Tabooo.id: Nasional – Politikus Partai NasDem, Ahmad Sahroni, kembali menduduki kursi Wakil Ketua Komisi III DPR RI. Ia menggantikan Rusdi Masse setelah pimpinan DPR menerima surat resmi dari Fraksi NasDem tentang pergantian posisi pimpinan komisi.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, langsung membacakan penetapan itu dalam rapat Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (19/2/2026). Ia lalu meminta persetujuan forum, dan para anggota komisi menjawab serempak setuju.
Dengan keputusan itu, Sahroni resmi kembali ke lingkaran elite pengawasan hukum di parlemen. Komisi III bukan komisi biasa. Komisi ini mengawasi kepolisian, kejaksaan, hingga lembaga peradilan institusi yang menentukan wajah penegakan hukum di Indonesia.
Namun, kembalinya Sahroni memunculkan pertanyaan baru. Sebab, masa hukumannya belum sepenuhnya berlalu.
Dari Pernyataan Kontroversial hingga Hukuman Etik
Nama Sahroni sempat menjadi sorotan tajam publik pada Agustus 2025. Saat itu, ia menanggapi kritik keras terhadap DPR yang muncul di tengah kemarahan publik soal kenaikan tunjangan anggota dewan.
Alih-alih meredam situasi, ia justru melontarkan pernyataan yang memicu kemarahan lebih besar. Ia menyebut orang yang menyerukan pembubaran DPR sebagai “orang tolol sedunia.”
Pernyataan itu menyulut gelombang kritik luas. Publik menilai ucapan tersebut merendahkan masyarakat.
Akibatnya, Partai NasDem langsung menonaktifkan Sahroni sebagai anggota DPR mulai 1 September 2025. Tidak berhenti di situ, Mahkamah Kehormatan Dewan kemudian menjatuhkan sanksi etik berupa penonaktifan selama enam bulan.
Putusan itu berlaku sejak November 2025.
Namun, ketika DPR kembali menunjuknya sebagai Wakil Ketua Komisi III pada Februari 2026, masa hukuman tersebut baru berjalan sekitar tiga setengah bulan.
Secara hitung-hitungan, hukumannya belum sepenuhnya selesai.
Rumah Dijarah, Karier Politik Tetap Pulih
Kontroversi Sahroni tidak hanya terjadi di ruang publik. Kemarahan massa juga menjalar ke kehidupan pribadinya.
Pada puncak kemarahan publik, sekelompok massa menyerbu rumah Sahroni di Jakarta Utara. Mereka merusak dan menjarah berbagai barang berharga.
Kerugian yang dialami Sahroni mencapai puluhan miliar rupiah.
Beberapa bulan kemudian, ia bahkan merobohkan rumah tersebut.
Namun, di tengah semua badai itu, karier politiknya justru pulih.
Kini, ia kembali menduduki posisi strategis di parlemen.
Publik Bertanya, Standar Etik Berlaku untuk Siapa?
Kembalinya Sahroni ke kursi pimpinan Komisi III membawa konsekuensi besar.
Komisi III mengawasi hukum. Komisi ini menentukan arah pengawasan polisi, jaksa, dan pengadilan.
Karena itu, integritas pimpinan komisi menjadi hal krusial.
Namun, ketika seorang politikus yang pernah dihukum etik bisa kembali ke posisi strategis sebelum masa sanksinya sepenuhnya selesai, publik mulai bertanya-tanya.
Siapa yang sebenarnya diawasi?
Dan lebih penting lagi apakah hukuman etik benar-benar hukuman, atau hanya jeda singkat sebelum semuanya kembali seperti biasa. @dimas





