Rabu, Juni 10, 2026
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
  • Global
  • Nasional
  • Regional
  • Deep
  • Edge
  • Check
  • Culture
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Book Club
  • Madilog Series
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
No Result
View All Result

DPR Usul THR Cair H-14 Lebaran 2026, Pekerja Bisa Mudik Lebih Tenang

by dimas
Februari 24, 2026
in Nasional, Reality
A A
Home Reality Nasional
Share on FacebookShare on Twitter

Tabooo.id: Nasional – Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengusulkan agar perusahaan membayar tunjangan hari raya (THR) pada H-14 atau dua pekan sebelum Hari Raya Idul Fitri 2026. Ia menilai skema pembayaran yang lebih cepat akan membantu pekerja, memperlancar arus mudik, sekaligus menggerakkan ekonomi nasional.

Dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, Edy menegaskan pembayaran lebih awal memberi kepastian bagi pekerja. Ia juga membuka ruang bagi aparat untuk bertindak cepat jika perusahaan melanggar kewajiban.

“Pembayaran THR lebih awal memberi ruang waktu bagi penegakan hukum apabila terjadi pelanggaran,” ujarnya.

Efektivitas WFA dan Arus Mudik

Edy menyampaikan usulan itu setelah pemerintah mengimbau perusahaan swasta menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) sebelum dan sesudah Lebaran, tepatnya pada 16-17 Maret serta 25-27 Maret 2026. Pemerintah berharap pola kerja fleksibel itu bisa mengurai kepadatan arus mudik.

Namun, Edy melihat celah. Jika perusahaan tetap membayar THR pada H-7, pekerja hanya memiliki waktu sempit untuk mengatur keuangan, membeli tiket, dan mempersiapkan perjalanan. Situasi itu bisa mengurangi efektivitas kebijakan WFA.

Ini Belum Selesai

DPR Sahkan RUU Polri, Pengawasan dan Netralitas Jadi Taruhan

Chatib Basri Dipanggil ke Istana, Apakah Purbaya Akan Diganti?

Ia menilai pembayaran H-14 akan membuat kebijakan pemerintah berjalan lebih sinkron. Pekerja bisa merencanakan mudik lebih awal, sementara perusahaan tetap menjalankan kewajiban tanpa tekanan waktu di menit akhir.

Pengawasan Kerap Terlambat

Edy juga menyoroti persoalan klasik yang berulang setiap tahun. Sejumlah perusahaan masih menunda atau bahkan tidak membayar THR tepat waktu. Ketika pelanggaran terjadi mendekati Lebaran, pengawas ketenagakerjaan kerap kesulitan bergerak cepat karena bertepatan dengan libur panjang.

“Pengawas ketenagakerjaan di daerah sudah masuk masa libur. Mereka tidak punya cukup waktu kalau ada laporan,” ujar Edy.

Akibatnya, banyak sengketa baru terselesaikan setelah Idul Fitri usai. Bagi pekerja, keterlambatan itu berarti kehilangan momentum. THR yang seharusnya menopang kebutuhan hari raya justru berubah menjadi utang yang menunggu dibayar.

Dengan membayar pada H-14, aparat memiliki jeda waktu untuk memproses laporan, memanggil perusahaan, hingga menjatuhkan sanksi bila diperlukan. Skema ini, menurut Edy, akan memperkuat kepastian hukum sekaligus memberi perlindungan nyata bagi buruh.

Siapa yang Paling Terdampak?

Kebijakan ini paling berdampak pada pekerja sektor formal berpenghasilan menengah ke bawah. Mereka sangat bergantung pada THR untuk memenuhi kebutuhan Lebaran, mulai dari bahan pokok, pakaian anak, hingga ongkos mudik.

Menjelang Idul Fitri, harga kebutuhan pokok hampir selalu merangkak naik. Jika pekerja menerima THR lebih awal, mereka bisa berbelanja sebelum lonjakan harga mencapai puncaknya. Langkah itu membantu menjaga daya beli sekaligus mengurangi tekanan finansial rumah tangga.

Di sisi lain, pelaku usaha ritel, transportasi, dan UMKM di daerah tujuan mudik juga akan merasakan dampaknya. Percepatan pencairan THR dapat memicu perputaran uang lebih cepat di pasar. Konsumsi rumah tangga yang menjadi penopang utama ekonomi nasional berpotensi terdongkrak sejak dua pekan sebelum Lebaran.

Desakan Revisi Aturan

Saat ini, pemerintah masih mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, yang mengatur pembayaran THR paling lambat H-7 sebelum hari raya keagamaan.

