Tabooo.id: Deep – Suasana warung kopi kecil di Jakarta Selatan sore itu ramai oleh obrolan pekerja yang baru pulang kantor. Di salah satu meja, Rindang memandangi layar ponselnya sambil menghela napas panjang. Ia baru membaca kabar tentang potongan pajak THR.
“Belum juga cair, sudah kepikiran potongannya,” ujarnya.
Bagi banyak pekerja di Indonesia, Tunjangan Hari Raya bukan sekadar bonus tahunan. Uang itu sering menjadi napas tambahan menjelang Lebaran—untuk membeli pakaian anak, membayar ongkos mudik, atau sekadar menambah belanja dapur.
Namun tahun ini suasana terasa sedikit berbeda. Ketika THR datang, negara ikut mengambil bagian melalui pajak penghasilan.
Secara hukum, kebijakan itu sah. Tetapi di ruang-ruang obrolan pekerja, pertanyaannya tidak sesederhana soal aturan.
THR dan Sistem Pajak yang Diam-diam Berubah
Pemerintah sebenarnya tidak tiba-tiba mengenakan pajak pada THR. Direktorat Jenderal Pajak sudah lama memasukkan THR sebagai bagian dari penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
Aturan terbaru muncul melalui Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 yang berlaku sejak 1 Januari 2024.
Melalui regulasi itu, pemerintah menggunakan metode Tarif Efektif Rata-rata (TER) untuk menghitung potongan pajak.
Secara teknis, skema tersebut membagi pekerja ke dalam tiga kelompok berdasarkan status perkawinan dan jumlah tanggungan. Kelompok pertama, TER A, mencakup wajib pajak yang belum menikah atau tidak memiliki tanggungan. Selanjutnya ada TER B, yang berlaku bagi pekerja dengan tanggungan menengah. Terakhir, TER C mencakup pekerja dengan tanggungan keluarga lebih banyak.
Perhitungannya relatif sederhana. Perusahaan menjumlahkan gaji bulanan dengan THR, lalu mengalikan total tersebut dengan tarif sesuai kategori.
Meski terlihat administratif, kebijakan ini menimbulkan satu kenyataan yang sulit diabaikan. Pemotongan pajak tersebut terutama terasa pada pekerja swasta.
Sementara itu, aparatur negara seperti ASN, TNI, dan Polri sering memperoleh kompensasi fiskal melalui kebijakan lain.
Di sinilah diskusi mulai berubah menjadi kritik.
Rasa Keadilan Mulai Dipertanyakan
Bagi Rizki Khoirudin, seorang pekerja swasta berusia 25 tahun, perdebatan pajak THR bukan sekadar soal hitung-hitungan.
Menurutnya, masalah utamanya terletak pada rasa keadilan.
“Kalau sama-sama kerja di Indonesia, kenapa perlakuannya beda?” katanya ketika ditemui di Jakarta Selatan.
Rizki memahami bahwa negara membutuhkan pajak untuk menjalankan berbagai program. Namun ia merasa sistem yang tidak merata mudah memicu kecemburuan sosial.
Selain itu, pekerja swasta sudah menanggung banyak kewajiban pajak lain. Pajak kendaraan, pajak rumah, hingga pajak penghasilan rutin dipotong setiap bulan.
“Kadang kita jadi mikir, pajak sudah di mana-mana. Masa THR juga harus kena?” ujarnya.
Nada suaranya terdengar ringan. Namun di balik kalimat itu tersimpan kegelisahan yang cukup umum di kalangan pekerja kelas menengah.
Potongan Kecil yang Terasa Besar
Fitria Srimegawati merasakan kegelisahan itu secara langsung. Ketika menerima slip gaji, ia melihat potongan pajak THR mencapai sekitar Rp423.000.
Angka tersebut mungkin tampak kecil dalam statistik ekonomi nasional. Namun bagi seorang ibu dengan dua anak, jumlah itu punya arti berbeda.
“Lumayan buat beli susu anak,” katanya sambil tersenyum.
Fitria sebenarnya tidak mempersoalkan kewajiban pajak. Ia hanya merasa waktu penerapannya kurang tepat.
