Tapi tragedi itu, yang semestinya menyalakan lonceng keadilan, malah membuka satu babak yang lebih gelap, perburuan yang diarahkan bukan untuk menangkap pelaku, tapi untuk menghapus kebenaran.
Jejak yang Hilang di Tengah Jalan
Dalam minggu-minggu pertama, masyarakat Yogya geger. Surat kabar menulis dengan nada marah. Demonstrasi kecil meletup di kampus. Tapi kehebohan itu segera dipadamkan. Polisi bergerak cepat, atau terlalu cepat?
Beberapa nama diumumkan sebagai tersangka, wajah-wajah asing yang tak punya koneksi apa pun dengan pusat kekuasaan. Mereka ditangkap, diinterogasi, diadili.
Dan publik pun berpikir: Selesai.
Padahal, justru di situlah permainan dimulai. Karena dalam setiap baris berita resmi, ada satu kalimat yang selalu disembunyikan: Siapa sebenarnya yang ada di mobil itu malam itu?
Ketika Hukum Menjadi Topeng
Kasus Sum Kuning bukan kegagalan hukum biasa, ia adalah pertunjukan hukum.
Di panggung depan, polisi memeriksa saksi, jaksa menuntut, hakim menjatuhkan putusan. Tapi di balik layar, negara sedang menulis naskahnya sendiri: versi “aman” dari kebenaran yang tak boleh bocor ke publik.
Dalam dokumen pengadilan dan laporan investigatif yang muncul bertahun kemudian, muncul satu pola mencurigakan:
- Kronologi diubah.
- Arah mobil diputar.
- Nama-nama kunci dihapus.
- Dan saksi-saksi diarahkan untuk “mengoreksi” ingatan mereka.
Anehnya, seorang perwira polisi bernama Mayor Polisi Dra. Rukmini Sudjono, yang berlatar belakang psikologi, ikut menyusun konstruksi kasus ini. Seolah-olah seorang psikolog ditugaskan bukan untuk memahami korban, tapi untuk merekayasa narasi agar logis di mata pengadilan.
Ini bukan penyidikan; ini penyutradaraan.
Pemburuan Palsu, Pelaku Sejati Dibiarkan
Yang dikejar bukan pelaku sejati, tapi kambing hitam.
Sementara itu, nama-nama yang beredar di masyarakat, putra pejabat, anak jenderal, cucu petinggi sipil, lenyap dalam kabut sensor. Tidak pernah disebut di berkas perkara. Tidak pernah hadir di ruang sidang. Tidak pernah dimintai keterangan.
Salah satu majalah kala itu menulis dengan nada sinis, “Yang dikejar bukan penjahat, tapi cerita yang bisa diterima.”
Dan benar. Negara tidak sedang mencari keadilan, tetapi alibi.
Yogyakarta: Kota yang Menolak Tahu
Kota ini pernah disebut berjiwa moralitas Jawa, pusat pendidikan, ruang intelektual. Tapi dalam kasus Sum Kuning, Yogyakarta memilih diam.
Di antara mahasiswa, beredar rumor, “jangan ikut-ikut, pelakunya anak pejabat.”
Koran lokal menulis setengah hati. Para tokoh memilih berhati-hati. Semua tahu, tapi pura-pura tak tahu.
Di bawah bayang istana dan barak militer, kebenaran kehilangan tempat. Dan Sum Kuning kehilangan suaranya.
47 Saksi, Satu Korban yang Tak Dipercaya
Dalam sidang pengadilan, ada 47 saksi yang dihadirkan. Jumlah yang nyaris tak masuk akal untuk kasus pemerkosaan tunggal. Tapi fungsi mereka bukan mencari kebenaran. Mereka digunakan untuk menenggelamkan kesaksian Sum Kuning sendiri.
Dengan tumpukan testimoni saling bertentangan, pengadilan berubah menjadi ruang bising tanpa arah. Kebenaran, yang semula jelas, larut dalam debat dan kebingungan. Dan seperti rencana semula, pelaku pengganti dijatuhi hukuman. Kasus dinyatakan tuntas. Negara pun bernafas lega.
Sum Kuning? Ia kembali ke kampung, tanpa perlindungan, tanpa rehabilitasi, tanpa keadilan.
Di Balik Tembok Kekuasaan
Kenapa para pelaku tak pernah disentuh hukum? Jawabannya sederhana tapi getir, karena nama mereka terlalu besar untuk disalahkan.
Mereka adalah simbol stabilitas politik, bagian dari jaringan elite yang menopang Orde Baru. Menggugat mereka sama saja dengan mengguncang legitimasi kekuasaan yang baru berdiri. Maka, lebih mudah membungkam satu gadis miskin daripada mengakui bahwa anak pejabat tinggi adalah pemerkosa.
Dan di situlah sejarah kita berutang besar. Karena sejak Sum Kuning, Indonesia belajar cara paling efektif untuk menutup kasus: menyalahkan yang tak berkuasa.
Lima Dekade Pengejaran yang Tak Pernah Dimulai
Hampir 55 tahun berlalu, tapi nama-nama itu tetap tak muncul. Mereka hidup dan mati dalam kehormatan palsu. Sementara Sum Kuning hidup dalam sunyi, menjadi lambang korban yang tidak pernah mendapat ruang untuk menuntut.
Beberapa peneliti mencoba membuka arsip, tapi pintu negara tetap terkunci. Dokumen pengadilan disensor, catatan kepolisian menghilang, bahkan rekaman persidangan lenyap tanpa jejak.
Dan publik? Sudah terlalu sering melihat kasus serupa. Dari Marsinah hingga Munir, pola yang sama terulang: Hukum menunduk pada kekuasaan.
Luka yang Masih Berdenyut
Setiap kali nama Sum Kuning disebut, negara masih menunduk. Karena membuka kasus ini berarti mengakui bahwa di awal berdirinya Orde Baru, hukum bukan alat keadilan, tapi alat perlindungan bagi elit.
Selama pelaku tidak diungkap, sejarah ini akan terus jadi luka terbuka. Luka yang diwariskan kepada generasi baru, yang tumbuh dalam ketidaktahuan bahwa negeri ini pernah membiarkan keadilan diperkosa demi citra kekuasaan.
Haruskah Kita Masih Memburu?
Ya.
Bukan untuk menuntut balas, tapi untuk menegakkan ingatan.
Memburu pelaku kasus Sum Kuning bukan sekadar mencari nama, tapi mengembalikan makna keadilan yang hilang di balik dokumen negara.
Kita berutang bukan pada Sum Kuning semata, tapi pada diri sendiri, agar bangsa ini tidak lagi melahirkan korban yang disalahkan karena miskin, dan pelaku yang diselamatkan karena darah biru.
Lalu, lima puluh tahun kemudian, pertanyaannya tetap menggantung di udara Yogyakarta:
Apakah pelaku kasus Sum Kuning masih harus diburu, atau kebenaran yang dulu mereka kubur sudah dikuburkan bersama kita? @tabooo





