Rabu, Mei 13, 2026
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Figures
  • Global
  • Nasional
  • Regional
  • Deep
  • Edge
  • Check
  • Culture
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Book Club
  • Madilog Series
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Figures
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
No Result
View All Result

Drama Sidang Ahok: Presiden dan BUMN Disebut Perlu Diperiksa

by dimas
Januari 28, 2026
in Edge
A A
Home Edge
Share on FacebookShare on Twitter

Tabooo.id: Edge – Sidang dugaan korupsi tata kelola minyak mentah pada Selasa (27/1/2026) berjalan normal pada awalnya. Jaksa meneliti berkas, hakim memimpin sidang dengan serius, dan saksi mengucap sumpah. Begitu Ahok mulai bicara, suasana berubah drastis. Boom Plot twist.

Topik yang muncul bukan kilang atau distribusi, melainkan presiden.

“Periksa tuh sekalian BUMN, periksa tuh Presiden bila perlu,” ujar Ahok.

Kalimat itu langsung viral. Grup WhatsApp keluarga penuh notifikasi, timeline X meledak komentar, warkop ramai, dan kolom komentar menjadi lebih panas daripada wajan minyak goreng. Indonesia seketika kembali ke genre favorit: drama konstitusi bercampur satire nasional.

Negara Hukum, Versi Premium Membership

Sejak sekolah dasar, kita belajar bahwa semua warga negara sama di hadapan hukum. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan prinsip itu dengan tegas.

Ini Belum Selesai

Seblak Pedas, Burnout, dan Perempuan Modern

Katanya Reformasi Polri Total, Tapi Kenapa Praktik Lama Belum Benar-Benar Hilang?

Namun kenyataan sering menambahkan catatan kaki semua sama di hadapan hukum, kecuali yang masih menjabat semua setara, kecuali yang harus melewati jalur khusus.

Pasal 7B UUD 1945 membuka jalur VVIP. Bila DPR menilai presiden diduga melanggar hukum, mereka menyampaikan pendapat terlebih dahulu. Mahkamah Konstitusi menilai pendapat itu, lalu MPR mengambil keputusan. Dengan mekanisme ini, negara selalu mengadakan rapat sebelum memproses dugaan pidana. Prosesnya panjang, bertahap, konstitusional, dan elegan bisa dibilang birokrasi rasa deluxe.

Presiden tidak memiliki kekebalan absolut, tetapi aparat penegak hukum tidak bisa memperlakukan presiden seperti warga sipil biasa. Selama menjabat, presiden menempati posisi seperti akun yang sedang digunakan sistem aktif, tetapi aksesnya terbatas.

Dengan demikian, negara hukum tetap berjalan, tetapi aparat harus mengikuti prosedur yang ketat.

Saksi dan Absurdnya Realitas

Presiden dapat memberikan keterangan sebagai saksi. UUD 1945 tidak melarang presiden berbicara, dan KUHAP menegaskan bahwa siapa pun yang menyaksikan atau mengetahui peristiwa pidana wajib memberi keterangan.

Dalam praktik, semua pihak sering saling menatap, ragu siapa yang harus maju lebih dulu. Hukum tersedia, tetapi keberanian kerap tertinggal di parkiran.

Setelah masa jabatan berakhir, aparat penegak hukum bisa memanggil mantan presiden seperti warga negara biasa. Praktisi hukum Anggara Suwahju menegaskan, aparat bebas memeriksa mantan presiden tanpa melalui DPR, MK, atau MPR.

Sejarah mencatat, Presiden ke-2 RI Soeharto pernah menjalani pemeriksaan terkait dugaan perbuatan melawan hukum. Kekhususan hanya melekat pada jabatan, bukan individu. Jabatan ibarat jas hujan konstitusional: lepaskan jabatan, lepas juga perlindungan ekstra.

Ahok, Tangisan, dan Dua Direksi

Pernyataan Ahok lahir dari emosi nyata. Jaksa menyinggung keterangan Ahok tentang dua mantan direksi anak usaha Pertamina Djoko Priyono, eks Dirut KPI, dan Mas’ud Khamid, eks Dirut Pertamina Patra Niaga.

Ahok menilai keduanya sebagai direksi terbaik karena berani memperbaiki sektor kilang dan distribusi. Ia bahkan menangis ketika mengetahui Djoko dicopot.

