• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
Kamis, Maret 26, 2026
  • Login
No Result
View All Result
tabooo.id
  • Tabooo
  • News
  • Check
  • Deep
  • Edge
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Tabooo
  • News
  • Check
  • Deep
  • Edge
  • Life
  • Talk
  • Vibes
No Result
View All Result
tabooo.id
No Result
View All Result
Home Deep

Negara Mengejar, Riza Chalid Menghilang

Februari 2, 2026
in Deep
A A
Negara Mengejar, Riza Chalid Menghilang

Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri Brigjen Pol Untung Widyatmoko menyatakan aparat terus memantau keberadaan Riza Chalid setelah Interpol menerbitkan red notice pada Jumat (23/1/2026). (Foto istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

Tabooo.id: Deep – Suatu pagi di Jakarta, layar televisi menampilkan wajah yang jarang muncul di ruang publik. Sosok itu bukan selebritas, bukan pula pejabat. Publik mengenalnya sebagai pengusaha yang namanya berulang kali muncul dalam pusaran skandal Mohammad Riza Chalid. Kini, negara resmi menempatkan bayangan lama itu dalam daftar buronan internasional.

Sebuah konferensi pers kemudian memperjelas situasi. Seorang perwira kepolisian menyebut satu tanggal penting Jumat, 23 Januari 2026. Pada hari itu, Interpol menerbitkan red notice atas nama Riza Chalid. Kalimatnya singkat dan terdengar datar. Namun di balik kesederhanaannya, pernyataan tersebut menyimpan kisah panjang tentang uang, kekuasaan, serta sistem yang kerap tersendat saat berhadapan dengan elite.

Sejak momen itu, Riza Chalid tak lagi sekadar menjadi nama dalam berkas perkara. Ia menjelma simbol dari pertanyaan yang terus menggelayut: mengapa sebagian orang selalu tampak lebih cepat daripada hukum?

Jejak Lama dalam Pusaran Minyak

Bagi publik yang mengikuti isu energi, nama Riza Chalid terasa akrab. Pada 2015, ia mencuat dalam skandal “papa minta saham” yang menyeret Setya Novanto. Setelah itu, publik kembali mengaitkan namanya dengan kasus Petral, anak usaha Pertamina yang akhirnya dibubarkan Presiden Joko Widodo.

Selain dua perkara tersebut, publik juga pernah mencatat kisah impor minyak jenis Zatapi yang penyidikannya berhenti pada 2010. Setiap kali kasus besar muncul, nama Riza ikut terseret. Ketika kasus meredup, namanya pun kembali tenggelam.

Situasi berubah pada 11 Juli 2025. Kejaksaan Agung menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. Penyidik menautkan tuduhan itu dengan dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama periode 2018–2023.

Kejaksaan memanggil Riza Chalid sebanyak tiga kali. Namun, ia memilih tidak hadir.

Tak lama kemudian, aparat mengungkapkan bahwa Riza telah meninggalkan Indonesia. Informasi awal mengarah ke Singapura. Aparat mulai bergerak. Namun, Riza sudah lebih dulu mengamankan langkahnya.

Hukum Tertinggal

Pada 19 Agustus 2025, Kejaksaan Agung memasukkan Riza Chalid ke dalam Daftar Pencarian Orang. Status tersebut semestinya menjadi alarm keras. Akan tetapi, bagi publik, alarm itu terasa seperti bunyi yang berulang tanpa hasil nyata.

Waktu terus berjalan. Baru pada Januari 2026, Interpol menerbitkan red notice.

Kini, aparat penegak hukum di 196 negara memiliki dasar hukum untuk melacak dan menangkapnya. Di sisi lain, negara juga ingin menunjukkan ketegasan. Meski demikian, publik kembali bertanya: mengapa proses ini terasa begitu panjang?

Di ruang-ruang obrolan, perbandingan segera muncul. Tersangka kecil sering cepat ditangkap. Sebaliknya, tokoh besar kerap memiliki ruang untuk menghilang.

Bagi banyak orang, hukum kembali tampak seperti pisau yang tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas.

Peran yang Disebut Sentral

Dalam konstruksi perkara, penyidik menyebut Riza Chalid sebagai beneficial owner PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak. Ia diduga bersepakat dengan sejumlah pihak untuk menyewakan Terminal BBM Tangki Merak kepada Pertamina.

Padahal, saat itu Pertamina belum membutuhkan tambahan kapasitas penyimpanan. Kendati demikian, kontrak tetap berjalan.

Selain itu, penyidik menduga para tersangka menghapus skema kepemilikan aset dalam kontrak kerja sama. Mereka juga menetapkan harga sewa tinggi. Akibatnya, negara berpotensi menanggung kerugian besar.

Sementara itu, Kejaksaan lebih dulu menetapkan anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza, sebagai tersangka pada Februari 2025.

