Tabooo.id: Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa eks Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen KPK membongkar praktik yang diduga memperdagangkan jatah ibadah umat demi keuntungan segelintir elite.
Pada Kamis (29/1/2026) sekitar pukul 09.35 WIB, Gus Alex tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Selanjutnya, ia langsung memenuhi panggilan penyidik.
“Benar, hari ini KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudara IAA dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Menurut Budi, penyidik memfokuskan pemeriksaan pada penghitungan kerugian keuangan negara. Selain itu, KPK melibatkan auditor negara untuk memastikan besaran kerugian.
“Saksi hadir, pemeriksaan fokus dalam rangka penghitungan keuangan negara oleh auditor negara,” tambahnya.
Jejak Pemeriksaan dan Aliran Uang
Sebelumnya, KPK memeriksa Gus Alex pada Senin (26/1/2026). Setelah keluar dari ruang pemeriksaan, Gus Alex memilih membatasi pernyataan.
“Tanya penyidik saja nanti. Terima kasih ya, mohon izin,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menggali pengetahuan Gus Alex tentang dugaan aliran uang dari biro travel haji ke oknum Kementerian Agama (Kemenag). Karena itu, KPK menilai keterangan tersebut penting untuk memetakan jalur dana dan mengidentifikasi pihak penerima.
“Pemeriksaan terhadap saudara IAA dimintai soal pengetahuannya mengenai dugaan aliran uang dari para biro travel kepada pihak-pihak di Kementerian Agama, termasuk dugaan aliran uang yang melalui saudara IAA,” jelas Budi.
Lebih lanjut, Budi menegaskan keterangan itu membuka jalan bagi penyidik menelusuri skema transaksi kuota tambahan.
“Ini menjadi keterangan penting untuk mengetahui proses, alur, dan pihak-pihak yang diduga menerima aliran uang,” tegasnya.
Status Hukum dan Kerugian Negara
Sementara itu, KPK telah menetapkan Gus Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka. Penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.
Saat ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih menghitung nilai kerugian negara. Oleh karena itu, KPK akan memakai hasil perhitungan tersebut dalam proses penuntutan.
“BPK masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara,” pungkasnya.
Dampak bagi Jemaah dan Kepercayaan Publik
Kasus ini langsung menyentuh jutaan calon jemaah haji yang harus mengantre bertahun-tahun. Akibatnya, dugaan manipulasi kuota berpotensi memperpanjang masa tunggu dan memicu pungutan tidak resmi.
Di sisi lain, perkara ini kembali menyeret Kementerian Agama ke sorotan publik. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola haji ikut dipertaruhkan.
Kini, publik menunggu langkah KPK mengusut aktor lain di balik dugaan permainan kuota.
Sebab ketika jatah ibadah berubah menjadi komoditas, maka wajar jika publik bertanya masih adakah ruang yang benar-benar bersih dari korupsi? @dimas




