Tabooo.id: Edge – Warga negeri ini seolah tumbuh dengan satu kemampuan istimewa tahan banting level dewa. Listrik naik, mereka diam. Harga beras melambung, mereka menarik napas panjang. Janji politik basi, mereka masih disuruh sabar.
Setiap kali muncul masalah, satu kalimat selalu muncul: “Prosesnya sedang berjalan.”
Masalahnya, “proses” itu terasa seperti menunggu balasan chat dari gebetan tidak jelas progresnya, tidak jelas kapan selesai, dan selalu sukses membuat hidup tambah tegang.
Di tengah absurditas itu, kutipan Martin Luther King Jr terdengar seperti notifikasi yang mengingatkan semua orang bahwa kesabaran ada batasnya:
“There comes a time when the cup of endurance runs over…”
Kalau cawan terus diisi tanpa jeda, ia tidak hanya meluap ia pecah.
Gelombang Sumatera Utara: Saat Cawan Benar-Benar Tumpah
Pada awal November 2025, Sumatera Utara menunjukkan betapa publik sudah tidak ingin diam.
Pada 10 November, ribuan warga Tapanuli mendatangi kantor Gubernur Sumut. Mereka menuntut PT Toba Pulp Lestari (TPL) keluar dari Tanah Batak setelah lebih dari empat dekade konflik. Konsorsium Pembaruan Agraria mencatat bahwa TPL menguasai 291.263 hektar, termasuk 33.422 hektar tanah adat. Akibat konflik panjang itu, 470 warga menjadi korban, termasuk dua meninggal dan ratusan lainnya mengalami kriminalisasi.
Hanya dua hari kemudian, protes kembali muncul. Kali ini ratusan warga Parbuluan VI, Dairi, mendatangi Polres Dairi. Mereka meminta ketua PETABAL dibebaskan. Warga menilai PT GRUTI merampas 600-700 hektar hutan adat, mengeringkan sumber air, dan meningkatkan risiko banjir.
Akibatnya, masyarakat semakin solid, sementara pemerintah terlihat bergerak lambat.
Dari dua kejadian tersebut, pola konfliknya jelas: perusahaan menyerobot ruang hidup, tokoh lokal ditangkap, masyarakat bersatu, dan negara hanya bergerak setengah hati.
RUU Masyarakat Adat: Jalan Panjang yang Tidak Kunjung Selesai
Di tengah konflik yang meluas, RUU Masyarakat Adat tetap terjebak dalam ketidakjelasan. Selama 15 tahun, parlemen hanya memindahkannya dari meja ke meja. Proses ini berjalan lebih lambat daripada update game online.
Padahal Mahkamah Konstitusi sudah menegaskan sejak 2013 bahwa hutan adat bukan hutan negara. Namun pengakuan legal berjalan tersendat. Menurut AMAN, baru 2% wilayah adat yang mendapat legitimasi. Sisanya harus berhadapan dengan izin perusahaan yang justru keluar lebih cepat daripada KTP elektronik generasi pertama.
Karena tidak ada dasar hukum yang kuat, masyarakat adat tetap terjebak dalam ketidakpastian dan rentan kehilangan ruang hidup.
Dipuji Dunia, Diabaikan di Rumah Sendiri
Sementara itu, forum-forum internasional seperti COP30 menjadikan masyarakat adat sebagai aktor penting penyelamat hutan. Dunia mengakui bahwa mereka adalah “penjaga ekosistem paling efektif”.
Namun ironi muncul ketika mereka justru harus membuktikan hak hidup di negara sendiri. Banyak komunitas tidak menolak pembangunan; mereka hanya mempertahankan tanah leluhur. Jika hutan ditebang dan mata air hilang, bagaimana mungkin mereka bertahan?
Plot twist ini terlalu absurd bahkan untuk sinetron azab yang paling dramatis.
Ketika Cawan Itu Tak Lagi Mampu Menampung
Selama puluhan tahun, publik terus diminta bersabar:
– menghadapi perampasan tanah,
– melihat tokoh adat ditahan,
– menunggu konflik diselesaikan,
– menyaksikan RUU mangkrak,
– mendengar janji pengakuan 1,4 juta hektar tanpa kepastian.
Namun setiap wadah memiliki batas. Ketika ketidakadilan terus mengalir tanpa henti, cawan itu bukan hanya meluap ia hancur.
Pada akhirnya, pertanyaan ini muncul dan sulit dihindari:
Apakah kita akan menunggu sampai cawan itu pecah seluruhnya, atau mulai memperbaiki kebocorannya sebelum semuanya terlambat? @dimas




