Tabooo.id: Regional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur. Penyidik kini memeriksa sejumlah nama yang diduga mengetahui detail pengaturan proyek dan pengelolaan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan penyidik memeriksa Aang Imam Subarkah, mantan orang kepercayaan Wali Kota Madiun nonaktif Maidi. Selain itu, penyidik juga meminta keterangan Soegeng Prawoto, Komisaris Utama PT Hemas Buana Indonesia yang juga menjabat Direktur Utama PT Darmayu Puri Kencana. Tim penyidik menggelar pemeriksaan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kota Madiun.
Tak berhenti di sana, KPK turut memanggil perwakilan CV Madiun Berkat Konstruksi, pejabat Dinas Lingkungan Hidup Kota Madiun, unsur Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, hingga pengurus Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Bhakti Husada Mulia Madiun. Dengan langkah ini, penyidik berupaya menelusuri rantai peran dan aliran dana secara menyeluruh.
OTT Jadi Titik Awal
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan pada 19 Januari 2026. Saat itu, tim KPK menangkap Maidi dan mengamankan sejumlah pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik pengaturan proyek.
Keesokan harinya, KPK menetapkan tiga tersangka Maidi, Rochim Ruhdiyanto sebagai orang kepercayaannya, serta Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah. Penyidik kemudian memetakan perkara ini dalam dua klaster.
Pertama, klaster dugaan pemerasan terkait imbalan proyek dan pengumpulan dana CSR yang melibatkan Maidi dan Rochim. Kedua, klaster dugaan gratifikasi yang menyeret Maidi dan Thariq. Dengan pemetaan tersebut, KPK ingin memperjelas pola praktik yang mereka duga berjalan sistematis.
Dampak Langsung ke Warga
Kasus ini tidak sekadar menyangkut elite birokrasi. Sebaliknya, perkara ini langsung menyentuh kepentingan warga Kota Madiun. Jika pejabat memperdagangkan proyek publik, maka kualitas pembangunan berpotensi menurun. Akibatnya, masyarakat bisa menerima infrastruktur yang tidak optimal.
Selain itu, pelaku usaha lokal menghadapi tekanan serius. Jika praktik “imbalan proyek” benar terjadi, maka kontraktor harus menanggung biaya tambahan di luar mekanisme resmi. Pada akhirnya, beban tersebut dapat memengaruhi kualitas pekerjaan atau bahkan harga layanan publik.
Di sisi lain, dana CSR yang seharusnya mendukung kegiatan sosial justru berisiko berubah fungsi menjadi alat transaksi kekuasaan. Padahal, masyarakat kecil sering menggantungkan harapan pada program CSR untuk pendidikan, lingkungan, dan kegiatan sosial lainnya.
Ujian Tata Kelola Daerah
Karena itu, pemeriksaan saksi-saksi terbaru menjadi krusial. Penyidik kini menggali keterangan untuk memperjelas konstruksi perkara sekaligus memperkuat pembuktian. Semakin rinci KPK memetakan alur dana dan komunikasi antar pihak, semakin terang pola dugaan korupsi tersebut.
Namun publik tentu menuntut lebih dari sekadar penetapan tersangka. Warga menginginkan transparansi proses hukum, pengembalian kerugian negara, serta pembenahan sistem pengadaan dan pengawasan proyek daerah.
Kasus Madiun kembali menunjukkan satu ironi lama ketika pejabat sibuk membagi proyek, masyarakat justru harus menanggung akibatnya. Dan seperti biasa, publik hanya bisa berharap agar hukum kali ini benar-benar menyentuh akar persoalan, bukan sekadar memotong cabangnya. @dimas




