Selasa, Juni 30, 2026
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
  • Global
  • Nasional
  • Regional
  • Deep
  • Edge
  • Check
  • Culture
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Book Club
  • Madilog Series
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
No Result
View All Result

Divonis 15 Tahun, Kerry Adrianto Riza Harus Kembalikan Rp 2,9 Triliun

by dimas
Februari 27, 2026
in Nasional, Reality
A A
Home Reality Nasional
Share on FacebookShare on Twitter

Tabooo.id: Nasional – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis berat kepada Muhamad Kerry Adrianto Riza dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero). Majelis hakim menghukum Kerry 15 tahun penjara dan mewajibkannya membayar uang pengganti Rp 2,9 triliun.

Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji membacakan putusan tersebut Jumat (27/2/2026).

“Kerry wajib membayar Rp 2.905.420.300.854. Jika tidak mampu, ia harus menjalani tambahan lima tahun penjara,” tegas hakim di ruang sidang.

Selain itu, majelis menjatuhkan denda Rp 1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan.

Melalui putusan ini, pengadilan menegaskan sikap tegas terhadap praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.

Ini Belum Selesai

Danantara Libatkan KPK Sebelum Hilirisasi Dimulai, Tata Kelola Jadi Sorotan

Beras Sulit Laku, Mentan Bicara Produksi Melimpah, Pedagang Soroti Daya Beli

Proyek Terminal yang Dipaksakan

Majelis hakim menyoroti penyewaan terminal BBM milik PT OTM. Pertamina sebenarnya tidak membutuhkan terminal tersebut secara mendesak. Namun, proyek itu tetap masuk dalam rencana investasi tahun 2014 setelah Mohamad Riza Chalid, ayah Kerry, mendorong realisasinya.

Kerry kemudian memanfaatkan posisinya untuk menekan proses kontrak dan mengamankan keuntungan pribadi. Ia mengarahkan proyek tanpa kajian kebutuhan yang memadai. Akibat langkah itu, negara menanggung kerugian hingga Rp 2,9 triliun.

Majelis menilai proyek tersebut lebih menguntungkan pihak tertentu daripada memenuhi kepentingan bisnis perusahaan negara.

Strategi Cepat dalam Pengadaan Kapal

Dalam perkara ini, Kerry juga membeli tiga kapal, yakni VLGC, Suezmax Ridgebury, dan MRGC Nashwan. Ia bergerak cepat setelah mengetahui anak usaha Pertamina membutuhkan kapal sewaan.

Bahkan sebelum PT JMN resmi menguasai kapal-kapal tersebut sebagai aset, Kerry sudah lebih dulu menegosiasikan kontrak penyewaan dengan Pertamina. Ia juga mengajukan kredit ke Bank Mandiri untuk membiayai pembelian kapal.

Langkah ini menunjukkan perencanaan yang sistematis. Kerry memanfaatkan informasi internal dan kebutuhan BUMN untuk meraih keuntungan pribadi. Dari skema penyewaan kapal itu, negara mengalami kerugian sekitar 9,8 juta dolar AS dan Rp 1,07 miliar.

Rekan Sebaya Turut Dihukum

Dalam menjalankan aksinya, Kerry bekerja sama dengan Dimas Werhaspati dan Gading Ramadhan Joedo. Majelis hakim menghukum keduanya 13 tahun penjara serta menjatuhkan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan dalam berkas terpisah.

Majelis menilai Kerry secara sadar memperkaya diri sendiri dan merugikan negara. Ia melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hakim menegaskan bahwa tindakan tersebut merusak tata kelola energi nasional dan mencederai kepercayaan publik terhadap pengelolaan BUMN.

Dampak Langsung bagi Publik

Kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah berdampak langsung pada masyarakat. Dana sebesar itu seharusnya dapat memperkuat subsidi energi, pendidikan, atau layanan kesehatan.

