Sabtu, Agustus 22, 2026
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
  • Global
  • Nasional
  • Regional
  • Deep
  • Edge
  • Check
  • Culture
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Book Club
  • Madilog Series
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
No Result
View All Result

Arif Nuryanta Divonis 12,5 Tahun, Suap CPO Mengoyak Peradilan

by dimas
Desember 4, 2025
in Nasional, Reality
A A
Home Reality Nasional
Share on Facebook
Share on Twitter

Tabooo.id: Nasional – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 12 tahun 6 bulan penjara kepada mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, Rabu (3/12/2025) malam. Arif juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp14,7 miliar subsider lima tahun penjara.

Arif menerima suap terkait putusan lepas tiga korporasi dalam kasus ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada Januari-April 2022. Total suap yang ia terima mencapai Rp14,7 miliar yang diberikan dalam dua tahap. Majelis hakim menegaskan, perbuatan Arif merusak citra lembaga yudikatif, benteng terakhir keadilan, dan melanggar komitmen negara untuk memberantas KKN.

Pertimbangan Hakim dan Ringan Hukuman

Hakim mempertimbangkan hal-hal meringankan, termasuk Arif telah mengembalikan sebagian uang suap dan memiliki tanggungan keluarga. Meski demikian, vonis menegaskan arus hukum tetap keras bagi korupsi di tubuh pengadilan. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut 15 tahun penjara dan uang pengganti Rp15,7 miliar subsider enam tahun penjara.

Baik Arif maupun jaksa akan menggunakan waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan banding.

Jejak Korupsi di Tipikor

Sebelumnya, majelis menjatuhkan vonis terhadap tiga hakim Tipikor Jakarta, Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom, yang memutus lepas tiga korporasi dalam perkara serupa. Ketiganya dijatuhi 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan. Djuyamto harus membayar uang pengganti Rp9,21 miliar, sementara Agam dan Ali Muhtarom masing-masing membayar Rp6,4 miliar.

Ini Belum Selesai

Relawan Gugur Antar Bantuan Gempa NTT, Siapa Melindungi Mereka?

11 Desa, 21.171 Jiwa, Bantuan Terbatas: Camat Manggarai Protes

Siapa Diuntungkan, Siapa Dirugikan

Yang rugi jelas kepercayaan publik terhadap peradilan. Korupsi di pengadilan bukan hanya soal angka di rekening, tapi berdampak langsung pada putusan yang seharusnya adil bagi rakyat. Yang diuntungkan? Arif mendapat waktu untuk menyiapkan banding, sementara korporasi yang lolos dari tuntutan memperoleh keuntungan materi yang besar.

Refleksi Akhir

Lembaga yang seharusnya menjadi benteng keadilan kini tampak sebagai panggung suap terselubung. Vonis keras sudah dijatuhkan, namun publik masih bertanya: apakah hukum benar-benar menegakkan keadilan, atau sekadar menutup rapat panggung politik dan kepentingan para elite? Di meja hijau, hukum tetap berjalan tetapi moral sering tertinggal di kursi sidang. @dimas

Tags: Kepercayaan Publik

Kamu Melewatkan Ini

Korupsi Pajak Berulang, Kepercayaan Publik Tergerus

Korupsi Pajak Berulang, Kepercayaan Publik Tergerus

by dimas
Agustus 14, 2026

Korupsi pajak kembali mencuat. Rentetan kasus pegawai pajak menggerus kepercayaan publik dan mempertanyakan integritas pengelolaan uang negara. Tabooo.id - Ada...

Jakarta: Ketika Kota Mulai Dipagari Ketakutan

Jakarta: Ketika Kota Mulai Dipagari Ketakutan

by teguh
Agustus 1, 2026

Tembok memang mampu membatasi langkah orang. Namun ketika pagar menjulang di setiap sudut kota, yang perlahan hilang bukan hanya ruang...

Pagar-Pagar Dibangun Tinggi, Apa yang Sedang Diantisipasi?

Pagar-Pagar Dibangun Tinggi, Apa yang Sedang Diantisipasi?

by dimas
Agustus 1, 2026

Pagar tinggi bermunculan di sejumlah kota. Fenomena ini memicu pertanyaan publik tentang keamanan, kepercayaan, dan kondisi sosial menjelang Agustus. Tabooo.id...

Next Post
Narapidana Belanda Dipulangkan, Diplomasi atau Kemurahan Hati?

Narapidana Belanda Dipulangkan, Diplomasi atau Kemurahan Hati?

Madilog Series

Logika: Senjata Sederhana Agar Tidak Mudah Ditipu – Madilog Series #3.4

Logika: Senjata Sederhana Agar Tidak Mudah Ditipu – Madilog Series #3.4

Juli 7, 2026
Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Juni 18, 2026
Logika: Kenapa Orang Pintar Bisa Tetap Bodoh? – Madilog Series #3.2

Logika: Kenapa Orang Pintar Bisa Tetap Bodoh? – Madilog Series #3.2

Juni 7, 2026

Marx Series

Working-Day: Kenapa Jam Kerja Selalu Jadi Medan Perang?

Working-Day: Kenapa Jam Kerja Selalu Jadi Medan Perang?

Juli 16, 2026

Ketika Marx Membongkar Rahasia Profit – Marx Series #1.5

Juni 20, 2026

Labour Power: Cara Kapital Membeli Waktu dan Tenagamu – Marx Series #1.4

Juni 2, 2026

Uang Menjadi Kapital: Ketika Uang Berubah Jadi Mesin Penghisap – Marx Series #1.3

Mei 29, 2026
Bicara Tabu, Itu Tabooo!

© 2026 Tabooo.id

Explore Tabooo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Stay in the Loop

No Result
View All Result
  • Tabooo.id
  • Reality
  • Taboooverse
    • Deep
    • Edge
    • Check
    • Talk
    • Life
    • Vibes
    • Culture
  • Pattern
  • Figures

© 2026 Tabooo.id