri Dipanggil ke Istana, Apakah Purbaya Akan Diganti?

Meritokrasi Dipersoalkan

Selain itu, para pemohon menilai syarat usia tersebut merusak prinsip meritokrasi. Mereka menekankan bahwa proses seleksi anggota KPU dan Bawaslu seharusnya mengutamakan kapasitas, integritas, kompetensi, dan rekam jejak.

Ahmad juga menegaskan bahwa penyelenggara pemilu harus memahami hukum kepemiluan, mampu berpikir rasional, serta konsisten mengambil keputusan etis. Menurutnya, kualitas tersebut tidak otomatis muncul karena usia.

“Ukuran artifisial seperti usia tidak bisa menggantikan kompetensi,” tegas Ahmad.

Jika MK mengabulkan gugatan ini, profesional muda dengan pengalaman kepemiluan berpeluang lebih besar masuk ke lembaga penyelenggara pemilu. Sebaliknya, aturan lama cenderung menguntungkan kelompok usia tertentu tanpa tolok ukur kemampuan yang jelas.

Namun demikian, perubahan ini juga berpotensi memicu kekhawatiran. Sebagian pihak masih meragukan kesiapan pengambil keputusan yang lebih muda di lembaga strategis pemilu.

Kini, MK memegang kendali penuh atas arah kebijakan ini. Pada akhirnya, kemampuan menjaga kepercayaan publik menentukan kualitas demokrasi, bukan angka di kartu identitas. (red)

Tags: JakartaMahkamah KonstitusiMK

Kamu Melewatkan Ini

Patung Pancoran: Monumen Pengorbanan atau Tamparan untuk Pemimpin?

Patung Pancoran: Monumen Pengorbanan atau Tamparan untuk Pemimpin?

by teguh
Juni 2, 2026

Di tengah badai ekonomi, ketegangan politik, dan masa depan Indonesia yang penuh ketidakpastian pada pertengahan 1960-an, Presiden Soekarno mengambil langkah...

Hasto Sebut Indonesia Jadi Otoriter Populis Sejak Era Jokowi

Hasto Sebut Indonesia Jadi Otoriter Populis Sejak Era Jokowi

by Tabooo
Juni 1, 2026

Hasto Sebut Indonesia Jadi Otoriter Populis Sejak Era Jokowi dalam pidato peringatan Hari Lahir Pancasila di Sekolah Partai PDIP, Jakarta...

Patung Pancoran yang Dibayar dengan Pengorbanan

Patung Pancoran yang Dibayar dengan Pengorbanan

by teguh
Juni 1, 2026

Jakarta memiliki banyak bangunan yang menjulang tinggi. Sebagian menjadi simbol kekuasaan. Lainnya tumbuh sebagai pusat ekonomi dan aktivitas masyarakat. Namun...

Next Post
Dana Hibah Keraton Solo Jadi Sorotan, Pihak Pribadi? Ini Kata PB XIV Purboyo

Dana Hibah Keraton Solo Jadi Sorotan, Pihak Pribadi? Ini Kata PB XIV Purboyo

Madilog Series

Logika: Kenapa Orang Pintar Bisa Tetap Bodoh? – Madilog Series #3.2

Logika: Kenapa Orang Pintar Bisa Tetap Bodoh? – Madilog Series #3.2

Juni 7, 2026
Logika: Senjata Pembebasan yang Jarang Dipakai – Madilog Series #3.1

Logika: Senjata Pembebasan yang Jarang Dipakai – Madilog Series #3.1

Juni 2, 2026
Pemberontakan Tidak Selalu Berhenti Sebagai Pemberontakan – Madilog Series #2.5

Pemberontakan Tidak Selalu Berhenti Sebagai Pemberontakan – Madilog Series #2.5

Mei 27, 2026

Marx Series

Labour Power: Cara Kapital Membeli Waktu dan Tenagamu – Marx Series #1.4

Labour Power: Cara Kapital Membeli Waktu dan Tenagamu – Marx Series #1.4

Juni 2, 2026

Uang Menjadi Kapital: Ketika Uang Berubah Jadi Mesin Penghisap – Marx Series #1.3

Mei 29, 2026

Fetisisme Komoditas: Saat Barang Terlihat Lebih Penting daripada Manusia – Marx Series #1.2

Mei 25, 2026

Komoditas: Cara Pasar Menyembunyikan Kerja Manusia – Marx Series #1.1

Mei 17, 2026
Bicara Tabu, Itu Tabooo!

© 2026 Tabooo.id

Explore Tabooo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Stay in the Loop

No Result
View All Result
  • Tabooo.id
  • Reality
  • Taboooverse
    • Deep
    • Edge
    • Check
    • Talk
    • Life
    • Vibes
    • Culture
  • Pattern
  • Figures

© 2026 Tabooo.id