Tabooo.id: Nasional – Mahkamah Konstitusi kebanjiran gugatan. Baru dua pekan Januari 2026 berjalan, sepuluh permohonan uji materiil langsung masuk. Sasarannya jelas. KUHAP baru. KUHP baru. Juga UU Penyesuaian Pidana. Akibatnya, banyak warga merasa terancam. Karena itu, mahasiswa hingga advokat turun tangan. Ada persoalan serius di balik hukum baru ini.
Gelombang Gugatan Tak Terbendung
Sejak 1 hingga 15 Januari 2026, MK mencatat sepuluh gugatan terhadap paket undang-undang pidana anyar. Jumlahnya melonjak cepat. Lebih dari itu, isunya sangat sensitif. Aturan ini menyentuh hak dasar warga. Selain itu, ia juga menyentuh kebebasan berekspresi. Pada akhirnya, rasa aman publik ikut dipertaruhkan.
Dari Pengalaman Nyata Warga
Pertama, gugatan datang dari dua mantan karyawan swasta. Mereka terseret laporan pidana. Namun, mereka menilai proses penyelidikan penuh kejanggalan. Pasal yang memberi wewenang penyidik meminta keterangan tanpa status tersangka langsung menuai sorotan keras. Selain itu, kewajiban surat tanda laporan juga menuai kritik. Menurut mereka, KUHAP baru memberi ruang luas bagi kesewenang-wenangan aparat.
Mahasiswa Turun ke Garis Depan
Selanjutnya, mahasiswa ikut bergerak. Beberapa kelompok menggugat pasal penyidikan, pendampingan advokat, hingga kewenangan penuntut umum. Karena itu, mereka khawatir hak hukum warga tergerus sejak tahap awal. Ini bukan sekadar debat akademik. Sebaliknya, ini berangkat dari pengalaman nyata di lapangan.
Pasal Karet Jadi Sorotan
Sementara itu, di KUHP baru, pasal penghinaan, pencemaran nama baik, dan fitnah menjadi sasaran utama. Rumusannya dianggap kabur. Akibatnya, mahasiswa melihat bahaya besar di sana. Kritik berpotensi dipelintir. Pendapat bisa berubah jadi pidana. Bahkan, ekspresi yang sah berisiko dibalas penjara.
Demonstrasi hingga Bendera Dipersoalkan
Tak berhenti di situ, para pemohon menggugat pasal pembubaran rapat dan perintangan kegiatan lembaga. Mereka menilai aktivitas demonstrasi rawan dikriminalisasi. Selain itu, mereka juga mempertanyakan pasal penodaan bendera negara sahabat. Tanpa batas jelas, aktivitas ekonomi musiman pun bisa berujung laporan polisi.
Ancaman Hukuman Dinilai Berlebihan
Di sisi lain, isu lain tak kalah panas. Pasal korupsi tanpa hukuman mati. Pasal penghinaan presiden. Aturan pidana mati. Hingga denda yang bisa berujung penyitaan harta dan penjara. Karena itu, mahasiswa menilai ancaman ini mengabaikan kondisi ekonomi rakyat.
Bahkan, pasal soal berita “tidak pasti” ikut digugat. Informasi memang bisa berubah seiring waktu. Namun, aturan baru justru berpotensi menjadikannya kejahatan.
Kenapa Ini Penting?
Berita ini penting karena menyentuh hidup sehari-hari pembaca. Hukum pidana bukan sekadar pasal. Ia bisa menyentuh dompet, kebebasan, dan masa depan. Gugatan ke MK memberi satu sinyal kuat. Banyak warga belum merasa aman. Dan ketika hukum mulai menakutkan, publik tidak boleh diam. (red)