Edy meminta Kementerian Ketenagakerjaan merevisi aturan tersebut. Ia menilai regulasi lama tidak lagi cukup responsif terhadap dinamika mudik, lonjakan harga, dan pola kerja fleksibel.

“Jangan H-7 tapi H-14 sebelum Hari Raya Idul Fitri,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa THR bukan kebijakan baru. Perusahaan sudah menganggarkannya setiap tahun. Karena itu, pembayaran lebih awal seharusnya tidak menimbulkan beban tambahan, melainkan hanya menggeser waktu pencairan.

Usulan ini kini menunggu respons pemerintah dan pelaku usaha. Di tengah kebutuhan masyarakat yang kian mendesak menjelang Lebaran, keputusan soal waktu pencairan THR bukan sekadar urusan administrasi. Ia menyentuh dapur rumah tangga jutaan pekerja.

Pada akhirnya, pertanyaannya sederhana jika negara ingin arus mudik lancar dan ekonomi berputar lebih cepat, mengapa uang yang memang sudah menjadi hak pekerja harus menunggu hingga detik terakhir? @dimas

Tags: 2026Daya BeliDPREkonomi IndonesiaHakKebijakanKetenagakerjaanlebaranmasyarakatMudikpekerjaRegulasi

Kamu Melewatkan Ini

Chatib Basri Dipanggil ke Istana, Apakah Purbaya Akan Diganti?

Chatib Basri Dipanggil ke Istana, Apakah Purbaya Akan Diganti?

by dimas
Juni 9, 2026

Chatib Basri bertemu Prabowo selama dua jam di Istana. Apakah ini sekadar konsultasi ekonomi atau sinyal perubahan di Dewan Ekonomi...

Investasi Menjadi Kesejahteraan: Tantangan Terbesar di Balik Isu Reshuffle

Investasi Menjadi Kesejahteraan: Tantangan Terbesar di Balik Isu Reshuffle

by teguh
Juni 8, 2026

Investasi menjadi kesejahteraan adalah ujian terbesar yang sedang dihadapi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Di tengah ramainya spekulasi reshuffle kabinet, tantangan...

Rupiah Rp15 Ribu: Target Berani atau Cara Halus Menenangkan Pasar?

Katanya Rupiah Mau ke Rp15.000, Kok Malah Nyasar ke Rp18.000?

by dimas
Juni 5, 2026

Pemerintah menargetkan rupiah kembali ke Rp15.000 per dolar AS. Namun pasar justru mendorongnya tembus Rp18.000. Salah strategi atau krisis kepercayaan?...

Next Post
Tommy Shelby Belum Pensiun! Netflix Rilis Trailer Peaky Blinders: The Immortal Man

Tommy Shelby Belum Pensiun! Netflix Rilis Trailer Peaky Blinders: The Immortal Man

Madilog Series

Logika: Kenapa Orang Pintar Bisa Tetap Bodoh? – Madilog Series #3.2

Logika: Kenapa Orang Pintar Bisa Tetap Bodoh? – Madilog Series #3.2

Juni 7, 2026
Logika: Senjata Pembebasan yang Jarang Dipakai – Madilog Series #3.1

Logika: Senjata Pembebasan yang Jarang Dipakai – Madilog Series #3.1

Juni 2, 2026
Pemberontakan Tidak Selalu Berhenti Sebagai Pemberontakan – Madilog Series #2.5

Pemberontakan Tidak Selalu Berhenti Sebagai Pemberontakan – Madilog Series #2.5

Mei 27, 2026

Marx Series

Labour Power: Cara Kapital Membeli Waktu dan Tenagamu – Marx Series #1.4

Labour Power: Cara Kapital Membeli Waktu dan Tenagamu – Marx Series #1.4

Juni 2, 2026

Uang Menjadi Kapital: Ketika Uang Berubah Jadi Mesin Penghisap – Marx Series #1.3

Mei 29, 2026

Fetisisme Komoditas: Saat Barang Terlihat Lebih Penting daripada Manusia – Marx Series #1.2

Mei 25, 2026

Komoditas: Cara Pasar Menyembunyikan Kerja Manusia – Marx Series #1.1

Mei 17, 2026
Bicara Tabu, Itu Tabooo!

© 2026 Tabooo.id

Explore Tabooo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Stay in the Loop

No Result
View All Result
  • Tabooo.id
  • Reality
  • Taboooverse
    • Deep
    • Edge
    • Check
    • Talk
    • Life
    • Vibes
    • Culture
  • Pattern
  • Figures

© 2026 Tabooo.id