Ancaman Bom Menyasar 10 Sekolah Sekaligus
Tabooo.id: Nasional – Kota Depok mendadak tegang setelah ancaman bom menghantam 10 sekolah sekaligus. Aksi itu bukan datang dari jaringan teror atau kelompok ekstrem, melainkan dari seorang mahasiswa berusia 23 tahun berinisial HRR.
Polisi menetapkan HRR sebagai tersangka dalam kasus dugaan teror bom yang terjadi pada Selasa (23/12/2025). Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Gede Oka Utama, menegaskan bahwa tindakan tersangka memicu kepanikan luas di lingkungan pendidikan.
“Ancaman ini menimbulkan rasa takut dan keresahan di sekolah-sekolah yang menerima email teror,” kata Made, dikutip Jumat (26/12/2025).
Motif Sakit Hati yang Berubah Jadi Teror
Penyelidikan polisi mengungkap motif yang mengejutkan sekaligus ironis. HRR melancarkan teror karena kecewa setelah lamaran keluarganya ditolak oleh mantan kekasihnya, perempuan berinisial K.
Sebelum menyasar sekolah, HRR lebih dulu meneror K secara langsung. Ia bahkan mendatangi kampus korban. Saat emosinya memuncak, HRR memilih langkah ekstrem mengirim ancaman bom ke sekolah-sekolah dengan mengatasnamakan K.
“Hubungan mereka terjalin pada 2022. Keluarga tersangka sempat melamar, namun pihak perempuan menolak,” ujar Made.
Alih-alih menyelesaikan konflik pribadi, HRR justru menyeret institusi pendidikan ke dalam drama emosionalnya.
Email Teror Sebar Narasi Palsu
HRR menyebarkan ancaman melalui email yang ia kirim langsung ke alamat surel masing-masing sekolah. Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, menyebut pelaku sengaja membangun narasi palsu untuk memancing simpati sekaligus kekacauan.
Dalam email itu, pelaku mengaku sebagai “Kamila Hamdi” dan menuding polisi bersikap tidak adil terhadap laporan pemerkosaan fiktif. Ia juga menyelipkan kemarahan terhadap sistem pendidikan di Depok.
Narasi tersebut terbukti bohong. Polisi memastikan HRR merekayasa seluruh cerita demi menekan psikologis korban dan aparat.
Polisi Bergerak, Bom Tak Ditemukan
Begitu ancaman masuk, aparat langsung bergerak cepat. Tim Jibom dan Gegana menyisir seluruh sekolah yang masuk daftar teror.
Hasilnya jelas tidak satu pun bom ditemukan. Seluruh ancaman bersifat palsu, namun dampaknya nyata.
Proses belajar terganggu. Orang tua panik. Siswa dan guru menghadapi ketakutan yang seharusnya tak pernah mereka rasakan.
Daftar Sekolah yang Jadi Sasaran
Ancaman bom menyasar sepuluh sekolah, yakni:
- SMA Arrahman
- SMA Al Mawaddah
- SMAN 4 Depok
- SMA PGRI 1
- SMA Bintara Depok
- Budi Bakti
- SMA Cakra Buana
- SMA 7 Sawangan
- SMA Nururrahman
- SMAN 6 Depok
Sepuluh institusi pendidikan itu menerima email ancaman dalam waktu berdekatan.
Jerat Hukum Menanti Pelaku
Atas perbuatannya, HRR menghadapi jerat hukum serius. Polisi menjeratnya dengan Pasal 45B jo Pasal 29 UU ITE dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara dan/atau denda Rp750 juta.
Selain itu, polisi juga menerapkan Pasal 335 KUHP dan Pasal 336 ayat 2 KUHP, yang membuka peluang hukuman hingga 5 tahun penjara.
Ketika Masalah Pribadi Jadi Masalah Publik
Kasus ini menegaskan satu hal: emosi yang tak terkelola bisa berubah menjadi ancaman bagi banyak orang. HRR mungkin ingin melampiaskan sakit hati, tapi yang ia tinggalkan justru trauma dan ketakutan massal.
Sekolah rugi, siswa terguncang, aparat menghabiskan sumber daya, sementara pelaku harus menanggung konsekuensi hukum.
Ironisnya, semua berawal dari urusan cinta yang gagal. Saat masalah pribadi dibawa ke ruang publik dengan cara destruktif, bukan empati yang datang melainkan borgol dan pasal pidana. @teguh




