Tabooo.id: Nasional – Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memicu kritik keras dari kalangan akademisi dan pegiat hak asasi manusia. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Sulistyowati Irianto, menilai dua regulasi tersebut justru menjauh dari tujuan utama negara hukum, yakni melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan kekuasaan.
Dalam konferensi pers daring, pada Kamis (1/1/2026), Sulistyowati mempertanyakan arah pembaruan hukum pidana nasional. Ia menegaskan bahwa negara hukum harus berpijak pada tiga pilar utama demokrasi, perlindungan hak asasi manusia, dan independensi peradilan.
“Kalau kita masih mengaku sebagai negara hukum, tujuan utamanya jelas, yaitu melindungi masyarakat dari potensi kesewenang-wenangan penyelenggara negara,” tegas Sulistyowati.
Namun, menurutnya, KUHAP dan KUHP yang baru justru gagal mencerminkan semangat tersebut.
Supremasi Negara Menguat, Posisi Warga Melemah
Sulistyowati menilai KUHAP dan KUHP terbaru lebih menguatkan supremasi negara dibandingkan perlindungan warga. Dalam praktik penegakan hukum, kondisi ini berisiko mempersempit ruang aman masyarakat saat berhadapan dengan aparat.
Ia melihat cita-cita melindungi publik dari kejahatan dan keserakahan kekuasaan belum tampak jelas. Sebaliknya, hukum pidana baru cenderung berfungsi sebagai alat kontrol politik.
Untuk menggambarkan situasi itu, Sulistyowati menggunakan istilah man behind the gun, metafora tentang kekuasaan yang memegang senjata hukum tanpa pengawasan yang memadai.
“Siapa man behind the gun itu? Hukum ini tidak lagi tampak netral. Ia justru menekan kelompok mayoritas yang minim kuasa demi menjaga status quo,” tegasnya.
Ancaman Nyata bagi Demokrasi dan HAM
Kritik juga datang dari Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), M Isnur. Ia menyoroti sejumlah pasal dalam KUHP baru yang dinilai membatasi kebebasan berpendapat di muka umum.
Isnur membandingkan ketentuan lama dan baru. Dalam KUHP sebelumnya, aturan hukum justru melindungi aksi demonstrasi dari gangguan. Sebaliknya, KUHP baru mengambil pendekatan yang lebih represif.
“Pasal 256 KUHP baru mempidanakan orang yang menyampaikan pendapat di muka umum tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Ini norma baru dan sangat problematik,” ujar Isnur.
Menurutnya, pasal tersebut membuka peluang kriminalisasi terhadap warga yang menyuarakan aspirasi, termasuk buruh, mahasiswa, aktivis lingkungan, dan kelompok masyarakat sipil lainnya.
Masyarakat Sipil Jadi Pihak Paling Rentan
Sulistyowati dan Isnur sepakat bahwa masyarakat biasa menjadi kelompok paling terdampak dari pemberlakuan KUHAP dan KUHP baru. Terutama mereka yang aktif menyuarakan kritik terhadap kebijakan negara.
Dalam konteks politik dan ekonomi, regulasi ini berpotensi menciptakan iklim ketakutan. Banyak warga bisa memilih diam karena khawatir berhadapan dengan proses hukum yang semakin subjektif dan represif.
Isnur bahkan memperingatkan, demokrasi Indonesia berisiko memasuki fase yang lebih rumit jika hukum pidana lebih sering digunakan untuk mengendalikan, bukan melindungi.
Warisan Kolonial Berakhir, Tantangan Baru Muncul
Pemerintah menyebut KUHP baru sebagai penanda berakhirnya hukum pidana warisan kolonial Belanda. Regulasi ini akan berlaku efektif mulai 2 Januari 2026, bersamaan dengan KUHAP yang disahkan pada Desember 2025.
Namun bagi para pengkritik, pergantian kitab hukum belum tentu membawa kemajuan. Tanpa komitmen kuat pada demokrasi dan HAM, hukum nasional justru berisiko menjadi wajah baru dari praktik lama kekuasaan yang sulit disentuh, sementara warga harus terus berjaga.
Hukum memang telah berganti kitab. Kini, pertanyaannya sederhana apakah hukum itu hadir untuk melindungi rakyat, atau justru berubah menjadi senjata baru yang diarahkan kepada mereka yang paling lemah? @dimas





