Tabooo.id: Talk – Pernah nggak sih kamu merasa hukum itu seperti kopi kekinian manis di bibir, tapi pahit di perut? Ambil contoh tukang parkir liar. Dulu dianggap sepele cuma minta uang receh sambil menatap kendaraan kita dengan tatapan “serius tapi santai.” Kini, KUHP baru menegaskan praktik itu serius. Aparat langsung menindak siapa pun yang memaksa orang membayar uang parkir. Sayangnya, ketegasan hukum ini sering hanya berlaku pada warga kecil, sementara tekanan sosial dan dominasi kuasa dari pihak lain sering lolos begitu saja.
Tukang Parkir Liar dan Relasi Kuasa
Mari mulai dari hal sederhana tukang parkir liar. Kriminologi menilai tindakan meminta uang dengan paksaan ancaman verbal, takut kendaraan dirusak, atau tekanan psikologis tidak lagi sepele. Nominal uang tidak lagi jadi ukuran yang menentukan adalah relasi kuasa antara pelaku dan korban. Dengan kata lain, siapa yang punya otoritas untuk memaksa? Selain itu, rasa takut sering lebih tajam daripada dompet yang tipis. Jadi jelas, hukum yang tegas terhadap praktik ini menandai perubahan besar dalam cara negara menilai kejahatan sehari-hari.
Masalah muncul ketika hukum berjalan tidak simetris. Ingat kasus Sleman? Suami korban penjambretan justru dijadikan tersangka, padahal ia bereaksi spontan terhadap kejahatan. Dua pelaku meninggal, tapi korban dikriminalisasi. Bukankah ini ironis? Negara yang tegas terhadap “pemerasan parkir liar” tampak bingung saat menghadapi relasi kuasa kompleks. Maka, pertanyaan muncul apakah ini benar-benar keadilan restoratif, atau sekadar jalan pintas moral yang memindahkan beban ke korban?
Restorative Justice: Filosofi vs Kenyataan
Sekarang mari kita bahas restorative justice (RJ). Filosofinya cantik kejahatan bukan hanya soal melanggar aturan, tapi konflik sosial yang harus dipulihkan. RJ menekankan tanggung jawab, pemulihan relasi, dan pengurangan trauma. Sounds ideal, kan? Namun kenyataannya sering berbeda. Jika korban harus memberikan “tali asih” kepada keluarga pelaku, itu bukan pemulihan itu reviktimisasi. Bahkan, situasi itu bisa mendekati pemerasan nonformal meski sah secara yuridis. RJ seharusnya diterapkan sukarela, setara, dan jelas. Tanpa itu, mekanisme ini justru menambah luka, bukan menyembuhkan.
Abuse of Power yang Tak Terlihat
Fenomena ini tidak berhenti di Sleman. Contoh lain kasus penjual es gabus yang dituding menggunakan bahan berbahaya. Aparat memaksa pembuktian, mempermalukan, dan menekan warga dengan otoritas mereka. Akhirnya kasus “selesai damai” setelah viral. Tapi coba pikir apakah perdamaian itu lahir dari kesetaraan posisi, atau karena ketidakberdayaan korban? Kriminologi menyebut ini structural coercion paksaan dari dominasi simbolik, bukan ancaman eksplisit. Dengan kata lain, kekuasaan simbolik kadang lebih mematikan daripada ancaman nyata.
Ironisnya, standar hukum kita jadi ganda. Pemerasan oleh tukang parkir dianggap serius, tapi tekanan moral dalam bingkai RJ atau abuse of power aparat sering lolos. Hukum tampak tegas ke bawah, tapi lunak ke atas. Akibatnya, warga hanya bisa mengangkat alis sambil bertanya “Serius nih, negara?”
Kalau kamu pikir itu lucu, coba lihat kasus “hakim boneka” di MK. Dua orang bisa masuk dan mengubah konstelasi hakim, sehingga independensi lembaga bisa mati suri. Sama seperti hukum jalanan yang inkonsisten, struktur yang seharusnya melindungi warga bisa berubah menjadi instrumen kekuasaan.
Tabooo: Hukum Harus Tegas dan Adil
Dari perspektif Tabooo, negara harus konsisten. Restorative justice memang bisa menjadi alat pemulihan, tapi jika diterapkan timpang, ia justru menambah ketidakadilan. Hukum tidak hanya soal menghukum pelaku, tapi juga melindungi yang lemah dari siapa pun yang memegang kuasa. Tanpa itu, hukum hanya menjadi alat represif yang menakutkan warga kecil sekaligus memberi “topeng moral” bagi mereka yang punya otoritas.
Jadi, kamu di kubu mana? Mendukung tegasnya hukum terhadap semua pemerasan, atau setuju bahwa keadilan harus melihat konteks, relasi kuasa, dan posisi korban? Atau, mungkin kamu cuma ingin duduk di kafe, menyeruput kopi, dan menatap dunia hukum yang ironis ini sambil tersenyum getir? @dimas




