Tabooo.id: Edge – Pagi ini, Jumat (2/1/2026), Indonesia resmi bangun tidur dengan “versi terbaru” hukum pidana. KUHP dan KUHAP baru langsung aktif, mirip aplikasi yang auto-update semalaman. Bedanya, ini bukan update emoji atau fitur kamera, melainkan update pasal. Seperti biasa, publik baru sadar setelah membuka isinya loh, kok fiturnya begini?
Sementara itu, di grup WhatsApp keluarga, obrolan masih berputar soal harga cabai. Di jalanan, baliho politik perlahan memudar. Namun, di balik rutinitas itu, negara diam-diam mengganti buku manual tentang cara menghukum warganya. Pemerintah melakukannya tanpa notifikasi pop-up, tanpa opsi “skip update”, apalagi tombol “undo”.
Demonstrasi Kini Perlu RSVP
Tak butuh waktu lama, koalisi masyarakat sipil langsung menyalakan alarm. Ketua YLBHI, M Isnur, menyoroti Pasal 256 KUHP baru. Intinya terdengar sederhana, tetapi dampaknya terasa menusuk demonstrasi tanpa pemberitahuan kini bisa berujung pidana.
Sebelumnya, hukum berfungsi melindungi aksi dari gangguan. Kini, justru aksi yang dianggap sebagai gangguan. Negara tetap memberi ruang demokrasi, tetapi dengan satu catatan penting tolong booking dulu. Seolah-olah negara berkata, “Silakan protes, asal RSVP.”
Logikanya memang mirip kondangan. Datang tanpa undangan, ya dianggap tidak sopan. Bedanya, ini bukan soal nasi kotak atau kursi plastik, melainkan soal hak konstitusional warga negara.
Makar Naik Level, Nalar Turun Tekanan
Selain itu, KUHP baru juga menaikkan level ancaman pidana makar. Jika sebelumnya negara mengancam pelaku makar dengan penjara seumur hidup, kini ancamannya melonjak menjadi pidana mati. Sebuah upgrade yang terbilang agresif.
Pesannya jelas dan nyaris tanpa basa-basi jangan macam-macam. Negara tampak ingin memastikan warga berpikir dua kali, bahkan empat kali, sebelum bersikap kritis. Dalam konteks ini, berpikir tidak lagi sekadar aktivitas intelektual, tetapi berpotensi menjadi kegiatan berisiko tinggi.
Hewan Dijaga Ketat, Manusia Diminta Tertib
KUHP baru juga memberi perhatian khusus pada pasal mengganggu hewan. Negara kini mengancam pelanggaran ini dengan pidana hingga enam bulan. Angka itu jauh lebih berat dibandingkan aturan lama yang hanya menghitung hari.
Di satu sisi, perlindungan terhadap hewan tentu patut diapresiasi. Namun di sisi lain, ruang aman bagi manusia yang bersuara justru menyempit. Ironinya terasa halus tetapi tajam: mengusik kambing bisa lebih cepat diproses hukum ketimbang mengkritik kebijakan publik.
KUHAP Baru, Aparat Naik Pangkat
Masuk ke KUHAP, kritik semakin keras. Sejumlah pasal memberi kewenangan luas kepada penyidik, mulai dari penyitaan, penggeledahan, hingga pemblokiran. Bahkan, dalam kondisi tertentu, penyidik bisa melakukannya tanpa izin pengadilan, cukup dengan alasan “mendesak”.
Masalahnya, kata mendesak ini sangat lentur. Ia bisa ditarik ke mana saja, tergantung siapa yang memegang karet kekuasaan. Dalam bahasa internet: too much power, too little filter.
Lebih jauh, KUHAP baru juga menempatkan Polri sebagai koordinator tunggal penyidik lain. Mode super power pun aktif. Sementara itu, mekanisme checks and balances tampak masih buffering.
Guru Besar UI Bertanya: Negara Hukum, Milik Siapa?
Guru Besar Fakultas Hukum UI, Sulistyowati Irianto, tak menutup kritiknya. Ia mempertanyakan fondasi negara hukum itu sendiri. Menurutnya, tiga pilar utama demokrasi, hak asasi manusia, dan independensi peradilan tidak tampak kokoh dalam KUHP dan KUHAP baru.
Ia menggunakan metafora man behind the gun. Dalam gambaran itu, hukum tidak lagi berperan sebagai tameng, melainkan berubah menjadi senjata. Pertanyaan pun bergeser. Bukan lagi “apa hukumnya?”, melainkan “siapa yang memegang hukumnya?”
Jika hukum berfungsi sebagai alat politik, maka rakyat bukan lagi subjek hukum. Mereka berubah menjadi target.
Negara Hukum, Berlaku Syarat dan Ketentuan
Pemerintah menyebut KUHP baru sebagai penanda berakhirnya hukum pidana warisan kolonial. Pernyataan itu benar secara historis. Namun kini publik mengajukan pertanyaan lanjutan apakah kita benar-benar merdeka, atau sekadar berganti penjaga?
Di era baru ini, hukum tampil rapi, tebal, dan resmi. Pasal-pasalnya tertata, bahasanya baku. Namun di balik sampul itu, terselip satu catatan kecil yang nyaris tak terbaca demokrasi tetap boleh hidup, asal tidak terlalu berisik.
Selamat datang di Indonesia versi 2026. Negara hukum? Iya.
Tapi sebelum bersuara, jangan lupa baca terms and conditions dengan saksama. @dimas





