Banjir, Longsor, dan Gugatan menjadi rangkaian peristiwa yang kini menandai bencana ekologis Sumatera 2025, ketika jutaan korban terdampak tidak hanya menghadapi kerusakan dan kehilangan, tetapi juga membawa penanganan bencana oleh negara ke meja hijau melalui gugatan di PTUN Jakarta.
Tabooo.id – Di balik deretan angka korban dan kerusakan yang terus bertambah, bencana ekologis di Sumatera 2025 memperlihatkan kenyataan yang lebih kompleks dari sekadar hujan ekstrem. Banjir bandang dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat tidak hanya menjadi peristiwa alam, tetapi juga cerminan rapuhnya hubungan antara manusia, kebijakan tata ruang, dan daya dukung lingkungan yang sudah lama tertekan.
Dalam laporan resmi penanganan bencana serta berbagai evaluasi lingkungan, pemerintah menjalankan mekanisme darurat sesuai prosedur yang berlaku. Namun demikian, di lapangan warga menyaksikan situasi yang berbeda. Mereka merasakan jarak antara sistem penanganan dan realitas krisis yang terjadi. Akibatnya, evakuasi berjalan lambat, akses bantuan terputus, dan perdebatan mengenai status bencana nasional kembali mencuat. Kondisi ini kemudian memunculkan pertanyaan serius tentang kesiapan negara dalam menghadapi bencana ekologis berskala besar.
Dengan demikian, bencana Sumatera tidak dapat dipahami hanya sebagai peristiwa alam semata. Sebaliknya, peristiwa ini memperlihatkan pertemuan antara krisis lingkungan yang berlangsung lama dan sistem penanganan yang terus diuji di lapangan. Di satu sisi, kerusakan ekosistem semakin meluas. Di sisi lain, tata kelola kebencanaan kembali dipertanyakan saat krisis benar-benar terjadi.
Seiring waktu berjalan, warga mulai mengambil langkah hukum. Hampir enam bulan setelah bencana besar pada akhir 2025, sekelompok korban akhirnya menggugat negara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan tersebut tidak semata-mata berfokus pada ganti rugi. Justru, gugatan ini mengangkat pertanyaan yang lebih mendasar siapa yang bertanggung jawab ketika alam runtuh, sementara negara dianggap terlambat hadir?
Luka yang Tidak Tercatat Sepenuhnya
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat lebih dari 3,3 juta warga terdampak banjir bandang dan longsor di tiga provinsi tersebut. Ribuan rumah rusak, sementara ratusan ribu orang terpaksa mengungsi. Selain itu, banyak akses jalan juga terputus sehingga memperburuk kondisi darurat.
Namun demikian, angka tersebut belum menggambarkan seluruh kenyataan di lapangan. Di balik statistik, terdapat kehilangan yang jauh lebih dalam. Banyak keluarga kehilangan anggota, sejumlah kampung tertimbun, dan rasa aman masyarakat ikut hilang bersama arus banjir.
Di Palembayan, Sumatera Barat, Erika Desra (32) masih mengumpulkan sisa kehidupan dari reruntuhan rumahnya. Ia menemukan pakaian ibunya, Ernita (58), di antara puing-puing. Sang ibu menjadi salah satu korban banjir bandang yang melanda wilayah tersebut.
Sementara itu, warga lain juga bergerak secara mandiri untuk mencari korban karena keterbatasan bantuan di awal kejadian.
“Kalau menunggu, kami tidak tahu sampai kapan,” ujar salah satu warga yang kemudian ikut dalam gugatan.
Gugatan yang Menggeser Arah Peristiwa
Para korban bersama Tim Advokasi Keadilan untuk Sumatera mengajukan gugatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Dalam proses tersebut, mereka menyoroti tindakan serta kelalaian pemerintah dalam penanganan bencana.
Lebih lanjut, mereka menilai negara tidak bergerak cukup cepat pada fase darurat. Selain itu, muncul pula kritik terhadap lambatnya penetapan status bencana nasional yang dianggap penting untuk mempercepat penanganan.
Oleh karena itu, para penggugat meminta pengadilan memerintahkan pemerintah menetapkan status Bencana Nasional untuk peristiwa Sumatera 2025. Dengan status tersebut, penanganan diharapkan dapat berada langsung di bawah kendali pusat secara penuh.
Di samping itu, mereka juga menuntut langkah jangka panjang. Tuntutan tersebut mencakup audit izin lingkungan, pemulihan kawasan hutan, serta perbaikan tata ruang berbasis risiko bencana.
Negara dan Akar Masalah yang Lebih Dalam
Kuasa hukum LBH Padang, Alfi Syukri, menegaskan bahwa persoalan ini tidak berhenti pada faktor cuaca ekstrem. Sebaliknya, ia melihat adanya akumulasi kerusakan lingkungan yang terjadi selama bertahun-tahun.
Hutan terus menyusut. Aktivitas tambang meluas. Sementara itu, alih fungsi lahan berlangsung tanpa kendali yang memadai. Kondisi ini pada akhirnya melemahkan daya serap alam terhadap curah hujan tinggi.
Akibatnya, ketika hujan ekstrem terjadi, tanah tidak lagi mampu menahan air. Air kemudian berubah menjadi arus besar yang memicu banjir bandang dan longsor.
“Negara seharusnya hadir sebelum warga menjadi korban,” ujar Alfi.
Bencana Ekologis dan Krisis Struktural
Selain itu, sejumlah lembaga lingkungan menilai bencana Sumatera sebagai hasil kombinasi antara cuaca ekstrem dan krisis ekologis struktural. Hampir seluruh daerah aliran sungai di Sumatera kini berada dalam kondisi kritis.
Di sisi lain, tutupan hutan terus mengalami penurunan dalam dua dekade terakhir. Sebagai contoh, di Aceh Tamiang, deforestasi dalam skala besar telah mengurangi fungsi perlindungan alami wilayah tersebut.
Oleh karena itu, ketika hujan deras turun, tidak ada lagi sistem ekologis yang cukup kuat untuk menahan dampaknya.
Dampak yang Masih Berlangsung
Meskipun air telah surut, kondisi di banyak wilayah belum pulih sepenuhnya. Banyak warga masih tinggal di pengungsian. Selain itu, aktivitas ekonomi belum kembali normal dan trauma masih melekat kuat dalam kehidupan sehari-hari.
Dengan demikian, gugatan hukum ini tidak lagi sekadar proses formal di pengadilan. Sebaliknya, ia berubah menjadi simbol tuntutan atas kehadiran negara yang lebih cepat, lebih adil, dan lebih bertanggung jawab.
Pola yang Terus Berulang
Pada akhirnya, gugatan korban Sumatera kembali membuka satu pertanyaan yang belum pernah benar-benar terjawab. Sampai kapan bencana akan terus dipandang sebagai takdir, sementara sistem yang mengelilinginya tidak mengalami perubahan mendasar?
Lebih jauh lagi, peristiwa ini menunjukkan bahwa yang dipertaruhkan bukan hanya wilayah yang hilang atau rumah yang rusak, tetapi juga cara negara memahami tanggung jawabnya dalam situasi krisis.
Dan pada akhirnya, pertanyaan yang tersisa tetap sama, kalau bencana terus berulang, siapa sebenarnya yang gagal alam, atau kita sendiri? @dimas




