Kamis, September 17, 2026
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
  • Global
  • Nasional
  • Regional
  • Deep
  • Edge
  • Check
  • Culture
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Book Club
  • Madilog Series
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
No Result
View All Result

Dari Playlist ke Regulasi: Musik Diputar, Royalti Mengalir

by dimas
Desember 30, 2025
in Edge
A A
Home Edge
Share on Facebook
Share on Twitter

Tabooo.id: Edge – Pernah duduk santai di kafe, menyeruput kopi sambil mendengar lagu galau, lalu tiba-tiba bertanya dalam hati, “Ini lagu sudah bayar pajak belum?” Sekarang, pertanyaan itu tidak lagi mengambang. Negara memilih ikut turun tangan. Namun satu hal tetap sama tetap harus bayar.

Pemerintah resmi menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Nomor HKI-92.KI.01.04 Tahun 2025. Aturannya lugas, dampaknya terasa. Setiap lagu yang diputar di ruang publik komersial wajib dikenai royalti. Restoran, kafe, hotel, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, hingga moda transportasi langsung masuk daftar pantauan.

Dengan begitu, playlist Spotify tidak lagi sekadar soal suasana. Kini, ia juga menyentuh ranah kewajiban hukum.

Dari Musik Latar ke Perkara Negara

Selama ini, pelaku usaha kerap menganggap musik sebagai pelengkap gratis. Padahal, musik bekerja. Ia menarik pelanggan, memperpanjang waktu duduk, bahkan menutupi rasa kecewa ketika pesanan datang terlambat. Karena alasan itu, negara menarik garis tegas jika musik ikut mendukung aktivitas ekonomi, penciptanya berhak mendapat bagian.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menegaskan, pelaku usaha wajib membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Mekanismenya satu pintu. Dengan sistem ini, negara ingin menutup ruang abu-abu. Tidak ada lagi alasan bingung soal harus membayar ke siapa.

Ini Belum Selesai

Sopir Disandera, Mobil Dibakar: Tragedi Aris Sanda di Wamena

KPK Bongkar Dugaan Suap HGB: Urusan Tanah Berujung Koper Uang

Secara konsep, kebijakan ini tampak ideal. Negara hadir, kreator terlindungi, dan ekosistem musik diharapkan tumbuh lebih sehat.

LMKN sebagai Kasir Nasional Lagu

Dalam skema baru ini, LMKN berperan layaknya kasir nasional untuk musik. Seluruh pembayaran royalti terkumpul di sana, lalu disalurkan kepada pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Komisioner LMKN Marcell Siahaan menyebut sistem ini lebih tertib dan adil.

Namun, di sinilah kata kunci yang sering mengundang senyum skeptis muncul transparan. Kata ini terdengar indah di dokumen resmi, tetapi publik masih menunggu pembuktiannya di lapangan.

Meski begitu, pemerintah menekankan bahwa kebijakan ini bukan sekadar urusan hukum. Negara ingin menegaskan bahwa lagu lahir dari proses kreatif yang panjang. Ada waktu, tenaga, dan emosi yang pantas dihargai.

Kreator Bertepuk Tangan, Pelaku Usaha Menghitung Ulang

Bagi para kreator, aturan ini terasa seperti kabar baik yang lama ditunggu. Lagu yang terus diputar di ruang publik kini tidak hanya menjadi latar hidup orang lain, tetapi juga sumber penghidupan yang lebih jelas.

Sebaliknya, bagi pelaku usaha kecil, ceritanya tidak selalu secerah itu. Di tengah kenaikan upah minimum dan biaya operasional yang terus melaju, kewajiban tambahan ini bisa terasa seperti nada sumbang. Negara berbicara soal ekosistem. Pelaku usaha berbicara soal bertahan hidup.

Pada akhirnya, perdebatan tidak berhenti pada soal bayar atau tidak bayar. Publik justru mempertanyakan hal yang lebih mendasar berapa besarannya, bagaimana mekanismenya, dan apakah uang itu benar-benar sampai ke pencipta.

