• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
Senin, Maret 23, 2026
  • Login
No Result
View All Result
tabooo.id
  • Tabooo
  • News
  • Check
  • Deep
  • Edge
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Tabooo
  • News
  • Check
  • Deep
  • Edge
  • Life
  • Talk
  • Vibes
No Result
View All Result
tabooo.id
No Result
View All Result
Home News Nasional

Hujan Gugatan di MK: Pasal Presiden, Demo, hingga Hukuman Koruptor Dipersoalkan

Januari 17, 2026
in Nasional, News
A A
Konsep Otomatis

Gedung Mahkamah Konstitusi. MK tegaskan larangan wakil menteri (wamen) yang merangkap jabatan melalui putusan yang dibacakan dalam sidang perkara nomor 128/PUU-XXIII/2025 pada Kamis (28/8/2025).(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Share on FacebookShare on Twitter

Tabooo.id: Nasional – Mahkamah Konstitusi kebanjiran gugatan. Baru dua pekan Januari 2026 berjalan, sepuluh permohonan uji materiil langsung masuk. Sasarannya jelas. KUHAP baru. KUHP baru. Juga UU Penyesuaian Pidana. Akibatnya, banyak warga merasa terancam. Karena itu, mahasiswa hingga advokat turun tangan. Ada persoalan serius di balik hukum baru ini.

Gelombang Gugatan Tak Terbendung

Sejak 1 hingga 15 Januari 2026, MK mencatat sepuluh gugatan terhadap paket undang-undang pidana anyar. Jumlahnya melonjak cepat. Lebih dari itu, isunya sangat sensitif. Aturan ini menyentuh hak dasar warga. Selain itu, ia juga menyentuh kebebasan berekspresi. Pada akhirnya, rasa aman publik ikut dipertaruhkan.

Dari Pengalaman Nyata Warga

Pertama, gugatan datang dari dua mantan karyawan swasta. Mereka terseret laporan pidana. Namun, mereka menilai proses penyelidikan penuh kejanggalan. Pasal yang memberi wewenang penyidik meminta keterangan tanpa status tersangka langsung menuai sorotan keras. Selain itu, kewajiban surat tanda laporan juga menuai kritik. Menurut mereka, KUHAP baru memberi ruang luas bagi kesewenang-wenangan aparat.

RelatedPosts

Harga Bitcoin Melemah di Tengah Ketidakpastian Ekonomi Global

KPK Buka Peluang Tahanan Rumah, Kasus Yaqut Jadi Sorotan Publik

Mahasiswa Turun ke Garis Depan

Selanjutnya, mahasiswa ikut bergerak. Beberapa kelompok menggugat pasal penyidikan, pendampingan advokat, hingga kewenangan penuntut umum. Karena itu, mereka khawatir hak hukum warga tergerus sejak tahap awal. Ini bukan sekadar debat akademik. Sebaliknya, ini berangkat dari pengalaman nyata di lapangan.

Pasal Karet Jadi Sorotan

Sementara itu, di KUHP baru, pasal penghinaan, pencemaran nama baik, dan fitnah menjadi sasaran utama. Rumusannya dianggap kabur. Akibatnya, mahasiswa melihat bahaya besar di sana. Kritik berpotensi dipelintir. Pendapat bisa berubah jadi pidana. Bahkan, ekspresi yang sah berisiko dibalas penjara.

Demonstrasi hingga Bendera Dipersoalkan

Tak berhenti di situ, para pemohon menggugat pasal pembubaran rapat dan perintangan kegiatan lembaga. Mereka menilai aktivitas demonstrasi rawan dikriminalisasi. Selain itu, mereka juga mempertanyakan pasal penodaan bendera negara sahabat. Tanpa batas jelas, aktivitas ekonomi musiman pun bisa berujung laporan polisi.

Ancaman Hukuman Dinilai Berlebihan

Di sisi lain, isu lain tak kalah panas. Pasal korupsi tanpa hukuman mati. Pasal penghinaan presiden. Aturan pidana mati. Hingga denda yang bisa berujung penyitaan harta dan penjara. Karena itu, mahasiswa menilai ancaman ini mengabaikan kondisi ekonomi rakyat.

Bahkan, pasal soal berita “tidak pasti” ikut digugat. Informasi memang bisa berubah seiring waktu. Namun, aturan baru justru berpotensi menjadikannya kejahatan.

Kenapa Ini Penting?

Berita ini penting karena menyentuh hidup sehari-hari pembaca. Hukum pidana bukan sekadar pasal. Ia bisa menyentuh dompet, kebebasan, dan masa depan. Gugatan ke MK memberi satu sinyal kuat. Banyak warga belum merasa aman. Dan ketika hukum mulai menakutkan, publik tidak boleh diam. (red)

Tags: ancamanGugatanHukumanKoruptorKUHAPKUHPKUHP BaruMKpresidenUU
Next Post
Pembayaran Rp 2,9 Triliun Terungkap di Sidang Korupsi Pertamina

Pembayaran Rp 2,9 Triliun Terungkap di Sidang Korupsi Pertamina

Recommended

Check Fakta: Supermoon Bikin Gempa?

Check Fakta: Supermoon Bikin Gempa?

6 bulan ago
Surabaya Siaga Bantu Korban Banjir dan Longsor Sumatera

Surabaya Siaga Bantu Korban Banjir dan Longsor Sumatera

4 bulan ago

Popular News

  • SSD Lebih Awet dari HDD? Atau Kita yang Makin Takut Kehilangan Data?

    SSD Lebih Awet dari HDD? Atau Kita yang Makin Takut Kehilangan Data?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuta Not Crime: Kenapa Muncul di Tembok Poppies?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga Bitcoin Melemah di Tengah Ketidakpastian Ekonomi Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Buka Peluang Tahanan Rumah, Kasus Yaqut Jadi Sorotan Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trump Beri Ultimatum 48 Jam ke Iran untuk Buka Selat Hormuz

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
PT Tabooo Network Indonesia

© 2025 Tabooo.id - Bicara Tabu, Itu Tabooo! @TaboooNetwork.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Life
  • Check
  • Deep
  • Edge
  • Talk
  • Vibes

© 2025 Tabooo.id - Bicara Tabu, Itu Tabooo! @TaboooNetwork.