Tabooo.id: Regional – Kasus kekerasan seksual kembali mengguncang dunia pendidikan keagamaan di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat. Aparat Polda NTB menetapkan pimpinan salah satu pondok pesantren di wilayah Sukamulia berinisial MJ sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati.
Polisi menangkap MJ saat ia berusaha meninggalkan Indonesia melalui Bandara Internasional Lombok. Penangkapan ini sekaligus menegaskan bahwa penyidik melihat adanya risiko pelarian. Karena itu, aparat bergerak cepat sebelum tersangka benar-benar keluar dari wilayah hukum Indonesia.
Direktur Reserse PPA-PPO Polda NTB, Ni Made Pujawati, membenarkan status tersangka tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa penyidik masih menyusun keterangan lengkap untuk publik. Sementara itu, penyidik terus mendalami kemungkinan adanya korban lain.
Di sisi lain, Ketua LPA Mataram, Joko Jumadi, memastikan pihaknya sudah menerima SPDP dari kepolisian. Dengan demikian, proses hukum resmi telah berjalan. Selain itu, tim pendamping langsung memperkuat layanan pemulihan trauma bagi korban.
Kronologi Terungkap dari Pengakuan Korban
Kasus ini terkuak setelah korban berani melapor. Awalnya, dua korban datang ke lembaga pendamping untuk menceritakan pengalaman mereka. Setelah itu, pendamping membantu proses pelaporan ke polisi.
Menurut pendamping korban, pelaku menjalankan aksinya dalam waktu panjang. Bahkan, dalam salah satu kasus, kekerasan berlangsung hingga korban menikah. Lebih jauh lagi, pelaku masih memanipulasi korban setelah korban berstatus istri. Akibatnya, korban kini mengalami depresi berat dan membutuhkan pendampingan intensif.
Modus Manipulasi Agama dan Psikologis
Pelaku diduga menggunakan manipulasi psikologis dan tafsir agama yang disesatkan. Ia meyakinkan korban bahwa hubungan seksual merupakan bagian dari “pembersihan rahim”. Selain itu, pelaku juga mengklaim tindakan tersebut terjadi karena dirinya kerasukan makhluk gaib.
Akibat narasi tersebut, korban merasa takut sekaligus bingung. Di satu sisi, korban mempercayai pelaku sebagai figur otoritas. Namun di sisi lain, korban tidak memahami bahwa dirinya sedang menjadi korban kejahatan seksual.
Korban Paling Terdampak: Santriwati Muda dan Keluarganya
Kasus ini paling berdampak pada santriwati usia remaja. Mereka berada dalam posisi rentan karena bergantung pada sistem pendidikan berasrama. Selain itu, keluarga korban juga menanggung tekanan sosial dan psikologis.
Lebih luas lagi, masyarakat mulai mempertanyakan sistem pengawasan di lembaga pendidikan tertutup. Karena itu, kasus ini tidak hanya menjadi perkara pidana, tetapi juga menjadi alarm sosial bagi dunia pendidikan.
Antara Proses Hukum dan Pemulihan Korban
Saat ini, proses hukum terhadap tersangka terus berjalan. Sementara itu, lembaga pendamping fokus memulihkan kondisi mental korban. Pendamping menyediakan terapi psikologis, bantuan hukum, serta perlindungan selama persidangan berlangsung.
Pada akhirnya, kasus ini bukan hanya soal satu pelaku dan beberapa korban. Sebaliknya, kasus ini mengingatkan publik bahwa kekuasaan tanpa pengawasan bisa berubah menjadi ancaman. Dan ironisnya, ancaman itu justru bisa muncul di tempat yang seharusnya menjadi ruang paling aman bagi anak-anak untuk belajar dan bertumbuh. @dimas




