Sabtu, Juni 27, 2026
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
  • Global
  • Nasional
  • Regional
  • Deep
  • Edge
  • Check
  • Culture
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Book Club
  • Madilog Series
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
No Result
View All Result

Guru Besar UI Nilai KUHP-KUHAP Baru Berpotensi Gerus Demokrasi

by dimas
Januari 2, 2026
in Nasional, Reality
A A
Home Reality Nasional
Share on FacebookShare on Twitter

Tabooo.id: Nasional – Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memicu kritik keras dari kalangan akademisi dan pegiat hak asasi manusia. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Sulistyowati Irianto, menilai dua regulasi tersebut justru menjauh dari tujuan utama negara hukum, yakni melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan kekuasaan.

Dalam konferensi pers daring, pada Kamis (1/1/2026), Sulistyowati mempertanyakan arah pembaruan hukum pidana nasional. Ia menegaskan bahwa negara hukum harus berpijak pada tiga pilar utama demokrasi, perlindungan hak asasi manusia, dan independensi peradilan.

“Kalau kita masih mengaku sebagai negara hukum, tujuan utamanya jelas, yaitu melindungi masyarakat dari potensi kesewenang-wenangan penyelenggara negara,” tegas Sulistyowati.

Namun, menurutnya, KUHAP dan KUHP yang baru justru gagal mencerminkan semangat tersebut.

Supremasi Negara Menguat, Posisi Warga Melemah

Sulistyowati menilai KUHAP dan KUHP terbaru lebih menguatkan supremasi negara dibandingkan perlindungan warga. Dalam praktik penegakan hukum, kondisi ini berisiko mempersempit ruang aman masyarakat saat berhadapan dengan aparat.

Ini Belum Selesai

Spektra Carnival 2026: Saat Madiun Menyalakan Identitasnya

Kirab Perdana Perkuat Identitas Madiun sebagai Kota Pendekar

Ia melihat cita-cita melindungi publik dari kejahatan dan keserakahan kekuasaan belum tampak jelas. Sebaliknya, hukum pidana baru cenderung berfungsi sebagai alat kontrol politik.

Untuk menggambarkan situasi itu, Sulistyowati menggunakan istilah man behind the gun, metafora tentang kekuasaan yang memegang senjata hukum tanpa pengawasan yang memadai.

“Siapa man behind the gun itu? Hukum ini tidak lagi tampak netral. Ia justru menekan kelompok mayoritas yang minim kuasa demi menjaga status quo,” tegasnya.

Ancaman Nyata bagi Demokrasi dan HAM

Kritik juga datang dari Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), M Isnur. Ia menyoroti sejumlah pasal dalam KUHP baru yang dinilai membatasi kebebasan berpendapat di muka umum.

Isnur membandingkan ketentuan lama dan baru. Dalam KUHP sebelumnya, aturan hukum justru melindungi aksi demonstrasi dari gangguan. Sebaliknya, KUHP baru mengambil pendekatan yang lebih represif.

“Pasal 256 KUHP baru mempidanakan orang yang menyampaikan pendapat di muka umum tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Ini norma baru dan sangat problematik,” ujar Isnur.

Menurutnya, pasal tersebut membuka peluang kriminalisasi terhadap warga yang menyuarakan aspirasi, termasuk buruh, mahasiswa, aktivis lingkungan, dan kelompok masyarakat sipil lainnya.

Masyarakat Sipil Jadi Pihak Paling Rentan

Sulistyowati dan Isnur sepakat bahwa masyarakat biasa menjadi kelompok paling terdampak dari pemberlakuan KUHAP dan KUHP baru. Terutama mereka yang aktif menyuarakan kritik terhadap kebijakan negara.

Dalam konteks politik dan ekonomi, regulasi ini berpotensi menciptakan iklim ketakutan. Banyak warga bisa memilih diam karena khawatir berhadapan dengan proses hukum yang semakin subjektif dan represif.

Isnur bahkan memperingatkan, demokrasi Indonesia berisiko memasuki fase yang lebih rumit jika hukum pidana lebih sering digunakan untuk mengendalikan, bukan melindungi.

