Rabu, September 16, 2026
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
  • Global
  • Nasional
  • Regional
  • Deep
  • Edge
  • Check
  • Culture
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Book Club
  • Madilog Series
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
No Result
View All Result

MK Digugat soal Batas Usia 40 Tahun Anggota KPU dan Bawaslu

by Anisa
Januari 23, 2026
in Nasional, Reality
A A
Home Reality Nasional
Share on Facebook
Share on Twitter

Tabooo.id: Nasional – Syarat batas usia minimal 40 tahun bagi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kini menghadapi gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Para pemohon meminta MK menurunkan batas usia pendaftaran menjadi 35 tahun.

Gugatan ini datang dari E’eng Wicaksono dan Suardi Soamole. Mereka mendaftarkan permohonan dengan nomor 18/PUU-XXIV/2026. Dalam gugatannya, mereka menguji Pasal 21 ayat (1) huruf b dan Pasal 117 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dinilai Diskriminatif dan Tidak Relevan

Dalam persidangan, kuasa hukum pemohon Ahmad Zulfikar menegaskan bahwa aturan usia minimal 40 tahun bertentangan dengan UUD 1945. Karena itu, ia meminta MK menetapkan bahwa ketentuan itu mengikat hanya ketika menetapkan usia minimal 35 tahun.

Lebih lanjut, Ahmad menilai batas usia 40 tahun gagal mencerminkan kemampuan seseorang dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu. Menurutnya, aturan itu justru menciptakan klasifikasi warga negara berdasarkan usia secara tidak adil.

“Tidak ada bukti bahwa kelompok usia 40 tahun memiliki keunggulan kompetensi dibanding usia di bawahnya,” kata Ahmad di Gedung MK, Jakarta, Jumat (23/1/2026).

Ini Belum Selesai

Warung Mi dan Babi Sukoharjo Dibakar, 12 Saksi Diperiksa Polisi

TPNPB Klaim Tembak Sopir di Wamena-Nduga: Jalur Publik Jadi Zona Ancaman

Meritokrasi Dipersoalkan

Selain itu, para pemohon menilai syarat usia tersebut merusak prinsip meritokrasi. Mereka menekankan bahwa proses seleksi anggota KPU dan Bawaslu seharusnya mengutamakan kapasitas, integritas, kompetensi, dan rekam jejak.

Ahmad juga menegaskan bahwa penyelenggara pemilu harus memahami hukum kepemiluan, mampu berpikir rasional, serta konsisten mengambil keputusan etis. Menurutnya, kualitas tersebut tidak otomatis muncul karena usia.

“Ukuran artifisial seperti usia tidak bisa menggantikan kompetensi,” tegas Ahmad.

Jika MK mengabulkan gugatan ini, profesional muda dengan pengalaman kepemiluan berpeluang lebih besar masuk ke lembaga penyelenggara pemilu. Sebaliknya, aturan lama cenderung menguntungkan kelompok usia tertentu tanpa tolok ukur kemampuan yang jelas.

Namun demikian, perubahan ini juga berpotensi memicu kekhawatiran. Sebagian pihak masih meragukan kesiapan pengambil keputusan yang lebih muda di lembaga strategis pemilu.

Kini, MK memegang kendali penuh atas arah kebijakan ini. Pada akhirnya, kemampuan menjaga kepercayaan publik menentukan kualitas demokrasi, bukan angka di kartu identitas. (red)

Tags: JakartaMahkamah KonstitusiMK

Kamu Melewatkan Ini

Pasal Santet Digugat: Frasa “Memberikan Harapan” Dipersoalkan

Pasal Santet Digugat: Frasa “Memberikan Harapan” Dipersoalkan

by dimas
September 8, 2026

Lima mahasiswa menggugat frasa “memberikan harapan” dalam pasal santet KUHP ke MK karena dinilai berpotensi menimbulkan tafsir hukum yang kabur....

Vape di Indonesia dan Batas Perlindungan Negara

Vape di Indonesia dan Batas Perlindungan Negara

by teguh
September 8, 2026

Satu perangkat kecil kini membawa persoalan besar ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pada 07/09/2026, gugatan terhadap aturan rokok elektronik masuk ke...

Vape Digugat ke MK, Pelarangan Total Jadi Pertaruhan

Vape Digugat ke MK, Pelarangan Total Jadi Pertaruhan

by teguh
September 8, 2026

Rokok elektronik atau vape digugat dan kini menghadapi pertarungan hukum di Mahkamah Konstitusi (MK). Zico Leonard Djagardo Simanjuntak menguji Undang-Undang...

Next Post
Dana Hibah Keraton Solo Jadi Sorotan, Pihak Pribadi? Ini Kata PB XIV Purboyo

Dana Hibah Keraton Solo Jadi Sorotan, Pihak Pribadi? Ini Kata PB XIV Purboyo

Madilog Series

Logika vs Emosi: Siapa yang Sebenarnya Mengendalikan Kamu? – Madilog Series #3.5

Logika vs Emosi: Siapa yang Sebenarnya Mengendalikan Kamu? – Madilog Series #3.5

Agustus 24, 2026
Logika: Senjata Sederhana Agar Tidak Mudah Ditipu – Madilog Series #3.4

Logika: Senjata Sederhana Agar Tidak Mudah Ditipu – Madilog Series #3.4

Juli 7, 2026
Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Juni 18, 2026

Marx Series

Mesin dan Industri Modern: Teknologi Membebaskan atau Membuat Pekerja Makin Mudah Diganti?

Mesin dan Industri Modern: Teknologi Membebaskan atau Membuat Pekerja Makin Mudah Diganti?

Agustus 25, 2026

Working-Day: Kenapa Jam Kerja Selalu Jadi Medan Perang?

Juli 16, 2026

Ketika Marx Membongkar Rahasia Profit – Marx Series #1.5

Juni 20, 2026

Labour Power: Cara Kapital Membeli Waktu dan Tenagamu – Marx Series #1.4

Juni 2, 2026
Bicara Tabu, Itu Tabooo!

© 2026 Tabooo.id

Explore Tabooo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Stay in the Loop

No Result
View All Result
  • Tabooo.id
  • Reality
  • Taboooverse
    • Deep
    • Edge
    • Check
    • Talk
    • Life
    • Vibes
    • Culture
  • Pattern
  • Figures

© 2026 Tabooo.id