Sabtu, Agustus 22, 2026
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
  • Global
  • Nasional
  • Regional
  • Deep
  • Edge
  • Check
  • Culture
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Book Club
  • Madilog Series
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
No Result
View All Result

Hukum Pidana 2026: Pasal Bertambah, Ruang Kritik Menyempit

by dimas
Januari 2, 2026
in Edge
A A
Home Edge
Share on Facebook
Share on Twitter

Tabooo.id: Edge – Pagi ini, Jumat (2/1/2026), Indonesia resmi bangun tidur dengan “versi terbaru” hukum pidana. KUHP dan KUHAP baru langsung aktif, mirip aplikasi yang auto-update semalaman. Bedanya, ini bukan update emoji atau fitur kamera, melainkan update pasal. Seperti biasa, publik baru sadar setelah membuka isinya loh, kok fiturnya begini?

Sementara itu, di grup WhatsApp keluarga, obrolan masih berputar soal harga cabai. Di jalanan, baliho politik perlahan memudar. Namun, di balik rutinitas itu, negara diam-diam mengganti buku manual tentang cara menghukum warganya. Pemerintah melakukannya tanpa notifikasi pop-up, tanpa opsi “skip update”, apalagi tombol “undo”.

Demonstrasi Kini Perlu RSVP

Tak butuh waktu lama, koalisi masyarakat sipil langsung menyalakan alarm. Ketua YLBHI, M Isnur, menyoroti Pasal 256 KUHP baru. Intinya terdengar sederhana, tetapi dampaknya terasa menusuk demonstrasi tanpa pemberitahuan kini bisa berujung pidana.

Sebelumnya, hukum berfungsi melindungi aksi dari gangguan. Kini, justru aksi yang dianggap sebagai gangguan. Negara tetap memberi ruang demokrasi, tetapi dengan satu catatan penting tolong booking dulu. Seolah-olah negara berkata, “Silakan protes, asal RSVP.”

Logikanya memang mirip kondangan. Datang tanpa undangan, ya dianggap tidak sopan. Bedanya, ini bukan soal nasi kotak atau kursi plastik, melainkan soal hak konstitusional warga negara.

Ini Belum Selesai

Korporasi Diduga Main Api, Prabowo: Tindak Tegas Kalau Terbukti!

Pengungsi Gempa NTT Makan Nasi Campur Kopi, Negara ke Mana?

Makar Naik Level, Nalar Turun Tekanan

Selain itu, KUHP baru juga menaikkan level ancaman pidana makar. Jika sebelumnya negara mengancam pelaku makar dengan penjara seumur hidup, kini ancamannya melonjak menjadi pidana mati. Sebuah upgrade yang terbilang agresif.

Pesannya jelas dan nyaris tanpa basa-basi jangan macam-macam. Negara tampak ingin memastikan warga berpikir dua kali, bahkan empat kali, sebelum bersikap kritis. Dalam konteks ini, berpikir tidak lagi sekadar aktivitas intelektual, tetapi berpotensi menjadi kegiatan berisiko tinggi.

Hewan Dijaga Ketat, Manusia Diminta Tertib

KUHP baru juga memberi perhatian khusus pada pasal mengganggu hewan. Negara kini mengancam pelanggaran ini dengan pidana hingga enam bulan. Angka itu jauh lebih berat dibandingkan aturan lama yang hanya menghitung hari.

Di satu sisi, perlindungan terhadap hewan tentu patut diapresiasi. Namun di sisi lain, ruang aman bagi manusia yang bersuara justru menyempit. Ironinya terasa halus tetapi tajam: mengusik kambing bisa lebih cepat diproses hukum ketimbang mengkritik kebijakan publik.

KUHAP Baru, Aparat Naik Pangkat

Masuk ke KUHAP, kritik semakin keras. Sejumlah pasal memberi kewenangan luas kepada penyidik, mulai dari penyitaan, penggeledahan, hingga pemblokiran. Bahkan, dalam kondisi tertentu, penyidik bisa melakukannya tanpa izin pengadilan, cukup dengan alasan “mendesak”.

Masalahnya, kata mendesak ini sangat lentur. Ia bisa ditarik ke mana saja, tergantung siapa yang memegang karet kekuasaan. Dalam bahasa internet: too much power, too little filter.

Lebih jauh, KUHAP baru juga menempatkan Polri sebagai koordinator tunggal penyidik lain. Mode super power pun aktif. Sementara itu, mekanisme checks and balances tampak masih buffering.

Guru Besar UI Bertanya: Negara Hukum, Milik Siapa?

