Rabu, Mei 13, 2026
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Figures
  • Global
  • Nasional
  • Regional
  • Deep
  • Edge
  • Check
  • Culture
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Book Club
  • Madilog Series
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Figures
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
No Result
View All Result

KPK Bongkar Mark up Jabatan Desa di Pati, Tarif Sekdes Tembus Rp 225 Juta

by dimas
Januari 23, 2026
in Nasional, Reality
A A
Home Reality Nasional
Share on FacebookShare on Twitter

Tabooo.id: Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik mark-up tarif pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Sejumlah pengepul uang yang mayoritas menjabat kepala desa menaikkan tarif jauh di atas ketentuan resmi Bupati Pati nonaktif, Sudewo.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, para pengepul mematok tarif Rp 165 juta untuk jabatan kepala urusan atau kepala seksi. Untuk jabatan sekretaris desa atau carik, mereka menaikkan tarif hingga Rp 225 juta. Padahal, Sudewo sebelumnya hanya menetapkan tarif Rp 120 juta per jabatan.

“Para pengepul menaikkan tarif itu, lalu mengumumkannya langsung kepada warga dan calon perangkat desa,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/1/2026).

Menurut KPK, pola ini menegaskan bahwa pemerasan tidak berhenti di tingkat kebijakan. Praktik tersebut justru menjalar ke desa melalui aktor lokal yang memanfaatkan jabatan mereka.

Sudewo Jadi Tersangka, OTT Bongkar Jaringan Kepala Desa

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa. KPK mengambil langkah itu setelah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (19/1/2026).

Ini Belum Selesai

Rapat Stunting atau Waktu Main? DPRD Jember Kini Disorot Publik

Pajak Kendaraan Diganti Jalan Berbayar: Terobosan Berani atau Eksperimen Berisiko?

Selain Sudewo, KPK juga menetapkan tiga kepala desa sebagai tersangka. Mereka ialah Abdul Suyono, Kepala Desa Karangrowo Sumarjiono, Kepala Desa Arumanis dan Karjan, Kepala Desa Sukorukun.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan, penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. “KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka setelah penyidik menilai bukti-bukti telah memenuhi syarat,” ujar Asep dalam konferensi pers, Selasa (20/1/2026).

KPK kemudian menahan seluruh tersangka selama 20 hari pertama. Masa penahanan berlangsung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026 di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih.

Kekosongan Jabatan Berubah Jadi Ladang Uang

KPK mengungkap, perkara ini bermula pada akhir 2025. Saat itu, Pemerintah Kabupaten Pati merencanakan pengisian jabatan perangkat desa pada Maret 2026. Data KPK menunjukkan terdapat 601 jabatan perangkat desa yang kosong.

Sudewo melihat kondisi itu sebagai peluang. Ia bersama tim sukses dan orang-orang kepercayaannya kemudian menyusun rencana penggalangan uang dari para calon perangkat desa. Beberapa kepala desa yang dekat dengan Sudewo lalu berperan sebagai koordinator di tingkat kecamatan.

“Sejak November 2025, Sudewo sudah membahas rencana pengisian jabatan ini bersama tim suksesnya,” tambahnya.

Dalam pelaksanaannya, Abdul Suyono dan Sumarjiono menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing. Mereka memerintahkan pengumpulan uang dari para calon perangkat desa dengan tarif yang telah dinaikkan.

“Atas arahan Sudewo, mereka menetapkan tarif Rp 165 juta sampai Rp 225 juta per calon. Angka itu sudah naik dari tarif awal Rp 125 juta sampai Rp 150 juta,” pungkasnya.

Dana Rp 2,6 Miliar Dikumpulkan dari Kecamatan

KPK mencatat, hingga 18 Januari 2026, Sumarjiono berhasil mengumpulkan dana sekitar Rp 2,6 miliar. Uang itu berasal dari delapan kepala desa di Kecamatan Jakenan.

Sumarjiono mengumpulkan dana tersebut bersama Karjan. Keduanya kemudian menyerahkan uang itu kepada Abdul Suyono. Penyidik menduga, aliran dana tersebut akhirnya mengarah ke Sudewo sebagai pengendali utama.

Skema ini memperlihatkan bagaimana struktur pemerintahan desa berubah menjadi mesin pengumpul uang. Pada saat yang sama, para calon perangkat desa terpaksa membayar mahal demi sebuah jabatan.

Jerat Hukum dan Luka Demokrasi Desa

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK juga menerapkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Kasus ini tidak sekadar menggambarkan korupsi pejabat daerah. Praktik jual beli jabatan ini merusak akses warga desa terhadap jabatan publik. Ketika kursi perangkat desa dibanderol ratusan juta rupiah, kesempatan hanya terbuka bagi mereka yang memiliki modal.

Di Pati, kualitas pelayanan publik ikut tersingkir bersama calon-calon yang tak sanggup membayar. Pada akhirnya, demokrasi desa tidak lagi ditentukan oleh kapasitas, melainkan oleh tebalnya amplop dan warga kembali menanggung harganya. @dimas

Tags: Demokrasidesajual beli jabatanKeadilanKepala DesaKorupsi di IndonesiaKPKKriminal & HukumottPatiPemerasanPerangkat DesaSudewo

Kamu Melewatkan Ini

Drama Madiun Belum Tuntas: Giliran Bagus Panuntun Diperiksa KPK

Drama Madiun Belum Tuntas: Giliran Bagus Panuntun Diperiksa KPK

by Tabooo
Mei 11, 2026

Bagus Panuntun diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang menyeret Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi. Dari luar, ini...

Konsep Otomatis

Pemerintah Madiun dalam Sorotan KPK: Ketika Sistem Terlalu Lama Dibiarkan

by jeje
Mei 11, 2026

Di Kota Madiun, cerita itu seperti membuka bab baru dari buku lama. Sebab, kasus yang kini menyeret sejumlah nama di...

Benarkah Kritik Pemerintah Bisa Langsung Dipidana? Ini Faktanya

Benarkah Kritik Pemerintah Bisa Langsung Dipidana? Ini Faktanya

by eko
Mei 10, 2026

“Kritik pemerintah bisa bikin masuk penjara.” Kalimat itu kini semakin sering muncul di media sosial Indonesia. Di grup WhatsApp keluarga,...

Next Post
Konsep Otomatis

Indonesia Resmi Masuk Board of Peace

Pilihan Tabooo

Saat Kehilangan Jadi Awal Perjalanan Baru

Peristiwa Yesus Naik Ke Surga: Saat Kehilangan Jadi Awal Perjalanan Baru

Mei 10, 2026

Realita Hari Ini

Pajak Kendaraan Diganti Jalan Berbayar: Terobosan Berani atau Eksperimen Berisiko?

Pajak Kendaraan Diganti Jalan Berbayar: Terobosan Berani atau Eksperimen Berisiko?

Mei 13, 2026

MPR RI Nonaktifkan Juri dan MC LCC Kalbar Usai Polemik Jawaban DPD Viral

Mei 12, 2026

MBG Bisa Ditolak, Prabowo Persilakan Anak Orang Kaya Mundur

Mei 12, 2026

Rapat Stunting atau Waktu Main? DPRD Jember Kini Disorot Publik

Mei 13, 2026
Bicara Tabu, Itu Tabooo!

© 2026 Tabooo.id

Explore Tabooo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Stay in the Loop

No Result
View All Result
  • Tabooo.id
  • Reality
  • Taboooverse
    • Deep
    • Edge
    • Check
    • Talk
    • Life
    • Vibes
    • Culture
  • Figures

© 2026 Tabooo.id