Menjelang Lebaran, pengeluaran rumah tangga meningkat tajam. Harga bahan makanan naik, kebutuhan pakaian bertambah, dan biaya perjalanan mudik sering kali membengkak.
Karena itu, setiap rupiah dalam THR memiliki nilai praktis.
Ketika sebagian uang itu terpotong pajak, banyak keluarga merasa kehilangan ruang napas kecil yang biasanya hadir setiap Ramadan.
Logika Negara: Konsistensi Sistem Pajak
Dari sudut pandang fiskal, pemerintah memiliki alasan sendiri.
Pakar ekonomi M. Rizal Taufikurahman menjelaskan bahwa tambahan pendapatan seperti bonus atau THR memang masuk dalam basis pajak ketika penghasilan seseorang melampaui batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
“Dalam sistem perpajakan modern, yang dihitung adalah kemampuan membayar, bukan jenis pekerjaannya,” jelasnya.
Artinya, siapa pun yang memperoleh tambahan penghasilan secara teori tetap memiliki kewajiban pajak.
Namun Rizal juga mengakui bahwa persepsi publik sering berbeda dengan teori fiskal.
Ketika masyarakat melihat adanya perlakuan berbeda antara pekerja swasta dan aparatur negara, kritik mudah muncul.
Karena itu, menurutnya, pemerintah perlu menjelaskan kebijakan pajak secara lebih transparan agar tidak menimbulkan kesan ketimpangan.
Pajak, Konsumsi, dan Mesin Ekonomi Lebaran
Ada satu aspek lain yang jarang muncul dalam perdebatan ini: dampak konsumsi.
Ekonomi Indonesia sangat bergantung pada konsumsi rumah tangga. Data ekonomi menunjukkan sektor ini menyumbang lebih dari 50 persen Produk Domestik Bruto (PDB).
Menjelang Lebaran, konsumsi biasanya melonjak drastis.
Orang membeli pakaian baru, memesan tiket perjalanan, hingga memenuhi kebutuhan makanan keluarga. Aktivitas itu menciptakan perputaran uang besar di berbagai sektor ekonomi.
THR selama ini menjadi bahan bakar utama lonjakan konsumsi tersebut.
Jika sebagian dana itu dipotong pajak, dampaknya memang tidak besar secara nasional. Namun pada tingkat rumah tangga, potongan itu tetap terasa.
Karena itu, beberapa ekonom menilai kebijakan pajak THR tidak terlalu strategis bagi penerimaan negara.
Kontribusinya relatif kecil dibandingkan pajak utama seperti PPN atau pajak perusahaan.
Antara Penerimaan Negara dan Kepercayaan Publik
Indonesia memiliki rasio pajak sekitar 10-11 persen terhadap PDB. Angka tersebut masih lebih rendah dibandingkan banyak negara lain.
Karena itu pemerintah berupaya menjaga berbagai sumber penerimaan yang tersedia.
Meski demikian, pajak bukan sekadar persoalan angka dalam APBN. Sistem perpajakan juga menyangkut kepercayaan publik.
Jika masyarakat merasa kebijakan pajak tidak adil, kepatuhan pajak bisa menurun.
Di sinilah dilema klasik negara modern muncul. Pemerintah perlu menambah penerimaan, tetapi pada saat yang sama harus menjaga rasa keadilan sosial.
Bonus Lebaran Ikut Dihitung Negara
Pada akhirnya, polemik pajak THR bukan hanya tentang regulasi.
Perdebatan ini mencerminkan hubungan yang lebih luas antara negara dan warganya.
Bagi negara, pajak adalah instrumen fiskal yang sah. Namun bagi pekerja, THR sering kali terasa seperti hadiah kecil setelah satu tahun bekerja.
Ketika negara ikut menghitung bagian dari hadiah itu, muncul perasaan yang sulit dijelaskan.
Secara hukum mungkin benar.
Tetapi dalam kehidupan sehari-hari, kebijakan seperti ini mudah terasa terlalu cepat.
Di negeri yang ekonominya bertumpu pada konsumsi kelas menengah, pertanyaan kecil itu terus bergema di ruang-ruang obrolan pekerja:
apakah negara benar-benar kekurangan sumber pajak atau hanya terlalu cepat menghitung kebahagiaan warganya? @dimas





