Indonesia menghadapi darurat sampah. PSEL hadir sebagai solusi, tetapi akar masalah ternyata berada pada tata kelola, industri, dan perilaku konsumsi.
Tabooo.id – Pagi datang, truk sampah bergerak, dan gunungan limbah kembali bertambah.
Di banyak kota Indonesia, pemandangan itu berulang setiap hari. Dari kejauhan, tumpukan sampah terlihat seperti bukit baru yang terus meninggi. Bedanya, bukit itu tidak pernah berhenti tumbuh.
Sementara itu, ruang untuk menampungnya semakin menyusut.
Jika tidak terjadi perubahan besar, hampir seluruh Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di Indonesia diperkirakan tidak mampu lagi menerima sampah baru dalam dua tahun mendatang. Ancaman ini bukan sekadar peringatan teknis. Ia sudah berubah menjadi situasi darurat yang memaksa pemerintah mengambil langkah luar biasa.
Pemerintah kemudian menyiapkan 31 proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) melalui Danantara Indonesia. PT Daya Energi Bersih Nusantara (Denera), perusahaan yang berdiri pada April 2026, akan mengoperasikan fasilitas tersebut dengan teknologi insinerator atau pembakaran sampah.
Di atas kertas, proyek itu terlihat seperti jawaban atas krisis yang selama puluhan tahun terus membesar.
Namun pertanyaan pentingnya sederhana apakah Indonesia hanya kekurangan pabrik pengolah sampah, atau sebenarnya menghadapi masalah yang jauh lebih mendasar?
Krisis yang Tidak Muncul dalam Semalam
Indonesia tidak tiba-tiba mengalami darurat sampah.
Selama puluhan tahun, banyak daerah menjalankan pola yang sama. Warga menghasilkan sampah, petugas mengangkutnya, lalu TPA menampungnya. Setelah itu, semua pihak menganggap persoalan selesai.
Padahal, sampah tidak pernah hilang.
Sampah hanya berpindah tempat.
Penelitian Net Zero Waste Management Consortium bersama sejumlah lembaga pada 2023 menemukan bahwa pola “kumpul-angkut-buang” masih mendominasi pengelolaan sampah di berbagai kota besar. Bank sampah belum bekerja optimal. Pemulung hanya mengambil material yang memiliki nilai jual tinggi. Sisanya menumpuk di TPA, menyumbat saluran air, atau berakhir dalam pembakaran terbuka.
Masalahnya tidak berhenti di sana.
Banyak daerah sebenarnya sudah membuktikan bahwa pemilahan sampah dari sumber bisa berjalan baik. Sejumlah program di tingkat RW menunjukkan hasil yang menjanjikan. Namun pemerintah daerah jarang memperluas keberhasilan itu ke tingkat kota.
Akibatnya, volume sampah terus meningkat, sementara kapasitas pengelolaannya berjalan di tempat.
Ketika Negara Mulai Kehabisan Waktu
Kemarahan pemerintah pusat terhadap persoalan sampah bukan tanpa alasan.
Pada 2025, Kementerian Lingkungan Hidup menutup ratusan TPA yang masih menggunakan sistem open dumping. Pemerintah juga mengancam sanksi administratif hingga pidana bagi kepala daerah yang tetap membiarkan praktik tersebut berlangsung.
Pesannya jelas.
Negara tidak lagi memberi ruang bagi kebiasaan lama yang membiarkan sampah menumpuk tanpa pengelolaan memadai.
Presiden Prabowo Subianto kemudian mempercepat pembangunan PSEL melalui Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025. Pemerintah ingin mengubah sampah menjadi sumber energi sekaligus mengurangi tekanan terhadap TPA yang sudah kelebihan kapasitas.
Namun kebijakan yang datang dari pusat sering bertemu kenyataan yang berbeda di lapangan.
Banyak daerah tidak memiliki kapasitas yang cukup untuk menjalankan perubahan besar dalam waktu singkat.
Sampah Tidak Pernah Menjadi Prioritas
Di sinilah akar persoalan mulai terlihat.
Selama bertahun-tahun, pemerintah daerah tidak menempatkan pengelolaan sampah sebagai prioritas utama. Undang-Undang Pemerintahan Daerah tidak memasukkan layanan sampah sebagai pelayanan dasar wajib seperti pendidikan atau kesehatan. Akibatnya, banyak daerah hanya mengalokasikan anggaran yang sangat kecil untuk urusan sampah.
