Tabooo.id: Regional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menurunkan tim ke sebuah ruko di kawasan Kartoharjo, Kota Madiun, Senin (26/1/2026). Tim bergerak untuk mengembangkan kasus dugaan suap perizinan yang menyeret sejumlah pejabat teras Pemkot Madiun.
Sejak siang, empat unit Toyota Innova hitam menunggu di sepanjang Jalan Jenderal S Parman. Penyidik bergantian memasuki bangunan kuning bernomor 10 di Kelurahan Oro Oro Ombo, sambil membawa koper berisi dokumen yang mereka telusuri secara teliti.
Ruko Swasta, Dugaan Fee Mengalir
Ruko ini dimiliki pihak swasta yang diduga menjadi perantara praktik upeti perizinan. Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, meminta fee dari pelaku usaha untuk menerbitkan izin operasional. Sektor hotel, minimarket, hingga gerai waralaba masuk radar penyelidikan.
Penyidik menelusuri dokumen dan berkas transaksi untuk menemukan bukti aliran dana ilegal. Mereka bekerja tertata namun tegang; setiap berkas yang dibawa keluar membuka petunjuk baru bagi pengembangan kasus.
Kelanjutan OTT dan Jejak Tersangka
Penggeledahan ini menambah bab baru dalam operasi yang dimulai sejak Rabu (21/1/2026). OTT sebelumnya menjerat tiga tersangka utama: Maidi, Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, dan Rochim Ruhdiyanto, pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Wali Kota.
Hingga Senin malam, tim KPK terus bekerja di lokasi. Petugas keluar masuk ruangan membawa tumpukan dokumen, memastikan setiap aliran dana dan transaksi tercatat untuk penyidikan.
Dampak Bagi Masyarakat dan Integritas Kota
Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai tata kelola perizinan di Madiun. Pelaku usaha dan warga paling terdampak karena mereka kehilangan kepercayaan terhadap proses pemerintahan yang transparan.
Operasi KPK menegaskan bahwa penegakan hukum tidak sekadar soal hukuman, tetapi juga membangkitkan kesadaran publik bahwa korupsi bisa muncul di tempat tak terduga. Di balik gedung ruko sederhana, dokumen dan aliran dana membisikkan cerita lama kemudahan perizinan selalu berisiko memunculkan uang yang beredar di lorong gelap kekuasaan.
Pertanyaannya tetap sama seberapa dalam upeti mengakar sebelum hukum menembus? @dimas







