• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
Minggu, Maret 22, 2026
  • Login
No Result
View All Result
tabooo.id
  • Tabooo
  • News
  • Check
  • Deep
  • Edge
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Tabooo
  • News
  • Check
  • Deep
  • Edge
  • Life
  • Talk
  • Vibes
No Result
View All Result
tabooo.id
No Result
View All Result
Home Edge

Kasus Kuota Haji: KPK Belum Tetapkan Tersangka, Ada Apa?

Desember 23, 2025
in Edge
A A
Kasus Kuota Haji: KPK Belum Tetapkan Tersangka, Ada Apa?

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyampaikan keterangan terkait perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. (Foto istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

Tabooo.id: Edge – Bayangkan kamu mengantre haji belasan tahun, lalu suatu hari kuota mendadak “geser jalur”. Rasanya seperti sudah berdiri rapi di boarding gate, tetapi petugas justru memanggil nama kamu bukan untuk terbang melainkan untuk bersabar lagi. Pada saat yang sama, di Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi menunjukkan satu sikap yang paling konsisten menunggu.

Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 memang sudah masuk tahap penyidikan. Namun hingga hari ini, KPK belum mengumumkan satu pun tersangka. Situasi ini memicu pertanyaan publik apa sebenarnya yang masih KPK tunggu? Visa keadilan, atau jadwal manasik penetapan tersangka?

“Tinggal Menunggu Waktu”, Versi Resmi KPK

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mencoba meredam kegelisahan publik. Ia menegaskan bahwa penetapan tersangka hanya soal waktu. Menurut Fitroh, penyidik kini fokus merampungkan proses krusial sebelum menunjuk pihak yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana.

“Insyaallah segera,” tegas Fitroh dalam konferensi pers akhir tahun, Senin (22/12/2025).

Namun publik sudah terlalu sering mendengar frasa itu. Kata “segera” dalam kamus KPK kerap terdengar seperti “nanti”, hanya dibalut jas resmi dan disampaikan di balik podium.

Meski demikian, Fitroh tetap menekankan prinsip kehati-hatian. Ia menjelaskan bahwa KPK tidak ingin bertindak gegabah karena penetapan tersangka menyangkut hak asasi manusia. Dalam logika lembaga antirasuah, keadilan harus tepat sasaran, bukan sekadar cepat diumumkan.

RelatedPosts

OTT Episode 9: Serial Korupsi yang Sepertinya Tidak Pernah Tamat

TNI Siaga 1, Publik Bertanya: Ancaman Nyata atau Mode Waspada?

Proporsi Berubah, Aturan Ikut Menghilang

Masalahnya, perkara ini tidak serumit yang sering digambarkan. Dugaan korupsi berawal dari pembagian 20.000 kuota tambahan haji yang Arab Saudi berikan kepada Indonesia. Undang-undang telah mengatur pembagiannya secara tegas 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Namun praktik di lapangan justru melenceng. Pihak terkait membagi kuota itu secara merata 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus.

Pelaksana tugas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, secara terang menyebut pergeseran ini sebagai perbuatan melawan hukum. Ia menilai perubahan proporsi tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Singkatnya, angka berubah, regulasi terabaikan, dan menurut temuan KPK uang ikut bergerak.

Kerugian Negara Rp 1 Triliun, Kesabaran Publik Terus Menipis

KPK memperkirakan kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun. Untuk memastikan angka tersebut, KPK menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan. Sejak titik itu, waktu terasa berjalan lambat.

Sementara auditor menghitung potensi kerugian, publik menghitung ulang kesabaran. Di sisi lain, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, menyita sejumlah aset, dan memeriksa ratusan saksi. Namun hingga kini, satu hal tetap kosong pengumuman tersangka.

Banyak yang Diperiksa, Tak Ada yang Ditunjuk

KPK sudah dua kali memeriksa eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Lembaga ini juga memanggil mantan staf khusus, pengusaha travel, pimpinan biro haji, hingga ustaz ternama. Bahkan, sekitar 350 biro travel haji telah memberikan keterangan untuk membantu penghitungan kerugian negara.

Ironisnya, semakin banyak pihak datang ke ruang pemeriksaan, semakin sunyi kabar penetapan tersangka.

Di Antara Hukum dan Harapan Jamaah

Pada titik ini, publik tidak sekadar menunggu proses hukum berjalan. Para calon jemaah menunggu keadilan. Mereka berharap berangkat melalui jalur reguler, tetapi justru menyaksikan kuota berpindah arah. Pihak yang diuntungkan terlihat jelas mereka yang memiliki akses dan modal. Sebaliknya, yang dirugikan juga nyata ribuan calon jemaah yang kembali masuk daftar tunggu, mungkin hingga rambut memutih.

Punchline: Sabar, Rukun Tambahan yang Tak Tertulis

KPK terus mengulang satu kalimat lambat asal pasti. Publik mengangguk, meski napas terasa makin panjang. Dalam urusan kuota haji, rupanya rukun Islam bukan hanya lima. Ada satu tambahan tak tertulis yang kini terasa wajib sabar tanpa tanggal keberangkatan.

Dan selama KPK belum menetapkan tersangka, doa publik tetap sama semoga keadilan tidak ikut antre terlalu lama. @dimas

Tags: Asep Guntur RahayuFitroh RohcahyantoHaji 2024hukumKasusKeadilanKesabarankorupsikpkKuota HajiWakil Ketua KPK
Next Post
Kenapa Solo Punya Banyak Stasiun Kereta yang Dekat-Dekat? Jawabannya Ada di Masa Lalu

Kenapa Solo Punya Banyak Stasiun Kereta yang Dekat-Dekat? Jawabannya Ada di Masa Lalu

Recommended

Check Fakta: Supermoon Bikin Gempa?

Check Fakta: Supermoon Bikin Gempa?

6 bulan ago
Surabaya Siaga Bantu Korban Banjir dan Longsor Sumatera

Surabaya Siaga Bantu Korban Banjir dan Longsor Sumatera

4 bulan ago

Popular News

  • KPK Buka Peluang Tahanan Rumah, Kasus Yaqut Jadi Sorotan Publik

    KPK Buka Peluang Tahanan Rumah, Kasus Yaqut Jadi Sorotan Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trump Beri Ultimatum 48 Jam ke Iran untuk Buka Selat Hormuz

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puncak Arus Balik Lebaran 2026 Diprediksi Terjadi dalam Dua Gelombang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gelar Griya di Istana, Prabowo Satukan Elite Politik dalam Suasana Lebaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Karaton ke Masjid Agung, Gunungan Garebeg Pasa Jadi Rebutan Ratusan Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
PT Tabooo Network Indonesia

© 2025 Tabooo.id - Bicara Tabu, Itu Tabooo! @TaboooNetwork.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Life
  • Check
  • Deep
  • Edge
  • Talk
  • Vibes

© 2025 Tabooo.id - Bicara Tabu, Itu Tabooo! @TaboooNetwork.