Rabu, Juni 10, 2026
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
  • Global
  • Nasional
  • Regional
  • Deep
  • Edge
  • Check
  • Culture
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Book Club
  • Madilog Series
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
No Result
View All Result

Sidang Kasus Migas Pertamina atas Kerry Adrianto Riza Dilanjutkan

by dimas
Januari 22, 2026
in Nasional, Reality
A A
Home Reality Nasional
Share on FacebookShare on Twitter

Tabooo.id: Nasional – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina (Persero), Kamis (22/1/2026). Sidang ini menjerat Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), Muhamad Kerry Adrianto Riza, yang terlibat dalam proyek pengadaan dan sewa fasilitas migas bermasalah.

Pengadilan menjadwalkan pemeriksaan Kerry pada pukul 19.00 WIB. Ketua Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Purwanto S Abdullah, mengatakan majelis hakim masih menangani sejumlah perkara Pertamina lain sejak pagi.

“Majelis mengagendakan sidang Kerry malam ini karena sejak pagi masih menyidangkan perkara lain,” ujar Purwanto saat dikonfirmasi Kamis pagi.

Antrean Panjang Perkara Migas di Meja Hakim

Padatnya agenda sidang mencerminkan rumitnya perkara tata kelola migas yang menyeret banyak pejabat dan mitra usaha Pertamina. Sebelum memeriksa Kerry dan rekan-rekannya, majelis hakim lebih dulu menggelar sidang putusan sela untuk perkara Alfian Nasution, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode 2021-2023.

Majelis juga memeriksa saksi dalam berkas perkara Indra Putra, Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi.

Ini Belum Selesai

DPR Sahkan RUU Polri, Pengawasan dan Netralitas Jadi Taruhan

Chatib Basri Dipanggil ke Istana, Apakah Purbaya Akan Diganti?

“Pagi ini majelis menyidangkan tujuh berkas perkara Pertamina dan satu agenda pemeriksaan saksi,” kata Purwanto.

Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji memimpin seluruh rangkaian perkara ini sejak awal. Ia memimpin sidang mega-kasus migas yang kini terpecah ke dalam banyak berkas terdakwa.

Jonan dan Arcandra Kembali Ditunggu di Ruang Sidang

Majelis hakim berencana memeriksa dua saksi kunci malam ini, yakni mantan Menteri ESDM Ignasius Jonan dan Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar. Perintah pemeriksaan itu muncul dalam sidang Selasa (20/1/2026).

Sebelumnya, pengadilan menjadwalkan pemeriksaan keduanya pada Selasa. Namun, ketidakhadiran Jonan dan Arcandra memaksa majelis menunda agenda tersebut.

Jaksa penuntut umum sempat mengusulkan pemeriksaan lima pejabat negara secara bersamaan. Selain Jonan dan Arcandra, jaksa memasukkan nama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Nicke Widyawati, dan Luvita Yuni sebagai saksi.

Namun, majelis tidak mengabulkan seluruh usulan itu. Pengadilan lebih dulu memeriksa Nicke dan Luvita. Sementara Ahok baru dapat hadir pada 27 Januari 2026 karena masih berada di luar negeri.

Melihat waktu sidang yang semakin sempit, Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji memutuskan memecah jadwal pemeriksaan saksi.

“Kita periksa dua orang lebih dulu hari Kamis. Sisanya menyusul bersama ahli,” ujar Fajar dalam sidang sebelumnya.

Hingga Kamis sore, Jonan dan Arcandra belum memastikan kehadiran mereka pada sidang malam ini.

Sembilan Terdakwa, Jejak Korupsi Menyebar ke Banyak Proyek

Sidang malam ini tidak hanya menyasar Kerry Adrianto. Agenda pemeriksaan saksi juga berkaitan dengan sembilan terdakwa dari internal Pertamina dan pihak swasta.

Selain Kerry, para terdakwa meliputi Yoki Firnandi, Agus Purwono, Dimas Werhaspati, Gading Ramadhan Joedo, Riva Siahaan, Sani Dinar Saifuddin, Maya Kusmaya, dan Edward Corne.

Jaksa menyatakan para terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum dalam proyek berbeda. Jika dijumlahkan, perbuatan tersebut menimbulkan kerugian negara hingga Rp 285,1 triliun.

Terminal Tak Dibutuhkan, Kapal Disewa Mahal

Salah satu proyek yang menjadi sorotan utama ialah penyewaan terminal BBM milik PT Orbit Terminal Merak. Jaksa menilai proyek ini bermasalah karena Pertamina belum membutuhkan tambahan terminal saat itu.

