Tabooo.id: Regional – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat. Rabu (21/1/2026), belasan penyidik mendatangi rumah pribadi Wali Kota Madiun, Maidi, di Jalan Merpati, Kelurahan Nambangan Lor. Mereka menumpang tiga mobil berplat putih dan membawa satu koper besar plus beberapa dokumen sebagai barang bukti kasus gratifikasi fee proyek dan dana CSR.
Penggeledahan dimulai sejak sore dan baru selesai pukul 20.30 WIB. Penyidik membawa tas ransel, masker, kamera, dan handycam. Menariknya, mereka datang tanpa pengawalan polisi berseragam lengkap. Warga hanya bisa menonton dari luar pagar. “Tadi sekitar jam setengah tiga, ramai sekali,” kata Anung Suryowadono, warga setempat.
Maidi Resmi Tersangka dan Ditahan
Kasus ini menambah daftar panjang kepala daerah yang tersangkut Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK sejak menjabat. Maidi kini resmi menjadi tersangka. KPK menahan dia di rutan negara Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta. Tak hanya Maidi, tim KPK juga menahan pihak swasta kepercayaannya, Rochim Ruhdiyanto, dan Kepala Dinas PUPR Thariq Megah. Penahanan terhadap ketiganya berlaku selama 20 hari pertama, mulai 20 Januari hingga 8 Februari 2026. Penyidik menilai bukti sudah cukup untuk langkah hukum ini.
Dampak Langsung bagi Masyarakat
Berita ini penting bagi publik. KPK menegaskan bahwa pejabat daerah pun bisa tersentuh hukum. Tidak ada lagi “zona aman” untuk praktik korupsi. Namun, penggeledahan ini juga mengguncang stabilitas pemerintahan Madiun. Program pembangunan bisa tertunda, dan aparatur yang bersih ikut terkena bayang-bayang skeptisisme warga.
Selain aspek hukum, kasus ini mengingatkan bahwa proyek kota yang terlihat lancar di atas kertas ternyata tidak selalu sesederhana itu. Fee proyek dan CSR yang seharusnya untuk kepentingan publik malah bisa menimbulkan masalah. Tim KPK membawa koper dari rumah Maidi, sekaligus memberi alarm keras bagi pejabat yang tergoda uang mudah.
Pengingat untuk Pejabat dan Warga
Bagi warga Madiun, cerita ini lebih dari sekadar OTT. Ini soal menjaga kepercayaan, menegakkan transparansi, dan membuktikan bahwa hukum bisa menembus pagar rumah pejabat sekalipun. Koper panas itu bukan hanya simbol korupsi tapi pengingat keras bahwa permainan uang bisa berakhir di meja KPK. (red)





