Rabu, September 16, 2026
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
  • Global
  • Nasional
  • Regional
  • Deep
  • Edge
  • Check
  • Culture
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Book Club
  • Madilog Series
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
No Result
View All Result

Putusan MK: Kuota Internet Tak Boleh Hangus Sembarangan

by dimas
Juli 23, 2026
in Nasional, Reality
A A
Home Reality Nasional
Share on Facebook
Share on Twitter
Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan kuota internet hangus. Operator kini wajib menyediakan pilihan layanan yang melindungi sisa kuota pelanggan.

Tabooo.id: Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terhadap kebijakan kuota internet yang hangus meski kuotanya masih tersisa. Putusan itu memperkuat perlindungan hak konsumen sekaligus mengharuskan penyelenggara telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjaga sisa kuota pelanggan tetap aktif.

Pengemudi ojek online Didi Supandi, pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, dan dosen sekaligus advokat Rega Felix menggugat ketentuan tersebut ke Mahkamah Konstitusi. Mereka menilai aturan yang berlaku selama ini belum melindungi hak pelanggan atas kuota internet yang sudah dibayar.

Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (23/7/2026).

“Amar putusan. Mengadili: satu, mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” kata Suhartoyo.

MK juga memerintahkan pemerintah agar memuat putusan itu dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ini Belum Selesai

Warung Mi dan Babi Sukoharjo Dibakar, 12 Saksi Diperiksa Polisi

TPNPB Klaim Tembak Sopir di Wamena-Nduga: Jalur Publik Jadi Zona Ancaman

“Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya,” sambungnya.

MK Perkuat Perlindungan Hak Pengguna

Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa Pasal 28 ayat (1) sebagaimana diatur dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja belum menjamin hak pengguna atas manfaat sisa kuota internet.

Karena itu, MK menilai norma tersebut bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang aturan itu tidak melindungi hak pengguna terhadap kuota yang masih tersisa.

Mereka juga meminta Mahkamah mewajibkan operator mengakumulasikan sisa kuota atau menyediakan fitur data rollover atas kuota yang konsumen telah bayar.

MK merumuskan ketentuan tersebut sebagai berikut.

“Besaran tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggaraan jasa telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dengan kewajiban menyediakan pilihan layanan jasa telekomunikasi yang menjamin sisa kuota milik pengguna jasa telekomunikasi tetap aktif dan dapat digunakan.”

Adies kemudian menjelaskan alasan Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan tersebut.

“Dalil para Pemohon adalah dalil yang berdasar. Namun, oleh karena pemaknaan Mahkamah tidak sebagaimana yang dimohonkan, maka permohonan para Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian,” jelasnya.

Gugatan Berawal dari Kuota yang Terus Hangus

Melalui kuasa hukumnya, Viktor Santoso Tandiasa, para pemohon menggugat Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja. Ketentuan tersebut mengubah Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang mengatur mekanisme penetapan tarif layanan.

Para pemohon menilai aturan itu memberi keleluasaan terlalu besar kepada operator seluler. Akibatnya, operator dapat menghapus sisa kuota pelanggan ketika masa aktif paket berakhir meski kuota belum habis digunakan.

Dalam sidang perdana pada 13 Januari 2026, Didi Supandi menjelaskan alasan gugatan tersebut.

“Ketentuan norma Pasal 71 angka 2 Cipta Kerja telah memberikan cek kosong kepada operator untuk menetapkan skema kuota hangus tanpa adanya kewajiban akumulasi kepada konsumen,” ujar Didi.

Pasal tersebut memberi kewenangan kepada operator untuk menetapkan tarif layanan berdasarkan formula yang pemerintah pusat susun. Selain itu, pemerintah dapat menetapkan batas tarif atas maupun batas tarif bawah dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat dan persaingan usaha yang sehat.

Pemohon Nilai Aturan Multitafsir

Viktor Santoso Tandiasa menyebut pasal tersebut mengandung norma yang multitafsir dan tidak memiliki parameter pembatas yang jelas.

Menurutnya, kondisi itu membuat operator leluasa menghubungkan tarif layanan dengan masa berlaku kuota. Akibatnya, pelanggan kehilangan kuota yang sebenarnya sudah mereka bayar.

