Tabooo.id: Nasional – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 12 tahun 6 bulan penjara kepada mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, Rabu (3/12/2025) malam. Arif juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp14,7 miliar subsider lima tahun penjara.
Arif menerima suap terkait putusan lepas tiga korporasi dalam kasus ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada Januari-April 2022. Total suap yang ia terima mencapai Rp14,7 miliar yang diberikan dalam dua tahap. Majelis hakim menegaskan, perbuatan Arif merusak citra lembaga yudikatif, benteng terakhir keadilan, dan melanggar komitmen negara untuk memberantas KKN.
Pertimbangan Hakim dan Ringan Hukuman
Hakim mempertimbangkan hal-hal meringankan, termasuk Arif telah mengembalikan sebagian uang suap dan memiliki tanggungan keluarga. Meski demikian, vonis menegaskan arus hukum tetap keras bagi korupsi di tubuh pengadilan. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut 15 tahun penjara dan uang pengganti Rp15,7 miliar subsider enam tahun penjara.
Baik Arif maupun jaksa akan menggunakan waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan banding.
Jejak Korupsi di Tipikor
Sebelumnya, majelis menjatuhkan vonis terhadap tiga hakim Tipikor Jakarta, Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom, yang memutus lepas tiga korporasi dalam perkara serupa. Ketiganya dijatuhi 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan. Djuyamto harus membayar uang pengganti Rp9,21 miliar, sementara Agam dan Ali Muhtarom masing-masing membayar Rp6,4 miliar.
Siapa Diuntungkan, Siapa Dirugikan
Yang rugi jelas kepercayaan publik terhadap peradilan. Korupsi di pengadilan bukan hanya soal angka di rekening, tapi berdampak langsung pada putusan yang seharusnya adil bagi rakyat. Yang diuntungkan? Arif mendapat waktu untuk menyiapkan banding, sementara korporasi yang lolos dari tuntutan memperoleh keuntungan materi yang besar.
Refleksi Akhir
Lembaga yang seharusnya menjadi benteng keadilan kini tampak sebagai panggung suap terselubung. Vonis keras sudah dijatuhkan, namun publik masih bertanya: apakah hukum benar-benar menegakkan keadilan, atau sekadar menutup rapat panggung politik dan kepentingan para elite? Di meja hijau, hukum tetap berjalan tetapi moral sering tertinggal di kursi sidang. @dimas







