Tabooo.id: Kriminal – Di sebuah desa kecil di Kecamatan Balung, Jember, keadilan pernah ditukar dengan kata “kekeluargaan”.
Korban, seorang mahasiswi berinisial SF (21), datang mencari perlindungan ke balai desa setelah tubuh dan jiwanya hancur diperkosa oleh SA (27) seseorang yang ia kenal. Tapi alih-alih mendapatkan dukungan, ia malah disarankan untuk menikahi pelaku, Alasannya pelaku ternyata keponakan sang kepala desa.
Saran itu terdengar nyaris absurd, tapi nyatanya benar terjadi. Hal tersebut dibenarkan oleh Inspektorat Kabupaten Jember, yang kini tengah menyiapkan sanksi administratif kepada kepala desa terkait.
“Kades memang mengakui bahwa pelaku masih memiliki hubungan kerabat dengannya,” ujar Ratno Cahyadi Sembodo, Kepala Inspektorat Jember, Minggu (26/10/2025).
“Namun korban menolak penyelesaian kekeluargaan dan memilih melapor ke kepolisian,” tambahnya.
Menurut hasil investigasi, sang kades sempat menggelar pertemuan sehari setelah kejadian. Dalam forum itu, keluarga korban dihadapkan dengan opsi “damai” atau “menikah.” SF dan keluarganya menolak. Mereka memilih membawa kasus ini ke jalur hukum sendirian, tanpa pendampingan dari perangkat desa.
Kades kemudian memerintahkan kepala dusun untuk mendampingi korban melapor ke Polsek Balung, tapi perintah itu tak dijalankan. Akhirnya korban datang ke kantor polisi hanya ditemani kerabat.
“Dari hasil klarifikasi, kami menilai terjadi kelalaian dalam pelayanan publik,” kata Ratno.
“Kades juga tidak melaporkan kejadian kepada camat, sehingga pengawasan baru berjalan setelah kasus ini viral.”
Akibat kelalaian dan ketidaknetralan itu, pelaku SA sempat kabur. Baru setelah Polres Jember mengambil alih penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap di persembunyiannya.
“Alhamdulillah, pelaku sudah kami tangkap,” ujar Kapolres Jember AKBP Bobby C. Saputro.
“Begitu kami ambil alih dari Polsek Balung pada 19 Oktober, tim langsung bergerak dan menangkap pelaku tak lama kemudian.”
Kisah SF bukan hanya tentang kekerasan fisik, tapi juga tentang kegagalan struktur sosial yang seharusnya melindungi.
Menurut Nurul Hidayah, Ketua PC Fatayat NU Jember yang kini mendampingi korban, tindakan pelaku dilakukan dini hari pada 14 Oktober 2025.
SA memanjat jendela rumah, masuk ke kamar korban yang sedang tidur. Ketika SF berteriak, pelaku memukul dan mencekiknya hingga luka di wajah dan lengan.
“Pelaku mengancam akan membunuh korban bila berteriak lagi, sebelum akhirnya memperkosanya,” ujar Nurul.
Dalam kondisi trauma berat, SF dan keluarganya melapor ke kepala desa berharap akan ada keadilan. Tapi justru disarankan menikahi pelaku.
“Itu bentuk kekerasan baru,” tegas Nurul. “Korban datang minta perlindungan, malah ditawar kehormatannya.”
Kasus ini menjadi potret buram bagaimana kekuasaan di tingkat lokal sering kali melindungi pelaku, bukan korban.
Padahal, menurut Undang-Undang Desa dan prinsip dasar pelayanan publik, kepala desa wajib melindungi warganya apalagi korban tindak pidana.
Inspektorat Jember telah menilai bahwa sang kades melanggar asas netralitas, perlindungan warga, dan kewajiban pelaporan cepat. Rekomendasi sanksi administratif kini tengah disiapkan dan akan diserahkan kepada Bupati Jember.
Namun di luar meja birokrasi, luka SF tak akan mudah sembuh. Ia bukan hanya korban dari tindakan bejat, tapi juga dari sistem yang gagal berdiri di pihaknya.
Ketika keadilan dipertukarkan dengan “kekeluargaan,” siapa sebenarnya yang dilindungi oleh hukum?.@teguh