“Hal ini menciptakan ketidakpastian hukum bagi pengguna jasa telekomunikasi selaku konsumen karena mereka tidak pernah tahu pasti mengapa komoditas data yang sudah dibayar lunas bisa hilang hanya karena variabel waktu yang ditentukan secara sepihak,” kata Viktor.

Para pemohon juga menilai kebijakan tersebut merugikan konsumen. Operator menerima pembayaran penuh di awal, tetapi pelanggan kehilangan hak atas kuota hanya karena masa aktif paket berakhir.

Karena itu, para pemohon meminta MK memberikan tafsir baru terhadap Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja. Mereka juga meminta Mahkamah mewajibkan operator menjamin akumulasi sisa kuota atau data rollover atas kuota yang konsumen beli.

Putusan ini membuka babak baru bagi perlindungan hak konsumen di sektor telekomunikasi. Kini operator harus menyesuaikan skema layanannya dengan tafsir Mahkamah. Mereka wajib menyediakan pilihan layanan yang menjaga sisa kuota pelanggan tetap aktif sehingga pelanggan tetap dapat memanfaatkan kuota yang telah mereka beli. @dimas

Tags: Hak KonsumenKuota HangusKuota InternetMahkamah KonstitusiPutusan MK

Kamu Melewatkan Ini

Pasal Santet Digugat: Frasa “Memberikan Harapan” Dipersoalkan

Pasal Santet Digugat: Frasa “Memberikan Harapan” Dipersoalkan

by dimas
September 8, 2026

Lima mahasiswa menggugat frasa “memberikan harapan” dalam pasal santet KUHP ke MK karena dinilai berpotensi menimbulkan tafsir hukum yang kabur....

Vape di Indonesia dan Batas Perlindungan Negara

Vape di Indonesia dan Batas Perlindungan Negara

by teguh
September 8, 2026

Satu perangkat kecil kini membawa persoalan besar ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pada 07/09/2026, gugatan terhadap aturan rokok elektronik masuk ke...

Vape Digugat ke MK, Pelarangan Total Jadi Pertaruhan

Vape Digugat ke MK, Pelarangan Total Jadi Pertaruhan

by teguh
September 8, 2026

Rokok elektronik atau vape digugat dan kini menghadapi pertarungan hukum di Mahkamah Konstitusi (MK). Zico Leonard Djagardo Simanjuntak menguji Undang-Undang...

Next Post
Mengapa Orang Tetap Memburu Burung Meski Tahu Itu Dilarang?

Mengapa Orang Tetap Memburu Burung Meski Tahu Itu Dilarang?

Madilog Series

Logika vs Emosi: Siapa yang Sebenarnya Mengendalikan Kamu? – Madilog Series #3.5

Logika vs Emosi: Siapa yang Sebenarnya Mengendalikan Kamu? – Madilog Series #3.5

Agustus 24, 2026
Logika: Senjata Sederhana Agar Tidak Mudah Ditipu – Madilog Series #3.4

Logika: Senjata Sederhana Agar Tidak Mudah Ditipu – Madilog Series #3.4

Juli 7, 2026
Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Juni 18, 2026

Marx Series

Mesin dan Industri Modern: Teknologi Membebaskan atau Membuat Pekerja Makin Mudah Diganti?

Mesin dan Industri Modern: Teknologi Membebaskan atau Membuat Pekerja Makin Mudah Diganti?

Agustus 25, 2026

Working-Day: Kenapa Jam Kerja Selalu Jadi Medan Perang?

Juli 16, 2026

Ketika Marx Membongkar Rahasia Profit – Marx Series #1.5

Juni 20, 2026

Labour Power: Cara Kapital Membeli Waktu dan Tenagamu – Marx Series #1.4

Juni 2, 2026
Bicara Tabu, Itu Tabooo!

© 2026 Tabooo.id

Explore Tabooo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Stay in the Loop

No Result
View All Result
  • Tabooo.id
  • Reality
  • Taboooverse
    • Deep
    • Edge
    • Check
    • Talk
    • Life
    • Vibes
    • Culture
  • Pattern
  • Figures

© 2026 Tabooo.id