Momen ini menimbulkan pertanyaan klasik versi BUMN jika yang membereskan justru dicopot, siapa yang dianggap rapi? Dari situ, Ahok menegaskan periksa atasan direksi, periksa BUMN, periksa Presiden bila perlu.

Publik sudah hafal pola ini. Mereka sepakat hukum harus ditegakkan, sepakat tidak boleh ada yang kebal, dan sepakat proses harus mengikuti mekanisme.

Sayangnya, mekanisme itu sering terasa seperti labirin tanpa peta. Di ujung labirin, papan kecil selalu menampilkan: “Sedang dikaji.”

Kita bangga memiliki konstitusi yang rapi, tetapi frustrasi karena kerapiannya sering berubah menjadi rem tangan permanen.

Presiden bisa dimintai keterangan, tetapi aparat harus mengikuti aturan ketat. Presiden tidak kebal, namun aparat tidak bisa menyentuhnya sembarangan.

Negara hukum versi Indonesia terkadang mirip gim open world, tetapi banyak area terkunci.

Punchline

Apakah presiden bisa diperiksa?

Bisa, tetapi tidak sekarang, tidak langsung, dan tidak sederhana. Proses itu bahkan sering kali tidak terjadi.

Negara hukum tetap berdiri. Publik tetap bertanya. Kita semua terus menunggu episode berikutnya.

Selamat datang di republik di mana hukum setara, tetapi jalurnya berbeda kelas. @dimas

Tags: bumnKonstitusiKorupsi di IndonesiaKriminal & HukumminyakMinyak MentahNasionalPertaminapresidenSidangTata Kelola

Kamu Melewatkan Ini

Profil Dandhy Laksono: Jurnalis yang Memilih Bertanya Saat Banyak Orang Diam

Profil Dandhy Laksono: Jurnalis yang Memilih Bertanya Saat Banyak Orang Diam

by jeje
Mei 12, 2026

Dandhy Laksono kembali jadi sorotan. Bukan karena kontroversi biasa, tetapi karena film dokumenternya, Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita, memicu rasa...

Negara Bicara Pertumbuhan, Warung Kecil Bicara Cara Bertahan

Saat Negara Bicara Pertumbuhan, Warung Kecil Belum Selesai Bertahan

by jeje
Mei 9, 2026

Di tengah harga pangan yang terus naik, pedagang kecil mulai menghadapi dilema paling melelahkan: menaikkan harga jual dan kehilangan pelanggan,...

Indonesia Sudah Konsisten: Kenaikan Harga Menjadi Rutinitas

Indonesia Sudah Konsisten: Kenaikan Harga Menjadi Rutinitas

by jeje
Mei 9, 2026

Belanja kebutuhan dapur sekarang terasa seperti permainan bertahan hidup. Uang Rp100 ribu masuk pasar dengan percaya diri, lalu pulang bersama...

Next Post
Petisi Satir Denmark “Beli California” Tembus 200.000 Tanda Tangan

Petisi Satir Denmark “Beli California” Tembus 200.000 Tanda Tangan

Pilihan Tabooo

Saat Kehilangan Jadi Awal Perjalanan Baru

Peristiwa Yesus Naik Ke Surga: Saat Kehilangan Jadi Awal Perjalanan Baru

Mei 10, 2026

Realita Hari Ini

MPR RI Nonaktifkan Juri dan MC LCC Kalbar Usai Polemik Jawaban DPD Viral

MPR RI Nonaktifkan Juri dan MC LCC Kalbar Usai Polemik Jawaban DPD Viral

Mei 12, 2026

Rupiah Anjlok ke Rp 17.500 per Dolar AS, Investor Mulai Kehilangan Kepercayaan

Mei 12, 2026

Kuota Tanpa Batas? Nyaman Buat Kamu, Tapi Jaringan Bisa Kewalahan

Mei 8, 2026

Sekolah Rakyat di Kupang: Jalan Baru Anak Miskin Keluar dari Batas Pendidikan?

Mei 12, 2026
Bicara Tabu, Itu Tabooo!

© 2026 Tabooo.id

Explore Tabooo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Stay in the Loop

No Result
View All Result
  • Tabooo.id
  • Reality
  • Taboooverse
    • Deep
    • Edge
    • Check
    • Talk
    • Life
    • Vibes
    • Culture
  • Figures

© 2026 Tabooo.id