Ayah dan anak kini berada dalam pusaran perkara yang sama. Fakta ini mempertegas bahwa kasus tersebut tidak berdiri sendiri.

Wajah-Wajah yang Paling Terdampak

Dalam setiap konferensi pers, publik selalu melihat jaksa, polisi, dan pejabat. Namun, ada kelompok lain yang jarang tampil di layar.

Kelompok itu adalah ibu rumah tangga yang membeli elpiji dengan harga semakin mahal. Ada pula sopir angkot yang kesulitan memperoleh solar. Selain itu, nelayan menjerit karena biaya melaut terus naik.

Bagi mereka, korupsi sektor energi bukan sekadar istilah hukum. Korupsi hadir sebagai tekanan nyata dalam kehidupan sehari-hari.

Ketika tata kelola energi bocor, bukan hanya uang negara yang mengalir keluar, tetapi juga harapan masyarakat kecil.

Di sisi lain, seorang pengusaha dengan jaringan global justru diduga mampu berpindah negara sebelum aparat menutup pintu.

Kontras ini terasa getir.

Negara Mengejar Bayangan

Sekretaris NCB Interpol Indonesia menyatakan bahwa aparat telah mengetahui negara tempat Riza berada. Bahkan, tim khusus disebut sudah berangkat untuk melakukan penelusuran.

Pernyataan tersebut memunculkan secercah harapan. Namun, sejarah panjang kegagalan penangkapan buronan kelas kakap membuat harapan itu rapuh.

RelatedPosts

Kiamat Tidak Menunggu Zona Waktu

Pantai yang Kita Banggakan, atau yang Kita Abaikan?

Publik terlalu sering menyaksikan pola serupa janji penangkapan, lalu keheningan panjang.

Karena itu, kepercayaan publik kembali berada di titik uji.

Bukan hanya terhadap satu institusi, melainkan terhadap gagasan besar tentang negara hukum.

Antara Harapan dan Sinisme

Di satu sisi, red notice Interpol menunjukkan bahwa negara belum menyerah. Di sisi lain, publik telah terbiasa bersikap skeptis.

Bagi masyarakat, keberhasilan tidak diukur dari terbitnya surat internasional. Keberhasilan hanya bermakna ketika aparat benar-benar menangkap Riza Chalid, membawanya pulang, dan mengadilinya.

Bukan sekadar mengumumkan. Bukan sekadar mencari.

Sebab, ruang sidanglah tempat negara seharusnya berbicara lantang tentang keadilan.

Pertanyaan yang Tersisa

Kasus ini pada akhirnya melampaui sosok Riza Chalid.

Ia mengarah pada pertanyaan yang lebih mendasar apakah Indonesia sungguh siap menegakkan hukum tanpa pandang bulu?

Ataukah publik kembali harus menyaksikan cerita lama, ketika negara berlari mengejar bayangan, sementara bayangan itu terus bergerak di antara celah-celah kekuasaan?

Jika suatu hari Riza Chalid benar-benar duduk di kursi terdakwa, hukum akan mencatatnya sebagai kemenangan.

Namun jika tidak, sejarah kemungkinan akan kembali menulis satu ironi pahit di negeri ini, yang paling sulit ditangkap bukan buronan internasional, melainkan keberanian negara itu sendiri. @dimas

Tags: BuronEnergihukumIndonesiaInternasionalKasusKeadilankorupsiminyakNegaraPenegakanRed Notice InterpolRiza ChalidSkandal
Next Post
Gaza Berdarah, Puluhan Warga Sipil Tewas di Tengah Klaim Gencatan Senjata

Gaza Berdarah, Puluhan Warga Sipil Tewas di Tengah Klaim Gencatan Senjata

Recommended

Check Fakta: Supermoon Bikin Gempa?

Check Fakta: Supermoon Bikin Gempa?

6 bulan ago
Surabaya Siaga Bantu Korban Banjir dan Longsor Sumatera

Surabaya Siaga Bantu Korban Banjir dan Longsor Sumatera

4 bulan ago

Popular News

  • Pakoe Boewono XIV: Raja Gen Z yang Menyelamatkan Ingatan Kraton

    Bersua Sang Raja: No Jeans, No Kaos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengamen Jalanan: Korban Sistem atau Pilihan yang Dipelihara?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Balik Kelancaran Mudik Lebaran, Nyawa Petugas Jadi Taruhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Langkah di Bali Butuh Lebih dari Sekadar Mata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Joget Rp6 Juta Sehari: Program Sosial atau Ladang Cuan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
PT Tabooo Network Indonesia

© 2025 Tabooo.id - Bicara Tabu, Itu Tabooo! @TaboooNetwork.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Life
  • Check
  • Deep
  • Edge
  • Talk
  • Vibes

© 2025 Tabooo.id - Bicara Tabu, Itu Tabooo! @TaboooNetwork.