• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
Kamis, Maret 26, 2026
  • Login
No Result
View All Result
tabooo.id
  • Tabooo
  • News
  • Check
  • Deep
  • Edge
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Tabooo
  • News
  • Check
  • Deep
  • Edge
  • Life
  • Talk
  • Vibes
No Result
View All Result
tabooo.id
No Result
View All Result
Home News Nasional

MK Digugat soal Batas Usia 40 Tahun Anggota KPU dan Bawaslu

Januari 23, 2026
in Nasional, News
A A
Konsep Otomatis

Gedung Mahkamah Konstitusi. MK tegaskan larangan wakil menteri (wamen) yang merangkap jabatan melalui putusan yang dibacakan dalam sidang perkara nomor 128/PUU-XXIII/2025 pada Kamis (28/8/2025).(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Share on FacebookShare on Twitter

Tabooo.id: Nasional – Syarat batas usia minimal 40 tahun bagi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kini menghadapi gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Para pemohon meminta MK menurunkan batas usia pendaftaran menjadi 35 tahun.

Gugatan ini datang dari E’eng Wicaksono dan Suardi Soamole. Mereka mendaftarkan permohonan dengan nomor 18/PUU-XXIV/2026. Dalam gugatannya, mereka menguji Pasal 21 ayat (1) huruf b dan Pasal 117 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dinilai Diskriminatif dan Tidak Relevan

Dalam persidangan, kuasa hukum pemohon Ahmad Zulfikar menegaskan bahwa aturan usia minimal 40 tahun bertentangan dengan UUD 1945. Karena itu, ia meminta MK menetapkan bahwa ketentuan itu mengikat hanya ketika menetapkan usia minimal 35 tahun.

Lebih lanjut, Ahmad menilai batas usia 40 tahun gagal mencerminkan kemampuan seseorang dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu. Menurutnya, aturan itu justru menciptakan klasifikasi warga negara berdasarkan usia secara tidak adil.

“Tidak ada bukti bahwa kelompok usia 40 tahun memiliki keunggulan kompetensi dibanding usia di bawahnya,” kata Ahmad di Gedung MK, Jakarta, Jumat (23/1/2026).

Meritokrasi Dipersoalkan

Selain itu, para pemohon menilai syarat usia tersebut merusak prinsip meritokrasi. Mereka menekankan bahwa proses seleksi anggota KPU dan Bawaslu seharusnya mengutamakan kapasitas, integritas, kompetensi, dan rekam jejak.

Ahmad juga menegaskan bahwa penyelenggara pemilu harus memahami hukum kepemiluan, mampu berpikir rasional, serta konsisten mengambil keputusan etis. Menurutnya, kualitas tersebut tidak otomatis muncul karena usia.

“Ukuran artifisial seperti usia tidak bisa menggantikan kompetensi,” tegas Ahmad.

Jika MK mengabulkan gugatan ini, profesional muda dengan pengalaman kepemiluan berpeluang lebih besar masuk ke lembaga penyelenggara pemilu. Sebaliknya, aturan lama cenderung menguntungkan kelompok usia tertentu tanpa tolok ukur kemampuan yang jelas.

RelatedPosts

Pemerintah Siapkan WFH 1 Hari untuk Tekan Konsumsi BBM

Harga Emas Dunia Anjlok di Tengah Tekanan Suku Bunga Tinggi

Namun demikian, perubahan ini juga berpotensi memicu kekhawatiran. Sebagian pihak masih meragukan kesiapan pengambil keputusan yang lebih muda di lembaga strategis pemilu.

Kini, MK memegang kendali penuh atas arah kebijakan ini. Pada akhirnya, kemampuan menjaga kepercayaan publik menentukan kualitas demokrasi, bukan angka di kartu identitas. (red)

Tags: Badan Pengawas Pemilubatas usiaBawasludigugatGedung MKJakartaKomisi Pemilihan UmumkpuMahkamah KonstitusiminimalMK
Next Post
Dana Hibah Keraton Solo Jadi Sorotan, Pihak Pribadi? Ini Kata PB XIV Purboyo

Dana Hibah Keraton Solo Jadi Sorotan, Pihak Pribadi? Ini Kata PB XIV Purboyo

Recommended

Check Fakta: Supermoon Bikin Gempa?

Check Fakta: Supermoon Bikin Gempa?

6 bulan ago
Surabaya Siaga Bantu Korban Banjir dan Longsor Sumatera

Surabaya Siaga Bantu Korban Banjir dan Longsor Sumatera

4 bulan ago

Popular News

  • Pakoe Boewono XIV: Raja Gen Z yang Menyelamatkan Ingatan Kraton

    Bersua Sang Raja: No Jeans, No Kaos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengamen Jalanan: Korban Sistem atau Pilihan yang Dipelihara?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Balik Kelancaran Mudik Lebaran, Nyawa Petugas Jadi Taruhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Langkah di Bali Butuh Lebih dari Sekadar Mata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Joget Rp6 Juta Sehari: Program Sosial atau Ladang Cuan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
PT Tabooo Network Indonesia

© 2025 Tabooo.id - Bicara Tabu, Itu Tabooo! @TaboooNetwork.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Life
  • Check
  • Deep
  • Edge
  • Talk
  • Vibes

© 2025 Tabooo.id - Bicara Tabu, Itu Tabooo! @TaboooNetwork.