• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
Sabtu, Maret 21, 2026
  • Login
No Result
View All Result
tabooo.id
  • Tabooo
  • News
  • Check
  • Deep
  • Edge
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Tabooo
  • News
  • Check
  • Deep
  • Edge
  • Life
  • Talk
  • Vibes
No Result
View All Result
tabooo.id
No Result
View All Result
Home Deep

“Ini Rumah Saya”: Nenek Elina dan Pertarungan Hukum di Surabaya

Desember 28, 2025
in Deep
A A
“Ini Rumah Saya”: Nenek Elina dan Pertarungan Hukum di Surabaya

Nenek Elina, pemilik rumah di Jalan Dukuh Kuwukan, Surabaya, yang dirampas ormas, hadir di Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan. (Foto: Istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

Tabooo.id: Deep – “Ini rumah saya.” Elina Widjajanti mengucapkan kalimat itu dengan suara lirih, namun tegas. Usianya 80 tahun, rambutnya memutih, dan tubuhnya rapuh. Meski begitu, kata-katanya berdiri tegak, menolak runtuh. Di hadapannya, pintu rumah yang selama puluhan tahun ia jaga terbuka paksa. Suara gaduh, teriakan, dan dorongan menggantikan keheningan yang biasa ia temui setiap pagi.

Tak ada palu hakim. Tak ada sidang terbuka. Yang muncul justru tangan-tangan kasar dan klaim sepihak. Rumah itu berubah menjadi arena konflik, dan Elina menjadi simbol paling telanjang dari rapuhnya rasa aman warga kota.

Ketika Sengketa Rumah Menjadi Luka Kolektif

Kasus Elina melampaui sekadar perselisihan properti. Di balik tembok yang diperebutkan, tersimpan pertanyaan besar sejauh mana hukum benar-benar hadir melindungi warga paling rentan?

Perselisihan muncul ketika satu pihak mengklaim telah membeli rumah tersebut, sementara Elina bersikeras ia tak pernah menjualnya. Ketegangan meningkat, emosi memuncak, dan akhirnya kekerasan pun terjadi. Pengusiran paksa meninggalkan jejak trauma. Peristiwa itu mengguncang Surabaya, kota yang selama ini bangga dengan ketertiban dan ketegasannya, kini diuji dari dalam.

Hukum dan Amarah Warga

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, angkat bicara dengan tegas. Ia menegaskan satu garis lurus hukum tidak boleh dilompati siapapun.

“Apapun status kepemilikan rumah tersebut, penyelesaiannya harus melalui proses hukum, Negara kita adalah negara hukum, dan semua pihak harus menghormatinya.” tegasnya Sabtu (27/12/2025).

Pernyataan itu sekaligus pengingat dan cermin. Ketika warga memilih jalur kekerasan, sesuatu sebelumnya gagal bekerja entah kepercayaan pada sistem, lambatnya aparat, atau rasa tak terdengar. Eri menekankan, meski seseorang memiliki bukti kepemilikan sah, kekerasan tetap tidak dibenarkan. Hukum tidak mengenal otot atau ancaman, hanya prosedur.

Di Balik Pintu Terkunci

Namun di balik pernyataan resmi, cerita Elina lebih sunyi. Ia kehilangan rumah, rasa aman, dan kendali atas ruang hidupnya sendiri. Bagi lansia, rumah bukan sekadar bangunan. Rumah menyimpan ingatan, foto lama, aroma masakan masa lalu, dan jejak hidup yang menua perlahan. Saat rumah dirampas, bukan hanya dinding yang hancur martabat ikut runtuh.

Sengketa ini juga menunjukkan ketimpangan posisi warga lanjut usia dalam konflik hukum. Dokumen dapat diperdebatkan, akta dapat digugat, tetapi siapa yang mendengar suara tubuh renta yang gemetar?

Negara Hadir, Tetapi Terlambat

Pemkot Surabaya berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas. Polisi, termasuk Polda Jawa Timur, kini menangani kasus tersebut secara resmi. Jalur hukum akhirnya dibuka, namun publik mempertanyakan mengapa negara baru hadir setelah kekerasan terjadi?

Eri menjelaskan, Pemkot aktif menangani kasus lain, seperti penahanan ijazah. Ia menekankan prinsip sederhana yang salah dibenahi, yang benar dipertahankan, berdasarkan bukti hukum. Namun kenyataan lapangan menunjukkan warga sering merasa sendirian saat konflik mulai memanas. Laporan yang tak ditanggapi cepat sering diisi kekosongan oleh premanisme.

