Tabooo.id: Nasional – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan Komisi III DPR RI kini tengah menyusun draf naskah akademik untuk Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Langkah ini menegaskan komitmen DPR untuk memperkuat hukum pemberantasan korupsi sekaligus mempercepat pemulihan kerugian negara.
“Komisi III sedang belanja masalah dan menyusun draf naskah akademik untuk RUU Perampasan Aset,” ujar Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (23/2/2026).
Ia menambahkan bahwa DPR baru mulai membahas RUU ini setelah merampungkan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Selain itu, komisi menyelaraskan draf RUU dengan Undang-Undang Tipikor agar aturan hukum lebih sinkron dan jelas. Dengan begitu, proses legislasi berjalan lebih tertata dan minim tumpang tindih.
Publik Akan Dilibatkan
Dasco menegaskan DPR akan membuka ruang partisipasi publik dalam penyusunan RUU. Selain itu, masukan masyarakat diharapkan membuat regulasi lebih efektif saat masuk tahap pembahasan.
“Setelah RUU Perampasan Aset rampung, kami akan menindaklanjuti dengan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dan RUU Ketenagakerjaan,” tambahnya.
Dengan cara ini, DPR berupaya menyelaraskan kepentingan hukum dan sosial secara bersamaan.
KPK Dukung Penuh
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut rencana DPR. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menekankan bahwa RUU ini akan memperkuat upaya pemulihan kerugian negara.
“KPK selama ini tidak hanya menjatuhkan pidana kepada pelaku korupsi, tetapi juga memulihkan kerugian negara. RUU ini akan memperkuat langkah tersebut,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Minggu (22/2/2026).
Dengan dukungan ini, diharapkan implementasi hukum lebih efektif dan memberi efek jera bagi pelaku korupsi.
Dampak bagi Masyarakat dan Negara
RUU Perampasan Aset akan memberi dampak nyata bagi masyarakat dan negara yang rugi akibat korupsi. Dengan aturan hukum yang lebih jelas, DPR dapat memastikan aset hasil korupsi dikembalikan lebih cepat, sehingga masyarakat dapat menyaksikan tindakan nyata dari sistem peradilan. Selain itu, regulasi ini akan memperkuat kepercayaan publik terhadap proses hukum di Indonesia.
Refleksi
Langkah DPR menunjukkan bahwa hukum bukan sekadar kata-kata di kertas. Namun, efektivitas regulasi tergantung pada implementasi. Regulasi bisa menahan tangan para koruptor atau justru menjadi pajangan politik. Sering kali, rakyat menunggu lebih lama untuk melihat keadilan, sementara pelaku korupsi masih menghitung untung-rugi. Dengan kata lain, hukum tanpa aksi nyata hanya menjadi pertunjukan formalitas. @dimas