Guru Besar Fakultas Hukum UI, Sulistyowati Irianto, tak menutup kritiknya. Ia mempertanyakan fondasi negara hukum itu sendiri. Menurutnya, tiga pilar utama demokrasi, hak asasi manusia, dan independensi peradilan tidak tampak kokoh dalam KUHP dan KUHAP baru.

Ia menggunakan metafora man behind the gun. Dalam gambaran itu, hukum tidak lagi berperan sebagai tameng, melainkan berubah menjadi senjata. Pertanyaan pun bergeser. Bukan lagi “apa hukumnya?”, melainkan “siapa yang memegang hukumnya?”

Jika hukum berfungsi sebagai alat politik, maka rakyat bukan lagi subjek hukum. Mereka berubah menjadi target.

Negara Hukum, Berlaku Syarat dan Ketentuan

Pemerintah menyebut KUHP baru sebagai penanda berakhirnya hukum pidana warisan kolonial. Pernyataan itu benar secara historis. Namun kini publik mengajukan pertanyaan lanjutan apakah kita benar-benar merdeka, atau sekadar berganti penjaga?

Di era baru ini, hukum tampil rapi, tebal, dan resmi. Pasal-pasalnya tertata, bahasanya baku. Namun di balik sampul itu, terselip satu catatan kecil yang nyaris tak terbaca demokrasi tetap boleh hidup, asal tidak terlalu berisik.

Selamat datang di Indonesia versi 2026. Negara hukum? Iya.
Tapi sebelum bersuara, jangan lupa baca terms and conditions dengan saksama. @dimas

Tags: BerekspresiDemokrasiHakKebebasanKriminal & HukumKritikKUHAPKUHPNasionalNegaraPidanaReformasiSipil

Kamu Melewatkan Ini

Kartu Kredit Indonesia Meluncur, MDR QRIS 0% Diperluas

Kartu Kredit Indonesia Meluncur, MDR QRIS 0% Diperluas

by Tabooo
Agustus 18, 2026

Excerpt: Kartu Kredit Indonesia resmi meluncur. Bersamaan dengan itu, BI memperluas MDR QRIS 0% mulai 1 Oktober 2026 untuk transaksi...

RUU Perampasan Aset Mulai Ngebut. Bagaimana Realisasinya?

RUU Perampasan Aset Mulai Ngebut. Bagaimana Realisasinya?

by Tabooo
Agustus 18, 2026

Prabowo meminta RUU Perampasan Aset dipercepat. DPR masih menjaring masukan publik. Tantangannya bukan cuma pengesahan, tetapi memastikan aset hasil kejahatan...

Korupsi dan Kekuasaan: Mengapa Polanya Terus Berulang?

Korupsi dan Kekuasaan: Mengapa Polanya Terus Berulang?

by dimas
Agustus 11, 2026

Korupsi terus berulang di tengah perubahan politik dan Reformasi. Benarkah masalahnya sekadar moral individu, atau ada sistem kekuasaan dan rente...

Next Post
Konsep Otomatis

Prabowo Tinjau Hunian Danantara di Aceh Tamiang

Madilog Series

Logika: Senjata Sederhana Agar Tidak Mudah Ditipu – Madilog Series #3.4

Logika: Senjata Sederhana Agar Tidak Mudah Ditipu – Madilog Series #3.4

Juli 7, 2026
Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Juni 18, 2026
Logika: Kenapa Orang Pintar Bisa Tetap Bodoh? – Madilog Series #3.2

Logika: Kenapa Orang Pintar Bisa Tetap Bodoh? – Madilog Series #3.2

Juni 7, 2026

Marx Series

Working-Day: Kenapa Jam Kerja Selalu Jadi Medan Perang?

Working-Day: Kenapa Jam Kerja Selalu Jadi Medan Perang?

Juli 16, 2026

Ketika Marx Membongkar Rahasia Profit – Marx Series #1.5

Juni 20, 2026

Labour Power: Cara Kapital Membeli Waktu dan Tenagamu – Marx Series #1.4

Juni 2, 2026

Uang Menjadi Kapital: Ketika Uang Berubah Jadi Mesin Penghisap – Marx Series #1.3

Mei 29, 2026
Bicara Tabu, Itu Tabooo!

© 2026 Tabooo.id

Explore Tabooo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Stay in the Loop

No Result
View All Result
  • Tabooo.id
  • Reality
  • Taboooverse
    • Deep
    • Edge
    • Check
    • Talk
    • Life
    • Vibes
    • Culture
  • Pattern
  • Figures

© 2026 Tabooo.id