Negara Ikut Bernyanyi, Publik Masih Menunggu Nada Pas

Surat edaran ini memperkuat PP Nomor 56 Tahun 2021 serta Permenkum Nomor 27 Tahun 2025. Dari sisi regulasi, kerangkanya tampak rapi. Namun dari sisi praktik, masyarakat masih menunggu kepastian apakah aturan ini akan menghasilkan harmoni atau justru menambah kebisingan baru.

Yang jelas, mulai sekarang, memutar lagu di ruang publik bukan lagi soal selera musik semata. Ini soal kesadaran hukum dan tanggung jawab ekonomi.

Karena di negeri ini, bahkan lagu galau akhirnya memiliki tarif resmi. Dan boleh jadi, yang paling mahal bukanlah royaltinya, melainkan kepercayaan publik bahwa sistem ini benar-benar bekerja bukan sekadar ikut bernyanyi di atas kertas. @dimas

Tags: Hak CiptaIndustriKebijakanKreatifMusikNasionalRegulasiroyaltiRuangSosial & Publik

Kamu Melewatkan Ini

Kemenbud Rilis Lima Jilid Sejarah Indonesia, Siapa yang Menentukan Ingatan Bangsa?

Kemenbud Rilis Lima Jilid Sejarah Indonesia, Siapa yang Menentukan Ingatan Bangsa?

by Tabooo
September 1, 2026

Kementerian Kebudayaan merilis lima jilid pertama Sejarah Indonesia: Dinamika Kebangsaan dalam Arus Global. Lebih dari 5.000 halaman membawa pembaca dari...

Kericuhan Pejompongan Makan Korban, Seorang Pedagang Cermin Tewas

Kericuhan Pejompongan Makan Korban, Seorang Pedagang Cermin Tewas

by Tabooo
Agustus 28, 2026

Kericuhan di Pejompongan, Jakarta Pusat, menelan korban jiwa. Bambang Setiawan (59), pedagang cermin asal Bendungan Hilir, meninggal setelah dianiaya saat...

Slipi-Palmerah Panas, Pos Polisi Rusak dan Massa Masih Bertahan

Slipi-Palmerah Panas, Pos Polisi Rusak dan Massa Masih Bertahan

by Tabooo
Agustus 28, 2026

Ketegangan belum reda di Slipi-Palmerah hingga Kamis malam. Polisi masih menembakkan gas air mata, sementara massa bertahan dan pos polisi...

Next Post
Konsep Otomatis

Dari Pengusiran ke Penahanan, Kasus Nenek Elina Berlanjut

Madilog Series

Logika vs Emosi: Siapa yang Sebenarnya Mengendalikan Kamu? – Madilog Series #3.5

Logika vs Emosi: Siapa yang Sebenarnya Mengendalikan Kamu? – Madilog Series #3.5

Agustus 24, 2026
Logika: Senjata Sederhana Agar Tidak Mudah Ditipu – Madilog Series #3.4

Logika: Senjata Sederhana Agar Tidak Mudah Ditipu – Madilog Series #3.4

Juli 7, 2026
Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Juni 18, 2026

Marx Series

Mesin dan Industri Modern: Teknologi Membebaskan atau Membuat Pekerja Makin Mudah Diganti?

Mesin dan Industri Modern: Teknologi Membebaskan atau Membuat Pekerja Makin Mudah Diganti?

Agustus 25, 2026

Working-Day: Kenapa Jam Kerja Selalu Jadi Medan Perang?

Juli 16, 2026

Ketika Marx Membongkar Rahasia Profit – Marx Series #1.5

Juni 20, 2026

Labour Power: Cara Kapital Membeli Waktu dan Tenagamu – Marx Series #1.4

Juni 2, 2026
Bicara Tabu, Itu Tabooo!

© 2026 Tabooo.id

Explore Tabooo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Stay in the Loop

No Result
View All Result
  • Tabooo.id
  • Reality
  • Taboooverse
    • Deep
    • Edge
    • Check
    • Talk
    • Life
    • Vibes
    • Culture
  • Pattern
  • Figures

© 2026 Tabooo.id