Dampaknya terlihat jelas.
Truk sampah menua tanpa peremajaan. Petugas lapangan menerima upah rendah. Fasilitas pengolahan tertinggal. TPA beroperasi dengan standar minimum.
Beberapa daerah bahkan membiarkan praktik yang seharusnya sudah ditinggalkan puluhan tahun lalu.
Ketika kapasitas pengelolaan tertinggal jauh dari pertumbuhan sampah, krisis hanya menunggu waktu untuk meledak.
Dan hari itu kini sudah berada di depan mata.
PSEL Bukan Peluru Perak
Pemerintah menargetkan 31 proyek PSEL mampu mengolah sekitar 33.000 ton sampah per hari. Kapasitas itu setara dengan sekitar 22 persen timbulan sampah nasional dan berfokus pada 86 kota atau kabupaten.
Angka tersebut memang besar.
Namun ada fakta yang jarang muncul dalam perdebatan publik.
Artinya, sekitar 78 persen sampah nasional tetap membutuhkan solusi lain.
Daerah di luar cakupan PSEL tetap harus menjalankan prinsip reduce, reuse, recycle (3R), memperkuat pemilahan sampah, dan mengembangkan teknologi alternatif seperti refuse derived fuel (RDF).
Karena itu, PSEL tidak bisa bekerja sendirian.
PSEL hanya mengolah sampah yang sudah terkumpul. Teknologi itu tidak otomatis mengurangi kebiasaan konsumsi masyarakat. Teknologi itu juga tidak menghentikan banjir kemasan sekali pakai yang setiap hari masuk ke pasar.
Dengan kata lain, PSEL menangani hilir. Sementara sumber masalah tetap berada di hulu.
Produsen yang Masih Berada di Pinggir Sorotan
Penelitian yang sama menemukan bahwa sampah kemasan produk mendominasi berbagai jalur pembuangan sampah di Indonesia. Plastik sekali pakai, kemasan makanan, dan produk konsumsi rumah tangga terus mengisi TPA dalam jumlah besar.
Padahal Undang-Undang Pengelolaan Sampah mewajibkan produsen bertanggung jawab atas kemasan yang mereka hasilkan.
Namun implementasinya masih jauh dari harapan.
Publik terus mendengar ajakan memilah sampah. Pemerintah daerah terus mencari lahan baru untuk TPA. Akan tetapi, banyak produsen belum menunjukkan tanggung jawab yang sebanding dengan jumlah kemasan yang mereka edarkan.
Di titik ini muncul ironi besar.
Semakin banyak produk terjual, semakin besar volume sampah yang lahir. Namun masyarakat dan pemerintah daerah justru menanggung sebagian besar biaya pengelolaannya.
Ini Bukan Sekadar Masalah Kebersihan
Banyak orang melihat sampah sebagai persoalan estetika kota.
Padahal, sampah sesungguhnya mencerminkan kualitas tata kelola sebuah negara.
Ia menunjukkan bagaimana pemerintah bekerja. Ia memperlihatkan seberapa besar tanggung jawab industri. Ia juga menggambarkan hubungan masyarakat dengan lingkungan tempat mereka hidup.
Karena itu, pembangunan PSEL tidak boleh berhenti sebagai proyek infrastruktur semata.
Pemerintah harus memperkuat kapasitas daerah. Produsen harus menjalankan tanggung jawabnya secara nyata. Masyarakat juga perlu mendapatkan dukungan untuk melakukan pemilahan sampah dari sumbernya.
Tanpa perubahan di tiga level tersebut, pabrik-pabrik baru hanya akan bekerja sebagai mesin pemadam kebakaran yang terus menerima bahan bakar tanpa pernah memadamkan sumber apinya.
Pada akhirnya, krisis sampah Indonesia bukan hanya cerita tentang gunungan limbah yang terus meninggi.
Ini adalah cerita tentang sistem yang terlalu lama memilih membuang masalah daripada menyelesaikannya.
Ketika seluruh TPA mulai penuh, pertanyaan terbesarnya bukan lagi ke mana sampah akan dibawa.
Pertanyaannya adalah mengapa kita menunggu sampai gunung itu menjulang sebelum akhirnya bertindak? @dimas




