Tabooo.id: Edge – Pernah duduk santai di kafe, menyeruput kopi sambil mendengar lagu galau, lalu tiba-tiba bertanya dalam hati, “Ini lagu sudah bayar pajak belum?” Sekarang, pertanyaan itu tidak lagi mengambang. Negara memilih ikut turun tangan. Namun satu hal tetap sama tetap harus bayar.
Pemerintah resmi menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Nomor HKI-92.KI.01.04 Tahun 2025. Aturannya lugas, dampaknya terasa. Setiap lagu yang diputar di ruang publik komersial wajib dikenai royalti. Restoran, kafe, hotel, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, hingga moda transportasi langsung masuk daftar pantauan.
Dengan begitu, playlist Spotify tidak lagi sekadar soal suasana. Kini, ia juga menyentuh ranah kewajiban hukum.
Dari Musik Latar ke Perkara Negara
Selama ini, pelaku usaha kerap menganggap musik sebagai pelengkap gratis. Padahal, musik bekerja. Ia menarik pelanggan, memperpanjang waktu duduk, bahkan menutupi rasa kecewa ketika pesanan datang terlambat. Karena alasan itu, negara menarik garis tegas jika musik ikut mendukung aktivitas ekonomi, penciptanya berhak mendapat bagian.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menegaskan, pelaku usaha wajib membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Mekanismenya satu pintu. Dengan sistem ini, negara ingin menutup ruang abu-abu. Tidak ada lagi alasan bingung soal harus membayar ke siapa.
Secara konsep, kebijakan ini tampak ideal. Negara hadir, kreator terlindungi, dan ekosistem musik diharapkan tumbuh lebih sehat.
LMKN sebagai Kasir Nasional Lagu
Dalam skema baru ini, LMKN berperan layaknya kasir nasional untuk musik. Seluruh pembayaran royalti terkumpul di sana, lalu disalurkan kepada pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Komisioner LMKN Marcell Siahaan menyebut sistem ini lebih tertib dan adil.
Namun, di sinilah kata kunci yang sering mengundang senyum skeptis muncul transparan. Kata ini terdengar indah di dokumen resmi, tetapi publik masih menunggu pembuktiannya di lapangan.
Meski begitu, pemerintah menekankan bahwa kebijakan ini bukan sekadar urusan hukum. Negara ingin menegaskan bahwa lagu lahir dari proses kreatif yang panjang. Ada waktu, tenaga, dan emosi yang pantas dihargai.
Kreator Bertepuk Tangan, Pelaku Usaha Menghitung Ulang
Bagi para kreator, aturan ini terasa seperti kabar baik yang lama ditunggu. Lagu yang terus diputar di ruang publik kini tidak hanya menjadi latar hidup orang lain, tetapi juga sumber penghidupan yang lebih jelas.
Sebaliknya, bagi pelaku usaha kecil, ceritanya tidak selalu secerah itu. Di tengah kenaikan upah minimum dan biaya operasional yang terus melaju, kewajiban tambahan ini bisa terasa seperti nada sumbang. Negara berbicara soal ekosistem. Pelaku usaha berbicara soal bertahan hidup.
Pada akhirnya, perdebatan tidak berhenti pada soal bayar atau tidak bayar. Publik justru mempertanyakan hal yang lebih mendasar berapa besarannya, bagaimana mekanismenya, dan apakah uang itu benar-benar sampai ke pencipta.
Negara Ikut Bernyanyi, Publik Masih Menunggu Nada Pas
Surat edaran ini memperkuat PP Nomor 56 Tahun 2021 serta Permenkum Nomor 27 Tahun 2025. Dari sisi regulasi, kerangkanya tampak rapi. Namun dari sisi praktik, masyarakat masih menunggu kepastian apakah aturan ini akan menghasilkan harmoni atau justru menambah kebisingan baru.
Yang jelas, mulai sekarang, memutar lagu di ruang publik bukan lagi soal selera musik semata. Ini soal kesadaran hukum dan tanggung jawab ekonomi.
Karena di negeri ini, bahkan lagu galau akhirnya memiliki tarif resmi. Dan boleh jadi, yang paling mahal bukanlah royaltinya, melainkan kepercayaan publik bahwa sistem ini benar-benar bekerja bukan sekadar ikut bernyanyi di atas kertas. @dimas





