Tabooo.id: Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap dugaan praktik korupsi di daerah. Kali ini, penyidik KPK memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati sekaligus Wakil Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra (RAC), sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo (SDW).
Tim KPK menggelar pemeriksaan di Polda Jawa Tengah.
“Pemeriksaan berlangsung di Polda Jawa Tengah atas nama RAC selaku Plt Bupati Pati atau Wakil Bupati Pati,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Selain RAC, penyidik juga memanggil sembilan saksi lain dari jajaran kecamatan dan desa. Mereka meliputi ML (Camat Margoyoso), SUJ (Camat Cluwak), IR (Camat Tayu), AS (Camat Sukolilo), IS (Camat Kayen), DR (Camat Pati Kota), FIT (ibu rumah tangga), SUY (Kepala Desa Tambakharjo), serta RYS, mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Pati.
Data yang terkumpul menunjukkan RYS merupakan Riyoso, eks Sekda Pati yang juga pernah memimpin Dinas PUPR. Jabatan itu kerap bersentuhan langsung dengan proyek dan anggaran daerah.
Kursi Desa Jadi Target Pemerasan
Kasus ini bermula saat KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 19 Januari 2026 di Kabupaten Pati. Tim langsung mengamankan Sudewo. Sehari kemudian, penyidik membawa Sudewo bersama tujuh orang lainnya ke Gedung Merah Putih KPK.
Pada 20 Januari 2026, KPK menetapkan empat tersangka dalam perkara pemerasan pengisian jabatan perangkat desa.
Empat tersangka itu yakni Sudewo (SDW) selaku Bupati Pati nonaktif, Abdul Suyono (YON) Kepala Desa Karangrowo, Sumarjiono (JION) Kepala Desa Arumanis, serta Karjan (JAN) Kepala Desa Sukorukun.
KPK menilai para pelaku meminta uang kepada calon perangkat desa agar bisa lolos pengangkatan.
“Perkara ini berkaitan dengan pemerasan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemkab Pati,” ujar Budi.
Praktik ini mengubah kursi pelayanan publik menjadi barang dagangan. Mereka yang punya uang melaju. Warga biasa tersingkir.
Menjalar ke Proyek Kereta Api
Masalah Sudewo tak berhenti di urusan desa. KPK juga menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
Dari desa sampai rel kereta, pola yang sama terlihat: jabatan dan proyek menjadi alat transaksi.
Segelintir elite jelas menikmati keuntungan. Sebaliknya, warga Pati menanggung dampaknya. Pelayanan publik terancam jatuh ke tangan orang-orang hasil “seleksi amplop”, bukan seleksi kompetensi.
Kini, pemeriksaan Plt Bupati Pati dan para camat memunculkan pertanyaan besar: seberapa dalam praktik ini mengakar, dan siapa saja yang ikut bermain?
Di tengah jargon reformasi birokrasi, kasus Pati kembali menyentil nurani ketika jabatan bisa dibeli, rakyat hanya kebagian antrean. Dan seperti biasa, yang kenyang tetap mereka yang duduk di kursi empuk kekuasaan.@eko