Satgas Anti Preman dan Tantangan Nyata

Sebagai respons, Pemkot membentuk Satgas Anti Preman dengan melibatkan Polisi, TNI, dan Forkompinda. Warga diminta melaporkan intimidasi agar ditangani secara hukum. Langkah ini penting, tetapi efektivitasnya akan diuji oleh keberanian negara bertindak cepat dan adil, bahkan ketika pelaku memiliki kuasa atau jaringan.

Premanisme tidak selalu hadir dengan wajah sangar. Kadang ia rapi, membawa surat, dan berbicara atas nama “hak”. Hukum harus menembus semua lapisan itu, tidak hanya menekan yang lemah.

RelatedPosts

Ogoh-Ogoh: Saat Manusia Mengarak Ketakutannya Sendiri di Tengah Jalan

Gelombang Tidak Salah, Tapi Cara Pikir Kamu Yang Salah!

Kota Beragam, Konflik Mudah Meledak

Surabaya merupakan kota beragam: berbagai suku, agama, dan kepentingan bercampur di dalamnya. Konflik kecil dapat dengan mudah membesar jika dibiarkan. Karena itu, Pemkot berencana menggelar pertemuan dengan seluruh suku dan ormas pada Januari 2026. Tujuannya jelas: menanamkan kesadaran bahwa penyelesaian konflik harus lewat hukum.

“Kita harus menjaga persatuan dan kerukunan, jangan biarkan perbedaan dijadikan alasan untuk memecah belah.” ujar Eri.

Pesan itu penting. Di tengah tekanan sosial dan ekonomi, kesabaran warga tipis. Sekali percikan muncul, api mudah membesar.

Celah Sistem yang Terlupakan

Kasus Elina membuka tabir yang sering diabaikan. Sistem hukum terasa jauh bagi warga biasa prosedurnya rumit, bahasanya asing, biaya tinggi. Di celah itu, kekerasan tumbuh. Ketika hukum lambat, orang memilih jalan pintas. Saat negara absen, yang kuat mengambil alih.

Tabooo melihat hal ini sebagai alarm bukan hanya tentang satu nenek. Ini soal bagaimana kota melindungi mereka yang hanya memiliki suara kecil.

Pertanyaan yang Menggantung

Kini, kasus Elina berada di jalur hukum. Negara hadir, aparat bergerak, pernyataan resmi disampaikan. Namun satu pertanyaan tetap tergantung berapa banyak Elina lain yang tidak viral, tidak terdengar, dan akhirnya menyerah dalam diam?

Kota besar bukan hanya tentang gedung tinggi dan jalan lebar. Kota yang adil diukur dari kemampuannya melindungi yang paling lemah. Di sinilah Surabaya, seperti banyak kota lain, masih terus diuji.

Apakah hukum akan benar-benar pulang ke rumah warganya, atau selalu hadir setelah pintu terlanjur ditutup paksa? Jawabannya, seperti nasib Elina, masih menunggu waktu. @dimas

Tags: Elina WidjajantiEri CahyadiHakhukumKeadilanPemkot SurabayaPerlindunganPremanRumahSengketasurabayaWarga
Next Post
Dosen di Makassar: Antre, Tersinggung, dan Seketika Kehilangan Reputasi

Dosen di Makassar: Antre, Tersinggung, dan Reputasi Hancur

Recommended

Check Fakta: Supermoon Bikin Gempa?

Check Fakta: Supermoon Bikin Gempa?

6 bulan ago
Surabaya Siaga Bantu Korban Banjir dan Longsor Sumatera

Surabaya Siaga Bantu Korban Banjir dan Longsor Sumatera

4 bulan ago

Popular News

  • Malam Takbiran: Antara Euforia Perayaan dan Sunyi Refleksi

    Malam Takbiran: Antara Euforia Perayaan dan Sunyi Refleksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuta Saat Senja: Ketika Malam Mulai Dibuka untuk Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lebaran Beda Hari, Antara Ilmu, Ego, dan Toleransi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7.039 Pemudik Gratis Tiba di Tirtonadi, Mayoritas dari DKI Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prabowo Sebut Penyiraman Aktivis KontraS Terorisme, Harus Usut Dalangnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
PT Tabooo Network Indonesia

© 2025 Tabooo.id - Bicara Tabu, Itu Tabooo! @TaboooNetwork.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Life
  • Check
  • Deep
  • Edge
  • Talk
  • Vibes

© 2025 Tabooo.id - Bicara Tabu, Itu Tabooo! @TaboooNetwork.