Tabooo.id: Nasional – Muhamad Kerry Adrianto Riza berdiri di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta dengan tekanan besar di pundaknya. Jaksa Penuntut Umum menuntut putra pengusaha minyak Mohamad Riza Chalid itu dengan hukuman 18 tahun penjara. Selain itu, jaksa juga meminta hakim menjatuhkan denda Rp1 miliar subsider 10 bulan kurungan.
Jaksa Triyana Setia Putra menegaskan Kerry memperkaya diri melalui proyek tata kelola minyak mentah dan produk kilang bersama PT Pertamina (Persero) dan anak usahanya. Menurut dia, kerja sama tersebut tidak berjalan secara normal. Sebaliknya, proyek itu berlangsung melalui proses yang melanggar hukum dan merusak sistem pengelolaan energi nasional.
Karena itu, perkara ini tidak hanya menyasar individu. Kasus ini juga mengguncang sektor energi nasional, sektor yang sangat menentukan harga bahan bakar, biaya transportasi, hingga harga kebutuhan pokok masyarakat.
Negara Tagih Rp13,4 Triliun, Tambahan Penjara Jika Gagal Bayar
Tidak hanya menuntut hukuman badan, jaksa juga mewajibkan Kerry membayar uang pengganti Rp13,4 triliun. Negara membagi jumlah tersebut ke dalam dua komponen utama.
Pertama, sekitar Rp2,9 triliun untuk memulihkan kerugian keuangan negara. Kedua, sebesar Rp10,5 triliun untuk menutup kerugian perekonomian negara.
Selanjutnya, jaksa menegaskan negara akan menyita dan melelang seluruh aset Kerry jika ia tidak membayar. Bahkan, apabila hasil lelang tidak mencukupi, Kerry harus menjalani tambahan hukuman penjara selama 10 tahun.
Langkah ini menunjukkan negara tidak hanya ingin menghukum pelaku. Negara juga berupaya mengembalikan dana yang diduga mengalir ke kepentingan pribadi dari sistem yang seharusnya melayani publik.
Aset Disita, dari Rekening hingga Lahan Industri
Untuk memulihkan kerugian tersebut, jaksa langsung menelusuri dan menyita berbagai aset Kerry dan perusahaannya. Penyidik menemukan uang tunai ratusan juta rupiah, rekening bernilai ratusan miliar rupiah, hingga aset SPBU dan rekening escrow.
Selain itu, aparat juga membidik lahan industri seluas puluhan hingga ratusan ribu meter persegi di Merak. Mereka turut menelusuri aset lain yang tersebar di Lampung, Bogor, dan Bali.
Dengan demikian, setiap aset itu kini menjadi bagian penting dalam upaya pemulihan kerugian negara.
Kerugian Negara Tembus Rp285 Triliun
Dalam persidangan, jaksa memaparkan total kerugian negara mencapai Rp285,1 triliun. Angka tersebut berasal dari berbagai proyek, terutama penyewaan terminal BBM dan pengadaan kapal pengangkut minyak.
Jaksa menilai proyek itu sejak awal tidak berjalan secara sehat. Bahkan, mereka menduga pihak tertentu memasukkan proyek tersebut ke dalam sistem Pertamina melalui pengaruh kuat jaringan bisnis.
Nilai Rp285 triliun bukan sekadar angka besar. Jumlah itu setara dengan anggaran besar untuk pendidikan, kesehatan, atau subsidi energi bagi jutaan masyarakat.
Akibatnya, ketika dana itu hilang, dampaknya langsung terasa melalui mahalnya energi, terbatasnya subsidi, dan semakin sempitnya kemampuan fiskal negara.
Kerry Membantah dan Minta Keadilan
Namun, Kerry membantah seluruh tuduhan tersebut. Ia berdiri di hadapan majelis hakim dan menyatakan keberatannya.
“Saya mohon keadilan untuk saya,” ujarnya di ruang sidang.
Bahkan, ia berharap Presiden Prabowo Subianto dapat melihat perkara ini secara objektif. Kerry menegaskan dirinya tidak terlibat dan menilai kasus tersebut mengandung unsur kriminalisasi.
Pernyataan itu menunjukkan proses hukum masih akan berlangsung panjang.
Tokoh Lain Juga Hadapi Tuntutan Berat
Selain Kerry, jaksa juga menuntut dua terdakwa lain, yakni Gading Ramadhan Joedo dan Dimas Werhaspati. Keduanya menghadapi tuntutan 16 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta kewajiban membayar uang pengganti dalam jumlah besar.
Sementara itu, aparat penegak hukum juga memproses sejumlah pejabat dan eksekutif Pertamina dalam berkas terpisah.
Hal ini memperlihatkan bahwa perkara tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan melibatkan jaringan yang lebih luas.
Korupsi Energi dan Dampaknya bagi Rakyat
Pada akhirnya, kasus ini tidak hanya menyangkut individu. Kasus ini juga berkaitan langsung dengan sektor energi yang menopang kehidupan sehari-hari masyarakat.
Ketika korupsi merusak tata kelola minyak, dampaknya meluas ke berbagai sektor. Harga bahan bakar naik, biaya logistik meningkat, harga pangan terdorong naik, dan daya beli masyarakat melemah.
Karena itu, publik kini menunggu satu hal apakah proses hukum benar-benar mampu menghadirkan keadilan dan memulihkan kerugian negara. @dimas





