Tabooo.id: Nasional – KPK akhirnya membuat keputusan yang selama ini dinanti publik. Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YQC) dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (IAA), resmi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Namun cerita belum berhenti di dua nama itu. KPK memberi sinyal: kemungkinan tersangka lain masih terbuka.
“Penyidikan masih berprogres,” kata Juru Bicara KPK, Budi, Sabtu (10/1/2026). Dengan kata lain, pintu belum tertutup.
Menunggu Angka Kerugian Negara
Saat ini, KPK masih menunggu satu angka penting dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK): nilai final kerugian keuangan negara. Tanpa angka itu, kasus ini ibarat api yang sudah menyala tapi belum sepenuhnya terlihat besarnya.
Meski begitu, penyidik tidak berhenti bekerja. KPK menegaskan proses hukum terhadap YQC dan IAA terus berjalan, sambil membuka ruang pengembangan perkara. Artinya, siapa pun yang terlibat langsung atau tidak masih berpotensi ikut terseret.
Aset Diminta Kembali, Travel Diminta Jujur
Selain kerugian negara, KPK juga memburu aset. KPK meminta Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau travel haji mengembalikan aset yang diduga terkait korupsi kuota.
Pesannya jelas: kembalikan sekarang atau disita nanti. Bagi KPK, pengembalian aset bukan sekadar formalitas, tapi langkah awal untuk memulihkan kerugian negaradan mungkin, membersihkan jejak.
Dari Lobi Presiden ke Dugaan Uang Percepatan
Kasus ini berakar dari tambahan 20 ribu kuota haji 2024 yang Indonesia dapatkan setelah Presiden Joko Widodo melobi Arab Saudi. Tujuannya mulia: memangkas antrean haji reguler yang bisa mencapai 20 tahun.
Namun Kementerian Agama membagi kuota tambahan sama rata: 10 ribu untuk haji reguler, 10 ribu untuk haji khusus. Padahal Undang-Undang mengatur kuota haji khusus maksimal 8 persen dari total kuota nasional.
Di titik inilah KPK mencium aroma kongkalikong. Penyidik menduga terjadi kerja sama antara oknum Kemenag dan travel haji khusus. Modusnya: “uang percepatan”.
Angkanya tidak kecil. KPK menyebut oknum menetapkan biaya percepatan antara USD 2.400 hingga USD 7.000 per jemaah, setara Rp 39,7 juta ke atas. Imbalannya: berangkat haji tanpa antre panjang, lewat kuota tambahan haji khusus.
Ironisnya, calon jemaah haji khusus pun sejatinya tetap harus menunggu 2–3 tahun. Intinya, uang dan koneksi membuka jalan cepat, sementara jemaah reguler tetap tersangkut antrean puluhan tahun.
Yang diuntungkan jelas: oknum pejabat dan pihak travel bermain di balik layar. Mereka menjual harapan spiritual dengan harga dolar.
Kerugian menimpa banyak pihak: negara menanggung potensi kerugian keuangan, jemaah reguler kehilangan haknya, dan publik luas merasakan dampak karena praktik dagang mencoreng ibadah.
Bahkan, KPK mengungkap bahwa oknum sempat mengembalikan sebagian “uang percepatan” ke travel bukan karena kesadaran, tetapi karena ketakutan saat DPR mulai menggulirkan wacana pansus haji 2024.
Catatan Akhir
Kasus ini mengingatkan kita: di negeri ini, siapa pun bisa memotong antrean menuju Tanah Suci asal dompetnya tebal dan birokrasi terbuka. Pertanyaannya kini sederhana tapi menohok: berapa lama lagi ibadah harus membayar harga dari kekuasaan yang tak tahu batas? (red)




