Kasus dugaan penarikan paksa mobil mewah di Surabaya kini masuk fase serius. Polisi sudah menaikkan status perkara ke penyidikan. Namun, korban justru belum menerima pemberitahuan resmi.
Tabooo.id: Kriminal – Polisi menaikkan kasus penarikan paksa mobil Lexus RX350 ke tahap penyidikan. Penyidik mengambil keputusan itu setelah menggelar perkara dan mengumpulkan keterangan.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, menegaskan timnya terus memeriksa saksi. “Sudah sidik dan masih riksa para saksi,” ujarnya. Selain itu, penyidik memanggil pihak perusahaan pembiayaan dan debt collector untuk memberikan keterangan.
Langkah ini menandai perubahan penting. Polisi kini tidak lagi mengumpulkan informasi awal, tetapi mulai membangun perkara pidana.
Korban Belum Terima SP2HP
Di sisi lain, kuasa hukum korban, Ronald Talaway, menyampaikan keberatan. Hingga saat ini, ia belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Padahal, aturan memberi hak kepada pelapor untuk menerima dokumen tersebut. “Tapi sampai sekarang kami belum dapat SP2HP resmi,” katanya.
Ronald juga menyebut penyidik hanya menyampaikan perkembangan secara lisan. Sementara itu, pihak terlapor sudah datang memenuhi panggilan. Kondisi ini memunculkan tanda tanya. Proses hukum berjalan, tetapi komunikasi resmi belum menyusul.
Dibeli Tunai, Tapi Tetap Ditarik
Kasus ini bermula dari laporan Andy Pratomo, warga Mojoklanggru Wetan, Surabaya. Pada 4 November 2025, sejumlah debt collector mendatangi rumahnya. Mereka mencoba menarik mobil Lexus RX350 miliknya. Mereka mengklaim ada tunggakan cicilan.
Namun, Andy menolak klaim itu. Ia membeli mobil tersebut secara tunai di Jakarta pada September 2025 dengan nilai sekitar Rp1,3 miliar. Ia memegang semua dokumen kepemilikan, mulai dari kuitansi hingga BPKB. “Saya pegang semua bukti,” ujarnya.
Meski begitu, debt collector tetap memaksa. Mereka berteriak di depan rumah hingga warga sekitar keluar.
Laporan Masuk, Proses Berjalan Lambat
Andy melaporkan kejadian itu ke Polrestabes Surabaya pada 8 Desember 2025.
Setelah itu, penyidik memeriksanya dalam BAP sekitar Februari 2026.
Kini, polisi akhirnya menaikkan status kasus ke tahap penyidikan.
Namun, rentang waktu ini memicu pertanyaan. Mengapa prosesnya memakan waktu cukup lama?
Ini Bukan Sekadar Kasus Biasa
Sekilas, kasus ini terlihat seperti sengketa pembiayaan. Namun, jika ditelusuri lebih jauh, persoalan ini menyentuh praktik debt collector dan kepastian hukum.
Bagaimana kendaraan yang dibeli tunai bisa tetap ditarik?
Dan mengapa pelapor belum menerima pemberitahuan resmi?
Masalah ini tidak berhenti di satu kasus. Ini menunjukkan pola,ketika sistem belum sepenuhnya melindungi pemilik sah.
Sekarang bayangkan jika kamu berada di posisi yang sama. Jika mobil dengan dokumen lengkap saja bisa dipersoalkan, maka risiko serupa bisa menimpa siapa saja.
Artinya, kepemilikan aset belum tentu memberi rasa aman. Polisi sudah memulai penyidikan. Proses hukum terus berjalan.
Namun, transparansi belum bergerak secepat itu.
Jadi pertanyaannya: saat hukum bergerak, siapa yang memastikan keadilan benar-benar sampai? @naysa





