Rabu, Juni 10, 2026
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
  • Global
  • Nasional
  • Regional
  • Deep
  • Edge
  • Check
  • Culture
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Book Club
  • Madilog Series
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
No Result
View All Result

Arif Nuryanta Divonis 12,5 Tahun, Suap CPO Mengoyak Peradilan

by dimas
Desember 4, 2025
in Nasional, Reality
A A
Home Reality Nasional
Share on FacebookShare on Twitter

Tabooo.id: Nasional – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 12 tahun 6 bulan penjara kepada mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, Rabu (3/12/2025) malam. Arif juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp14,7 miliar subsider lima tahun penjara.

Arif menerima suap terkait putusan lepas tiga korporasi dalam kasus ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada Januari-April 2022. Total suap yang ia terima mencapai Rp14,7 miliar yang diberikan dalam dua tahap. Majelis hakim menegaskan, perbuatan Arif merusak citra lembaga yudikatif, benteng terakhir keadilan, dan melanggar komitmen negara untuk memberantas KKN.

Pertimbangan Hakim dan Ringan Hukuman

Hakim mempertimbangkan hal-hal meringankan, termasuk Arif telah mengembalikan sebagian uang suap dan memiliki tanggungan keluarga. Meski demikian, vonis menegaskan arus hukum tetap keras bagi korupsi di tubuh pengadilan. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut 15 tahun penjara dan uang pengganti Rp15,7 miliar subsider enam tahun penjara.

Baik Arif maupun jaksa akan menggunakan waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan banding.

Jejak Korupsi di Tipikor

Sebelumnya, majelis menjatuhkan vonis terhadap tiga hakim Tipikor Jakarta, Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom, yang memutus lepas tiga korporasi dalam perkara serupa. Ketiganya dijatuhi 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan. Djuyamto harus membayar uang pengganti Rp9,21 miliar, sementara Agam dan Ali Muhtarom masing-masing membayar Rp6,4 miliar.

Ini Belum Selesai

DPR Sahkan RUU Polri, Pengawasan dan Netralitas Jadi Taruhan

Chatib Basri Dipanggil ke Istana, Apakah Purbaya Akan Diganti?

Siapa Diuntungkan, Siapa Dirugikan

Yang rugi jelas kepercayaan publik terhadap peradilan. Korupsi di pengadilan bukan hanya soal angka di rekening, tapi berdampak langsung pada putusan yang seharusnya adil bagi rakyat. Yang diuntungkan? Arif mendapat waktu untuk menyiapkan banding, sementara korporasi yang lolos dari tuntutan memperoleh keuntungan materi yang besar.

Refleksi Akhir

Lembaga yang seharusnya menjadi benteng keadilan kini tampak sebagai panggung suap terselubung. Vonis keras sudah dijatuhkan, namun publik masih bertanya: apakah hukum benar-benar menegakkan keadilan, atau sekadar menutup rapat panggung politik dan kepentingan para elite? Di meja hijau, hukum tetap berjalan tetapi moral sering tertinggal di kursi sidang. @dimas

Tags: Kepercayaan Publik

Kamu Melewatkan Ini

Indonesia Makin Modern, Tapi Kenapa Keadilan Masih Terasa Mahal?

Indonesia Makin Modern, Tapi Kenapa Keadilan Masih Terasa Mahal?

by dimas
Mei 26, 2026

Indonesia terus membangun kota dan teknologi. Namun di tengah modernisasi, publik mulai mempertanyakan apakah keadilan ikut berkembang. Tabooo.id - Indonesia...

IKN Dilihat PBB: Validasi Global atau Diplomasi Basa-Basi?

IKN Dilihat PBB: Validasi Global atau Diplomasi Basa-Basi?

by teguh
Mei 10, 2026

Panas siang di Nusantara belum surut ketika rombongan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memasuki Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP). Di tengah kritik...

Tiga Luka Polri: Kekerasan, Militeristik, dan Korupsi yang Menguji Janji Reformasi

Tiga Luka Polri: Kekerasan, Militeristik, dan Korupsi yang Menguji Janji Reformasi

by dimas
Mei 10, 2026

Tiga luka Polri kekerasan, militeristik, dan korupsi terus menghantui wacana reformasi kepolisian di Indonesia. Katanya Polri sedang direformasi sistem diperbaiki,...

Next Post
Narapidana Belanda Dipulangkan, Diplomasi atau Kemurahan Hati?

Narapidana Belanda Dipulangkan, Diplomasi atau Kemurahan Hati?

Madilog Series

Logika: Kenapa Orang Pintar Bisa Tetap Bodoh? – Madilog Series #3.2

Logika: Kenapa Orang Pintar Bisa Tetap Bodoh? – Madilog Series #3.2

Juni 7, 2026
Logika: Senjata Pembebasan yang Jarang Dipakai – Madilog Series #3.1

Logika: Senjata Pembebasan yang Jarang Dipakai – Madilog Series #3.1

Juni 2, 2026
Pemberontakan Tidak Selalu Berhenti Sebagai Pemberontakan – Madilog Series #2.5

Pemberontakan Tidak Selalu Berhenti Sebagai Pemberontakan – Madilog Series #2.5

Mei 27, 2026

Marx Series

Labour Power: Cara Kapital Membeli Waktu dan Tenagamu – Marx Series #1.4

Labour Power: Cara Kapital Membeli Waktu dan Tenagamu – Marx Series #1.4

Juni 2, 2026

Uang Menjadi Kapital: Ketika Uang Berubah Jadi Mesin Penghisap – Marx Series #1.3

Mei 29, 2026

Fetisisme Komoditas: Saat Barang Terlihat Lebih Penting daripada Manusia – Marx Series #1.2

Mei 25, 2026

Komoditas: Cara Pasar Menyembunyikan Kerja Manusia – Marx Series #1.1

Mei 17, 2026
Bicara Tabu, Itu Tabooo!

© 2026 Tabooo.id

Explore Tabooo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Stay in the Loop

No Result
View All Result
  • Tabooo.id
  • Reality
  • Taboooverse
    • Deep
    • Edge
    • Check
    • Talk
    • Life
    • Vibes
    • Culture
  • Pattern
  • Figures

© 2026 Tabooo.id