Kesalahan tata kelola energi juga berisiko mendorong kenaikan harga dan menekan kelompok berpenghasilan rendah. Karena itu, vonis ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha migas dan pengelola BUMN agar tidak menyalahgunakan kontrak strategis atau informasi orang dalam.

Meski pengadilan telah menjatuhkan hukuman, publik masih menunggu langkah konkret pemerintah untuk membenahi tata kelola energi. Pertanyaan besarnya tetap sama akankah pemerintah melakukan reformasi menyeluruh, atau kasus ini hanya menjadi catatan pahit dalam sejarah pengelolaan proyek strategis nasional? @dimas

Tags: BisnisbumnDendaEnergiKapalKeadilanKejahatanKerry AdriantoKeuanganKorupsi di IndonesiaKriminal & HukumMinyak MentahNegaraPengadilan TipikorPertaminaproyekSosial & PublikStrategis

Kamu Melewatkan Ini

Danantara Libatkan KPK Sebelum Hilirisasi Dimulai, Tata Kelola Jadi Sorotan

Danantara Libatkan KPK Sebelum Hilirisasi Dimulai, Tata Kelola Jadi Sorotan

by teguh
Juni 30, 2026

Pemerintah mulai memperkuat benteng antikorupsi sebelum proyek-proyek hilirisasi bergulir. Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk...

Jawa Gelap Bergilir: Cadangan Listrik Hilang, Publik yang Menanggung

Jawa Gelap Bergilir: Cadangan Listrik Hilang, Publik yang Menanggung

by teguh
Juni 21, 2026

Pemadaman listrik bergilir menjalar dari Jawa Tengah, Jawa Barat, hingga Jawa Timur dalam beberapa hari terakhir. Gangguan ini bukan cuma...

Minyak, PKI, dan Militer: Kisah Permigan yang Hilang dari Sejarah

Minyak, PKI, dan Militer: Kisah Permigan yang Hilang dari Sejarah

by dimas
Mei 29, 2026

Permigan pernah menjadi saingan serius Pertamina. Di baliknya tersimpan kisah perebutan minyak, ideologi, dan kekuasaan yang membentuk sejarah Indonesia. Tabooo.id...

Next Post
Motif Sakit Hati, Mahasiswi Dibacok di Lantai Dua UIN Suska Riau

Motif Sakit Hati, Mahasiswi Dibacok di Lantai Dua UIN Suska Riau

Madilog Series

Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Juni 18, 2026
Logika: Kenapa Orang Pintar Bisa Tetap Bodoh? – Madilog Series #3.2

Logika: Kenapa Orang Pintar Bisa Tetap Bodoh? – Madilog Series #3.2

Juni 7, 2026
Logika: Senjata Pembebasan yang Jarang Dipakai – Madilog Series #3.1

Logika: Senjata Pembebasan yang Jarang Dipakai – Madilog Series #3.1

Juni 2, 2026

Marx Series

Ketika Marx Membongkar Rahasia Profit – Marx Series #1.5

Ketika Marx Membongkar Rahasia Profit – Marx Series #1.5

Juni 20, 2026

Labour Power: Cara Kapital Membeli Waktu dan Tenagamu – Marx Series #1.4

Juni 2, 2026

Uang Menjadi Kapital: Ketika Uang Berubah Jadi Mesin Penghisap – Marx Series #1.3

Mei 29, 2026

Fetisisme Komoditas: Saat Barang Terlihat Lebih Penting daripada Manusia – Marx Series #1.2

Mei 25, 2026
Bicara Tabu, Itu Tabooo!

© 2026 Tabooo.id

Explore Tabooo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Stay in the Loop

No Result
View All Result
  • Tabooo.id
  • Reality
  • Taboooverse
    • Deep
    • Edge
    • Check
    • Talk
    • Life
    • Vibes
    • Culture
  • Pattern
  • Figures

© 2026 Tabooo.id