Tabooo.id: Nasional – Kepolisian Republik Indonesia akhirnya menjatuhkan hukuman paling berat kepada eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar Kamis, (19/2/2026), institusi tersebut memutuskan memberhentikan Didik secara tidak hormat atau PTDH. Keputusan itu tidak hanya mengakhiri jabatannya, tetapi juga menutup kariernya sebagai anggota Polri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan komisi etik telah menyimpulkan bahwa Didik melakukan perbuatan tercela. Sidang yang dipimpin Wakil Inspektur Pengawasan Umum Irjen Merdisyam itu memeriksa dugaan pelanggaran serius terkait penyalahgunaan narkotika dan perilaku menyimpang lainnya.
Selain pemecatan, komisi etik juga menjatuhkan sanksi penempatan khusus selama tujuh hari. Namun, sanksi itu hanya menjadi pelengkap dari keputusan utama mengeluarkan Didik dari institusi yang selama ini ia wakili.
Terungkap dari Aliran Narkoba dan Uang Haram
Fakta yang terungkap dalam sidang etik semakin memperjelas kejatuhan Didik. Komisi menemukan bahwa ia menerima uang dan narkotika dari mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. Malaungi sendiri telah lebih dulu menjalani proses hukum.
Menurut keterangan Polri, uang dan barang haram tersebut berasal dari bandar narkotika yang beroperasi di wilayah Bima Kota. Temuan ini memperlihatkan rantai relasi berbahaya antara aparat penegak hukum dan jaringan kejahatan yang seharusnya mereka berantas.
Kasus ini bukan sekadar pelanggaran disiplin. Kasus ini menunjukkan ironi paling telanjang seorang perwira yang seharusnya memimpin perang melawan narkoba justru terseret ke dalam pusaran bisnis terlarang itu sendiri.
Koper Narkoba yang Mengakhiri Segalanya
Karier Didik mulai runtuh saat penyidik menemukan koper berisi narkotika di sebuah rumah di Tangerang, Banten. Koper itu berisi berbagai jenis barang terlarang, mulai dari 16,3 gram narkotika, puluhan butir ekstasi, alprazolam, happy five, hingga ketamin.
Temuan tersebut langsung mengubah status Didik dari perwira aktif menjadi tersangka. Penyidik menjeratnya dengan berbagai pasal pidana terkait narkotika dan psikotropika, termasuk ketentuan dalam KUHP dan undang-undang psikotropika.
Barang bukti itu tidak hanya menjadi dasar hukum. Barang bukti itu juga menjadi simbol runtuhnya kredibilitas seorang perwira menengah Polri.
Ujian Kepercayaan Publik terhadap Polri
Kasus ini datang pada saat Polri berusaha memperbaiki citra dan memperkuat kepercayaan publik. Karena itu, pimpinan institusi bergerak cepat.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, menegaskan bahwa Polri tidak akan mentoleransi penyalahgunaan narkotika, termasuk yang dilakukan oleh anggota sendiri. Ia menekankan bahwa narkotika merupakan kejahatan luar biasa yang harus dilawan tanpa kompromi.
Pernyataan itu menjadi pesan penting, bukan hanya untuk publik, tetapi juga untuk internal kepolisian. Institusi tersebut ingin menunjukkan bahwa tidak ada kekebalan hukum, bahkan bagi seorang Kapolres.
Namun, bagi masyarakat, kasus ini meninggalkan pertanyaan yang lebih dalam. Jika seorang Kapolres saja bisa terseret narkoba, publik tentu bertanya: siapa lagi yang sebenarnya sedang mengawasi para pengawas?
Dan pada akhirnya, pemecatan ini mungkin menyelamatkan nama institusi tetapi kepercayaan, sekali retak, tidak pernah benar-benar kembali utuh. @dimas




