Tabooo.id: Edge – Bayangkan ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK. Penyidik membuka berkas tebal, kamera wartawan menyala, dan suasana terasa tegang. Lalu, di tengah atmosfer serius itu, muncul satu kalimat yang nadanya seperti punchline komedi “Saya ini pedangdut, bukan birokrat.”
Namun ini bukan materi open mic. Ini fakta hukum.
Komisi Pemberantasan Korupsi atau Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan proyek lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023-2026. Dalam pemeriksaan itu, Fadia menyampaikan bahwa dirinya berlatar belakang penyanyi dangdut, bukan birokrat. Karena itu, ia mengaku tidak memahami detail aturan pengadaan barang dan jasa.
Di titik ini, publik spontan mengernyit. Sebab jabatan kepala daerah bukan pekerjaan magang tiga bulan.
Dalih Bertabrakan dengan Asas Hukum
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Fadia menyampaikan latar belakangnya sebagai musisi saat diperiksa. Akan tetapi, Asep langsung menegaskan bahwa dalih tersebut bertentangan dengan asas presumptio iures de iure. Artinya, hukum menganggap setiap orang tahu aturan yang berlaku.
Lebih jauh lagi, Fadia bukan pejabat baru kemarin sore. Ia menjabat sebagai Bupati Pekalongan selama dua periode. Sebelumnya, ia juga menduduki kursi Wakil Bupati pada 2011-2016. Dengan pengalaman sepanjang itu, publik tentu berharap ia memahami prinsip good governance, bukan sekadar hafal lirik lagu.
Karena itu, argumen “tidak paham birokrasi” terdengar janggal. Jabatan publik menuntut tanggung jawab penuh. Selain itu, undang-undang tidak memberi pengecualian berdasarkan profesi masa lalu.
Seremonial Boleh, Tanggung Jawab Tetap Melekat
Dalam pemeriksaan, Fadia juga menyatakan bahwa ia menyerahkan urusan teknis birokrasi kepada Sekretaris Daerah. Sementara itu, ia mengaku lebih banyak menjalankan fungsi seremonial.
Secara administratif, kepala daerah memang bisa mendelegasikan tugas. Namun secara hukum dan politik, tanggung jawab tetap melekat pada pucuk pimpinan. Delegasi bukan berarti lepas tangan. Sebaliknya, delegasi justru menuntut pengawasan lebih ketat.
Di sinilah ironi mulai terasa. Publik memilih kepala daerah untuk memimpin, mengawasi, dan mengambil keputusan strategis. Jika kepala daerah mengaku hanya menjalankan peran simbolik, maka pertanyaan besar langsung muncul: siapa sebenarnya yang mengendalikan roda pemerintahan?
OTT Ketujuh dan Pola yang Terulang
Pada 3 Maret 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan di wilayah Semarang, Jawa Tengah. Penyidik menangkap Fadia bersama ajudan dan orang kepercayaannya. Selain itu, KPK juga mengamankan 11 orang lain dari Pekalongan.
Sehari kemudian, pada 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Dengan demikian, OTT ini menjadi operasi ketujuh sepanjang tahun berjalan.
Angka itu bukan sekadar statistik. Sebaliknya, angka itu menunjukkan pola yang terus berulang. Setiap kali publik berharap ada perbaikan tata kelola, kasus baru kembali muncul. Karena itu, masyarakat semakin sensitif terhadap dalih dan pembelaan normatif.
Antara Meme dan Realitas Politik
Narasi “saya bukan birokrat” memang terdengar seperti meme politik. Namun di balik kelucuannya, ada realitas yang serius. Demokrasi memang memberi ruang bagi siapa pun artis, pengusaha, aktivis, atau musisi untuk maju dalam pemilihan kepala daerah. Itu sehat dan sah.
Akan tetapi, ketika seseorang sudah duduk di kursi kekuasaan, ia tidak lagi berbicara sebagai profesi lama. Ia berbicara sebagai pejabat publik. Dan pejabat publik wajib memahami aturan main yang mengikatnya.
Karena itu, publik berhak bertanya secara kritis apakah jabatan kepala daerah cukup dijalankan dengan seremoni, atau justru menuntut kompetensi administratif yang serius?
Latar Belakang Boleh Beragam, Tanggung Jawab Tetap Sama
Kasus ini bukan tentang dangdut atau birokrasi. Kasus ini berbicara tentang tanggung jawab kekuasaan. Publik tidak memilih latar belakang, melainkan memilih kepemimpinan.
Jika setiap pejabat yang tersandung perkara bisa berdalih tidak memahami aturan, maka standar etika publik akan terus merosot. Sebaliknya, jika hukum ditegakkan tanpa pandang latar belakang, maka demokrasi tetap memiliki fondasi yang kokoh.
Akhirnya, pertanyaannya sederhana namun menggelitik dalam sistem yang seharusnya transparan ini, yang sebenarnya tidak paham aturan itu pejabatnya atau kita yang terlalu sering memaklumi? @dimas




