Tabooo.id: Nasional – Bahar bin Smith meninggalkan Mapolres Metro Tangerang Kota Rabu (12/2/2026) dini hari setelah polisi memeriksa dirinya sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan anggota Banser. Kuasa hukumnya, Ichwan Tuankotta, menjelaskan tim kuasa hukum mengajukan penangguhan penahanan, dan Kapolres menyetujuinya. Dengan keputusan itu, Bahar bisa pulang dan kembali berkumpul dengan keluarga serta santrinya.
“Izin penangguhan ini dikabulkan karena beliau kooperatif selama proses pemeriksaan,” ujar Ichwan.
Ia menambahkan, pertimbangan lain adalah Bahar merupakan tulang punggung keluarga sekaligus guru yang harus mengajar santrinya. Keluarga pun memberikan jaminan agar Bahar menjalani proses hukum sesuai ketentuan.
Kronologi Dugaan Kekerasan
Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Bahar sebagai tersangka setelah korban, seorang anggota Banser, melaporkan penganiayaan yang terjadi di Cipondoh, Kota Tangerang, pada 21 September 2025. Saat itu, Bahar mengisi ceramah, dan korban datang untuk mendengarkan. Sekelompok pengawal yang mendampingi Bahar menghadang korban, lalu membawanya ke ruangan. Di sana, korban mengalami kekerasan fisik hingga babak belur.
Kasat Reskrim AKBP Awaludin Kanur menyatakan, Bahar melanggar Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP terkait keterlibatan dalam tindak pidana. Polisi memanggil Bahar untuk dimintai keterangan pada 4 Februari 2026. Laporan polisi tercatat dalam Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota dan dibuat oleh istri korban, inisial R.
Dampak Hukum dan Sosial
Keputusan polisi menangguhkan penahanan memunculkan pertanyaan soal keseimbangan antara hak tersangka dan kepentingan korban. Masyarakat terus memantau jalannya penyidikan, sementara keluarga korban berharap aparat bertindak tegas.
Kasus ini menunjukkan bahwa proses hukum tidak hanya melibatkan tersangka, tetapi juga menuntut transparansi dan perlindungan bagi korban. Bahar dapat kembali ke aktivitas sosial dan keagamaan, tapi publik masih menunggu kepastian keadilan.
Di tengah kontroversi, satu hal terlihat jelas hukum berjalan perlahan, sementara sorotan publik bergerak cepat. Setiap langkah aparat menentukan kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum yang seharusnya melindungi semua pihak. @dimas




