Tabooo.id: Nasional – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono mengingatkan konsekuensi hukum serius bagi warga negara Indonesia (WNI) yang bergabung dengan militer asing tanpa izin negara. Peringatan ini menguat seiring sorotan publik terhadap Kezia Syifa, WNI asal Tangerang, Banten, yang memilih bergabung dengan militer Amerika Serikat.
Menurut Dave, keputusan tersebut tidak bisa dipandang sebagai pilihan personal semata. Sebaliknya, negara telah menetapkan aturan tegas yang mengikat setiap WNI, terutama terkait loyalitas dan kedaulatan.
“Bergabung dengan militer asing tanpa izin berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, termasuk kehilangan status kewarganegaraan,” ujar Dave, Jumat (23/1/2026).
UU Kewarganegaraan Tegaskan Batas Loyalitas
Dave merujuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Regulasi ini secara eksplisit melarang WNI masuk dinas militer negara lain tanpa izin khusus dari Presiden.
Lebih jauh, Dave menjelaskan bahwa aturan tersebut bertujuan menjaga arah tanggung jawab setiap warga negara. Dengan kata lain, negara ingin memastikan bahwa kesetiaan utama WNI tetap tertuju pada Indonesia.
Karena itu, Dave menilai keterlibatan WNI dalam militer asing tidak bisa dianggap remeh. Dalam konteks diplomasi, langkah tersebut menyentuh ranah hukum, kedaulatan, dan komitmen kebangsaan.
“Ini bukan sekadar soal pilihan hidup, tetapi soal posisi warga negara di mata konstitusi,” tegasnya.
Diaspora Menguat, Negara Diminta Hadir
Di sisi lain, Komisi I DPR RI melihat fenomena ini sebagai tanda perlunya penguatan peran negara terhadap WNI di luar negeri. Dave menilai, pemerintah belum optimal dalam melakukan sosialisasi dan pengawasan, khususnya kepada diaspora muda.
Oleh sebab itu, ia mendorong kerja sama lintas kementerian serta koordinasi aktif dengan perwakilan RI di luar negeri. Langkah ini dinilai penting agar pembinaan terhadap WNI berjalan lebih sistematis dan berkelanjutan.
“Pemerintah perlu hadir lebih awal, memastikan setiap WNI memahami dampak hukum dan politik dari setiap keputusan besar,” ujar Dave.
Video Haru yang Berujung Kontroversi
Sebelumnya, media sosial ramai oleh video seorang ibu yang melepas anak perempuannya untuk bertugas sebagai tentara Amerika Serikat. Video tersebut menampilkan momen haru saat sang anak berpamitan dengan keluarga.
Perempuan muda dalam video itu mengenakan seragam militer Amerika Serikat dan berhijab. Publik kemudian mengenalnya sebagai Kezia Syifa, WNI asal Tangerang, Banten.
Saat ini, Kezia bergabung dengan Army National Guard atau Garda Nasional Amerika Serikat. Usianya baru 20 tahun.
Latar Diaspora dan Jalur Pendidikan
Kezia berasal dari keluarga diaspora Indonesia yang menetap di negara bagian Maryland sejak pertengahan 2023. Ia tinggal bersama orang tuanya di Amerika Serikat dengan status green card atau izin tinggal tetap.
Sebelum bergabung dengan Garda Nasional, Kezia menempuh pendidikan di Amerika Serikat. Lingkungan pendidikan dan kesempatan pengembangan diri di sana turut memengaruhi pilihannya.
Ibunda Kezia, Safitri, menyebut keputusan tersebut lahir dari diskusi panjang keluarga, bukan keputusan impulsif.
“Motivasi utamanya pendidikan, pembentukan karakter, dan pengembangan diri. Karena tinggal dan bersekolah di Amerika, Kezia memilih jalur yang legal di sana,” ujar Safitri, dikutip dari Kompas.com, Rabu (21/1/2026).
Safitri mengaku bangga dengan pilihan putrinya, meski tetap menyimpan kecemasan sebagai orang tua. Namun, keluarga meyakini Kezia berada dalam sistem yang resmi dan profesional.
Di Antara Dunia Global dan Batas Negara
Dave kembali menegaskan bahwa pemerintah tidak cukup hanya menegakkan aturan secara kaku. Negara, menurutnya, juga perlu membangun komunikasi yang edukatif agar WNI memahami batas antara hak individu dan kewajiban kebangsaan.
Kasus Kezia menjadi pengingat bahwa globalisasi memang membuka banyak pintu. Namun, di balik paspor dan seragam, hukum negara tetap berlaku. Di dunia yang semakin tanpa batas, loyalitas warga justru semakin diuji. @dimas




