Tabooo.id: Regional – Polri menonaktifkan sementara Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, setelah menerima rekomendasi Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) dari Itwasda Polda Daerah Istimewa Yogyakarta. Audit itu membuka dugaan lemahnya pengawasan pimpinan dalam penanganan perkara sensitif.
Itwasda Polda DIY menggelar ADTT pada 26 Januari 2026. Audit ini menyoroti penanganan kasus pencurian dengan kekerasan dan kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 26 April 2025. Dua kasus tersebut memicu kegaduhan publik dan mengundang kritik luas terhadap Polri.
Dalam gelar hasil sementara pada 30 Januari 2026, seluruh peserta sepakat mengambil langkah tegas. Mereka merekomendasikan penonaktifan Kapolresta Sleman hingga pemeriksaan lanjutan selesai. Para auditor menilai pengawasan pimpinan lemah dan proses penyidikan memicu keresahan masyarakat. Dampaknya terasa langsung pada citra Polri.
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan, Polri mengambil langkah ini untuk menjaga objektivitas.
“Penonaktifan sementara ini bertujuan memastikan pemeriksaan berjalan profesional, transparan, dan berkeadilan,” ujarnya, Jumat (30/1/2026).
Menindaklanjuti rekomendasi tersebut, Polda DIY menjadwalkan serah terima jabatan Kapolresta Sleman. Kapolda DIY akan memimpin langsung sertijab pada Jumat, 30 Januari 2026, pukul 10.00 WIB, di ruang rapat Kapolda DIY.
Bagi masyarakat, keputusan ini memberi harapan akan penanganan hukum yang lebih bersih. Korban dan warga yang resah mendapat janji kejelasan. Namun bagi institusi Polri, kasus ini kembali membuka luka lama: masalah tidak selalu muncul di lapangan, tapi juga di ruang pimpinan.
Pada akhirnya, penonaktifan ini menjadi pesan keras. Seragam dan jabatan tidak otomatis menjaga kepercayaan. Tanpa pengawasan yang kuat, hukum mudah goyah dan publik selalu siap mengingatkan, meski sering harus berteriak lebih dulu. (red)