Penyewaan terminal tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,9 triliun. Jaksa menduga proyek itu bermula dari permintaan Riza Chalid, tokoh lama di bisnis migas nasional.

Selain itu, Kerry Adrianto juga meraup keuntungan dari proyek penyewaan kapal pengangkut minyak. Jaksa mencatat nilai keuntungan itu mencapai minimal 9,8 juta dolar AS.

Ketika Migas Menjadi Beban Publik

Kasus ini melampaui persoalan kontrak dan angka. Tata kelola migas menyentuh langsung kehidupan masyarakat, mulai dari harga BBM hingga beban subsidi energi.

Setiap kebocoran anggaran pada sektor ini berpotensi berujung pada kenaikan biaya hidup publik. Sidang malam ini kembali menguji pertanyaan lama yang belum terjawab tuntas siapa sebenarnya yang mengendalikan kebijakan energi nasional negara atau segelintir kepentingan di balik layar? @dimas

Tags: Basuki Tjahaja PurnamaJakarta PusatKasusKorupsi di IndonesiaMigasPertaminaSidang

Kamu Melewatkan Ini

Minyak, PKI, dan Militer: Kisah Permigan yang Hilang dari Sejarah

Minyak, PKI, dan Militer: Kisah Permigan yang Hilang dari Sejarah

by dimas
Mei 29, 2026

Permigan pernah menjadi saingan serius Pertamina. Di baliknya tersimpan kisah perebutan minyak, ideologi, dan kekuasaan yang membentuk sejarah Indonesia. Tabooo.id...

Kuota Tak Pernah Habis? Atau Akses Yang Memang Dibatasi?

Kuota Tak Pernah Habis? Atau Akses Yang Memang Dibatasi?

by teguh
Mei 6, 2026

Kamu membeli kuota, lalu mengira itu sepenuhnya milikmu. Namun waktu diam-diam menentukan batasnya. Di titik ini, persoalannya tidak lagi sekadar...

Kuota Tanpa Batas? Nyaman Buat Kamu, Tapi Jaringan Bisa Kewalahan

Kuota Tanpa Batas? Nyaman Buat Kamu, Tapi Jaringan Bisa Kewalahan

by teguh
Mei 8, 2026

Kamu pasti pernah berharap kuota internet tidak hangus. Tanpa masa aktif. Bisa dipakai kapan saja. Kedengarannya ideal. Tapi operator seluler...

Next Post
Kemenlu RI Tegaskan Tak Ada WNI di Greenland

Kemenlu RI Tegaskan Tak Ada WNI di Greenland

Madilog Series

Logika: Kenapa Orang Pintar Bisa Tetap Bodoh? – Madilog Series #3.2

Logika: Kenapa Orang Pintar Bisa Tetap Bodoh? – Madilog Series #3.2

Juni 7, 2026
Logika: Senjata Pembebasan yang Jarang Dipakai – Madilog Series #3.1

Logika: Senjata Pembebasan yang Jarang Dipakai – Madilog Series #3.1

Juni 2, 2026
Pemberontakan Tidak Selalu Berhenti Sebagai Pemberontakan – Madilog Series #2.5

Pemberontakan Tidak Selalu Berhenti Sebagai Pemberontakan – Madilog Series #2.5

Mei 27, 2026

Marx Series

Labour Power: Cara Kapital Membeli Waktu dan Tenagamu – Marx Series #1.4

Labour Power: Cara Kapital Membeli Waktu dan Tenagamu – Marx Series #1.4

Juni 2, 2026

Uang Menjadi Kapital: Ketika Uang Berubah Jadi Mesin Penghisap – Marx Series #1.3

Mei 29, 2026

Fetisisme Komoditas: Saat Barang Terlihat Lebih Penting daripada Manusia – Marx Series #1.2

Mei 25, 2026

Komoditas: Cara Pasar Menyembunyikan Kerja Manusia – Marx Series #1.1

Mei 17, 2026
Bicara Tabu, Itu Tabooo!

© 2026 Tabooo.id

Explore Tabooo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Stay in the Loop

No Result
View All Result
  • Tabooo.id
  • Reality
  • Taboooverse
    • Deep
    • Edge
    • Check
    • Talk
    • Life
    • Vibes
    • Culture
  • Pattern
  • Figures

© 2026 Tabooo.id