Ruang kelas Indonesia selama ini tidak selalu bergantung pada negara. Guru honorer menjaga banyak sekolah tetap hidup. Mereka mengisi kelas kosong, bertahan di daerah terpencil, dan memastikan murid tetap belajar setiap hari.
Tabooo.id: News – Kini, rencana pelarangan guru non-ASN mengajar di sekolah negeri mulai 2027 memicu kegelisahan besar. Sebab yang dipertaruhkan bukan cuma status pekerjaan, tetapi juga nasib jutaan orang yang selama ini menopang pendidikan nasional diam-diam.
1,6 Juta Guru Honorer Menjadi Penyangga Pendidikan Nasional
Anggota Komisi II DPR, Azis Subekti, menilai persoalan ini jauh melampaui urusan administrasi kepegawaian. Menurutnya, negara sedang menghadapi persoalan keadilan dan tanggung jawab konstitusional.
“Ketidakpastian yang dialami guru non-ASN bukan sekadar persoalan teknis kepegawaian. Ini adalah persoalan konstitusional,” kata Azis kepada wartawan, Selasa (5/5/2026).
Azis menyebut sekitar 1,6 juta guru honorer selama ini menopang pendidikan nasional, terutama di daerah terpencil dan tertinggal.
Namun banyak guru honorer masih hidup dalam ketidakpastian. Sebagian hanya menerima honor sekitar Rp300 ribu per bulan. Di sisi lain, mereka tetap mengajar, mendampingi murid, dan menjaga sekolah tetap berjalan.
“Ini bukan sekadar ketimpangan ekonomi. Ini adalah pengingkaran terhadap martabat profesi pendidik,” tegasnya.
Negara Menyebut Pendidikan Prioritas, Tapi Guru Masih Kesulitan Bertahan
UUD 1945 Pasal 31 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan. Konstitusi juga mewajibkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN.
Namun anggaran besar itu belum sepenuhnya menyentuh kesejahteraan guru yang berdiri langsung di depan kelas.
Azis menilai amanat konstitusi tidak akan pernah utuh jika negara terus membiarkan guru hidup tanpa kepastian.
“Amanat konstitusi itu tidak akan pernah utuh jika para guru tidak mendapatkan kepastian dan perlindungan,” ujarnya.
PPPK Sudah Berjalan, Tapi Banyak Guru Masih Tertinggal dalam Sistem
Pemerintah sudah menjalankan pengangkatan guru melalui skema PPPK. Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah mengangkat lebih dari 544 ribu guru.
Namun angka itu belum menyelesaikan seluruh persoalan. Banyak guru non-ASN masih gagal masuk skema tersebut karena hambatan administratif dan kebijakan.
Kondisi ini memunculkan kekhawatiran baru. Jika pemerintah menjalankan larangan tanpa solusi matang, sekolah negeri bisa kehilangan tenaga pengajar yang selama ini menjaga sistem tetap berjalan.
“Ini bisa berubah menjadi pengabaian yang dilegalkan,” kata Azis.
Ini Bukan Sekadar Soal Status ASN, Tapi Soal Cara Negara Menghargai Guru
Persoalan ini bukan cuma tentang ASN atau non-ASN. Persoalan ini menyangkut cara negara menghargai orang-orang yang selama bertahun-tahun mengisi kekosongan sistem pendidikan.
Guru honorer bukan sekadar angka dalam data kepegawaian. Mereka menjaga ruang kelas tetap hidup ketika negara belum mampu memenuhi kebutuhan tenaga pengajar.
Ketika guru terus hidup dalam ketidakpastian, Indonesia sebenarnya sedang mempertaruhkan masa depan pendidikannya sendiri.@eko





