Tabooo.id: Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap kepala daerah dalam operasi tangkap tangan. Kali ini, penyidik menetapkan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ijon proyek di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
KPK juga menjerat empat orang lain dalam perkara yang sama. Mereka ialah Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong Hary Eko Purnomo serta tiga pihak swasta, yakni Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan keputusan itu setelah penyidik mengumpulkan bukti yang cukup.
“KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan lima orang sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti yang memadai,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/3/2026).
Laporan Warga Bongkar Dugaan Pengaturan Proyek
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai praktik pengaturan proyek di Pemkab Rejang Lebong. KPK menindaklanjuti laporan itu dengan penyelidikan.
Penyidik kemudian menemukan indikasi pembahasan proyek sejak awal 2026. Saat itu, Dinas PUPRPKP Rejang Lebong mengelola sejumlah proyek fisik dengan total anggaran sekitar Rp91,13 miliar.
Pada Februari 2026, Bupati Fikri mengundang Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko Purnomo dan seorang pihak swasta bernama B Daditama ke rumah dinas bupati. Dalam pertemuan tersebut, mereka membahas pembagian proyek tahun anggaran 2026.
Menurut Asep, para pihak juga membicarakan besaran fee proyek atau ijon. Nilainya berkisar 10 hingga 15 persen dari nilai proyek.
Bupati Catat Kode Rekanan Proyek
Setelah pertemuan itu, Fikri mulai mengatur pembagian paket pekerjaan kepada kontraktor tertentu. Ia menuliskan kode huruf pada lembar rekap pekerjaan fisik.
Kode tersebut merujuk pada perusahaan yang akan mengerjakan proyek. Setelah itu, Fikri mengirimkan daftar tersebut melalui pesan WhatsApp kepada pihak swasta.
Penyidik menduga pesan itu berisi permintaan agar kontraktor menyiapkan uang ijon. Permintaan tersebut muncul karena adanya kebutuhan dana menjelang Hari Raya Lebaran.
KPK juga menemukan kesepakatan antara Bupati, kepala dinas, dan para kontraktor. Dalam istilah hukum, kondisi ini menunjukkan adanya meeting of mind atau kesamaan niat untuk menjalankan praktik suap.
Tiga kontraktor yang ikut dalam kesepakatan itu adalah Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro.
Kontraktor Menyerahkan Uang Bertahap
Setelah pembagian proyek, para kontraktor mulai menyerahkan uang ijon sebagai komitmen. KPK mencatat total uang yang mengalir mencapai sekitar Rp980 juta.
Edi Manggala menyerahkan Rp330 juta pada 26 Februari 2026 melalui Kepala Dinas PUPRPKP. Uang itu berkaitan dengan proyek pedestrian, drainase, dan pembangunan sports center senilai Rp9,8 miliar.
Pada 6 Maret 2026, Irsyad Satria Budiman memberikan Rp400 juta melalui seorang ASN di dinas tersebut. Dana itu berkaitan dengan proyek jalan senilai Rp3 miliar.
Di hari yang sama, Youki Yusdiantoro juga memberikan Rp250 juta melalui ASN lain. Uang itu terkait proyek penataan kawasan stadion sepak bola dengan nilai sekitar Rp11 miliar.
OTT Terjadi Saat Buka Puasa
Tim KPK akhirnya bergerak setelah memantau aliran uang tersebut. Penyidik menemukan proses penyerahan uang ijon yang dibungkus plastik dan dimasukkan ke dalam tas hitam.
Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko Purnomo membawa tas itu untuk diberikan kepada Bupati Fikri. Saat itu, beberapa pihak sedang berbuka puasa bersama di sebuah restoran di kawasan Pantai Panjang, Bengkulu.
Tim KPK langsung mengamankan Hary Eko dan seorang ASN bernama Santri Ghozali di lokasi tersebut.
Pada waktu yang sama, tim lain bergerak di beberapa daerah. Mereka mengamankan sejumlah pihak di Bengkulu, Kepahiang, dan Rejang Lebong.
Para Tersangka Langsung Masuk Tahanan
Setelah pemeriksaan awal, KPK langsung menahan para tersangka. Penyidik menempatkan mereka di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama, sejak 11 hingga 30 Maret 2026.
Penyidik menjerat Bupati Fikri dan Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko sebagai penerima suap. KPK juga menjerat tiga kontraktor sebagai pemberi suap.
Kasus ini kembali mengingatkan publik pada pola lama korupsi proyek daerah. Anggaran pembangunan yang seharusnya memperbaiki jalan, drainase, dan fasilitas kota justru berubah menjadi transaksi gelap di balik meja kekuasaan. Pada akhirnya, masyarakat tetap menjadi pihak yang paling dirugikan. @dimas




