Tabooo.id: Nasional – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis berat kepada Muhamad Kerry Adrianto Riza dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero). Majelis hakim menghukum Kerry 15 tahun penjara dan mewajibkannya membayar uang pengganti Rp 2,9 triliun.
Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji membacakan putusan tersebut Jumat (27/2/2026).
“Kerry wajib membayar Rp 2.905.420.300.854. Jika tidak mampu, ia harus menjalani tambahan lima tahun penjara,” tegas hakim di ruang sidang.
Selain itu, majelis menjatuhkan denda Rp 1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan.
Melalui putusan ini, pengadilan menegaskan sikap tegas terhadap praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.
Proyek Terminal yang Dipaksakan
Majelis hakim menyoroti penyewaan terminal BBM milik PT OTM. Pertamina sebenarnya tidak membutuhkan terminal tersebut secara mendesak. Namun, proyek itu tetap masuk dalam rencana investasi tahun 2014 setelah Mohamad Riza Chalid, ayah Kerry, mendorong realisasinya.
Kerry kemudian memanfaatkan posisinya untuk menekan proses kontrak dan mengamankan keuntungan pribadi. Ia mengarahkan proyek tanpa kajian kebutuhan yang memadai. Akibat langkah itu, negara menanggung kerugian hingga Rp 2,9 triliun.
Majelis menilai proyek tersebut lebih menguntungkan pihak tertentu daripada memenuhi kepentingan bisnis perusahaan negara.
Strategi Cepat dalam Pengadaan Kapal
Dalam perkara ini, Kerry juga membeli tiga kapal, yakni VLGC, Suezmax Ridgebury, dan MRGC Nashwan. Ia bergerak cepat setelah mengetahui anak usaha Pertamina membutuhkan kapal sewaan.
Bahkan sebelum PT JMN resmi menguasai kapal-kapal tersebut sebagai aset, Kerry sudah lebih dulu menegosiasikan kontrak penyewaan dengan Pertamina. Ia juga mengajukan kredit ke Bank Mandiri untuk membiayai pembelian kapal.
Langkah ini menunjukkan perencanaan yang sistematis. Kerry memanfaatkan informasi internal dan kebutuhan BUMN untuk meraih keuntungan pribadi. Dari skema penyewaan kapal itu, negara mengalami kerugian sekitar 9,8 juta dolar AS dan Rp 1,07 miliar.
Rekan Sebaya Turut Dihukum
Dalam menjalankan aksinya, Kerry bekerja sama dengan Dimas Werhaspati dan Gading Ramadhan Joedo. Majelis hakim menghukum keduanya 13 tahun penjara serta menjatuhkan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan dalam berkas terpisah.
Majelis menilai Kerry secara sadar memperkaya diri sendiri dan merugikan negara. Ia melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hakim menegaskan bahwa tindakan tersebut merusak tata kelola energi nasional dan mencederai kepercayaan publik terhadap pengelolaan BUMN.
Dampak Langsung bagi Publik
Kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah berdampak langsung pada masyarakat. Dana sebesar itu seharusnya dapat memperkuat subsidi energi, pendidikan, atau layanan kesehatan.
Kesalahan tata kelola energi juga berisiko mendorong kenaikan harga dan menekan kelompok berpenghasilan rendah. Karena itu, vonis ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha migas dan pengelola BUMN agar tidak menyalahgunakan kontrak strategis atau informasi orang dalam.
Meski pengadilan telah menjatuhkan hukuman, publik masih menunggu langkah konkret pemerintah untuk membenahi tata kelola energi. Pertanyaan besarnya tetap sama akankah pemerintah melakukan reformasi menyeluruh, atau kasus ini hanya menjadi catatan pahit dalam sejarah pengelolaan proyek strategis nasional? @dimas