Warisan Kolonial Berakhir, Tantangan Baru Muncul

Pemerintah menyebut KUHP baru sebagai penanda berakhirnya hukum pidana warisan kolonial Belanda. Regulasi ini akan berlaku efektif mulai 2 Januari 2026, bersamaan dengan KUHAP yang disahkan pada Desember 2025.

Namun bagi para pengkritik, pergantian kitab hukum belum tentu membawa kemajuan. Tanpa komitmen kuat pada demokrasi dan HAM, hukum nasional justru berisiko menjadi wajah baru dari praktik lama kekuasaan yang sulit disentuh, sementara warga harus terus berjaga.

Hukum memang telah berganti kitab. Kini, pertanyaannya sederhana apakah hukum itu hadir untuk melindungi rakyat, atau justru berubah menjadi senjata baru yang diarahkan kepada mereka yang paling lemah? @dimas

Tags: DemokrasiHak Asasi ManusiaKebebasanKriminal & HukumKUHAPKUHPNasionalNegaraPidanaReformasi

Kamu Melewatkan Ini

Tiga Peserta Tewas, Latihan Militer Manajer Koperasi Dipertanyakan

Tiga Peserta Tewas, Latihan Militer Manajer Koperasi Dipertanyakan

by dimas
Juni 25, 2026

Tiga calon manajer koperasi meninggal saat latihan militer. Di balik duka, muncul pertanyaan besar tentang batas militerisme dalam ruang sipil....

Prabowo Subianto Klaim Tahu Pembayar Demo, Publik Menunggu Bukti

Prabowo Subianto Klaim Tahu Pembayar Demo, Publik Menunggu Bukti

by teguh
Juni 25, 2026

Presiden Prabowo Subianto mengaku mengetahui pihak yang diduga membiayai sejumlah aksi demonstrasi. Ia menyampaikan klaim itu saat menghadiri Puncak Pekan...

Kantata Takwa, Bento, Bongkar: Ketika Kritik Lama Bertemu Elite Masa Kini

Kantata Takwa, Bento, Bongkar: Ketika Kritik Lama Bertemu Elite Masa Kini

by teguh
Juni 21, 2026

Malam itu, Stadion Utama Gelora Bung Karno tidak hanya menjadi lokasi konser Kantata Takwa. Lebih dari seratus ribu orang memenuhi...

Next Post
Hukum Pidana 2026: Pasal Bertambah, Ruang Kritik Menyempit

Hukum Pidana 2026: Pasal Bertambah, Ruang Kritik Menyempit

Madilog Series

Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Juni 18, 2026
Logika: Kenapa Orang Pintar Bisa Tetap Bodoh? – Madilog Series #3.2

Logika: Kenapa Orang Pintar Bisa Tetap Bodoh? – Madilog Series #3.2

Juni 7, 2026
Logika: Senjata Pembebasan yang Jarang Dipakai – Madilog Series #3.1

Logika: Senjata Pembebasan yang Jarang Dipakai – Madilog Series #3.1

Juni 2, 2026

Marx Series

Ketika Marx Membongkar Rahasia Profit – Marx Series #1.5

Ketika Marx Membongkar Rahasia Profit – Marx Series #1.5

Juni 20, 2026

Labour Power: Cara Kapital Membeli Waktu dan Tenagamu – Marx Series #1.4

Juni 2, 2026

Uang Menjadi Kapital: Ketika Uang Berubah Jadi Mesin Penghisap – Marx Series #1.3

Mei 29, 2026

Fetisisme Komoditas: Saat Barang Terlihat Lebih Penting daripada Manusia – Marx Series #1.2

Mei 25, 2026
Bicara Tabu, Itu Tabooo!

© 2026 Tabooo.id

Explore Tabooo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Stay in the Loop

No Result
View All Result
  • Tabooo.id
  • Reality
  • Taboooverse
    • Deep
    • Edge
    • Check
    • Talk
    • Life
    • Vibes
    • Culture
  • Pattern
  • Figures

© 2026 Tabooo.id