Tabooo.id: Edge – Bayangkan kamu mengantre haji belasan tahun, lalu suatu hari kuota mendadak “geser jalur”. Rasanya seperti sudah berdiri rapi di boarding gate, tetapi petugas justru memanggil nama kamu bukan untuk terbang melainkan untuk bersabar lagi. Pada saat yang sama, di Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi menunjukkan satu sikap yang paling konsisten menunggu.
Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 memang sudah masuk tahap penyidikan. Namun hingga hari ini, KPK belum mengumumkan satu pun tersangka. Situasi ini memicu pertanyaan publik apa sebenarnya yang masih KPK tunggu? Visa keadilan, atau jadwal manasik penetapan tersangka?
“Tinggal Menunggu Waktu”, Versi Resmi KPK
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mencoba meredam kegelisahan publik. Ia menegaskan bahwa penetapan tersangka hanya soal waktu. Menurut Fitroh, penyidik kini fokus merampungkan proses krusial sebelum menunjuk pihak yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana.
“Insyaallah segera,” tegas Fitroh dalam konferensi pers akhir tahun, Senin (22/12/2025).
Namun publik sudah terlalu sering mendengar frasa itu. Kata “segera” dalam kamus KPK kerap terdengar seperti “nanti”, hanya dibalut jas resmi dan disampaikan di balik podium.
Meski demikian, Fitroh tetap menekankan prinsip kehati-hatian. Ia menjelaskan bahwa KPK tidak ingin bertindak gegabah karena penetapan tersangka menyangkut hak asasi manusia. Dalam logika lembaga antirasuah, keadilan harus tepat sasaran, bukan sekadar cepat diumumkan.
Proporsi Berubah, Aturan Ikut Menghilang
Masalahnya, perkara ini tidak serumit yang sering digambarkan. Dugaan korupsi berawal dari pembagian 20.000 kuota tambahan haji yang Arab Saudi berikan kepada Indonesia. Undang-undang telah mengatur pembagiannya secara tegas 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun praktik di lapangan justru melenceng. Pihak terkait membagi kuota itu secara merata 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus.
Pelaksana tugas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, secara terang menyebut pergeseran ini sebagai perbuatan melawan hukum. Ia menilai perubahan proporsi tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Singkatnya, angka berubah, regulasi terabaikan, dan menurut temuan KPK uang ikut bergerak.
Kerugian Negara Rp 1 Triliun, Kesabaran Publik Terus Menipis
KPK memperkirakan kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun. Untuk memastikan angka tersebut, KPK menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan. Sejak titik itu, waktu terasa berjalan lambat.
Sementara auditor menghitung potensi kerugian, publik menghitung ulang kesabaran. Di sisi lain, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, menyita sejumlah aset, dan memeriksa ratusan saksi. Namun hingga kini, satu hal tetap kosong pengumuman tersangka.
Banyak yang Diperiksa, Tak Ada yang Ditunjuk
KPK sudah dua kali memeriksa eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Lembaga ini juga memanggil mantan staf khusus, pengusaha travel, pimpinan biro haji, hingga ustaz ternama. Bahkan, sekitar 350 biro travel haji telah memberikan keterangan untuk membantu penghitungan kerugian negara.
Ironisnya, semakin banyak pihak datang ke ruang pemeriksaan, semakin sunyi kabar penetapan tersangka.
Di Antara Hukum dan Harapan Jamaah
Pada titik ini, publik tidak sekadar menunggu proses hukum berjalan. Para calon jemaah menunggu keadilan. Mereka berharap berangkat melalui jalur reguler, tetapi justru menyaksikan kuota berpindah arah. Pihak yang diuntungkan terlihat jelas mereka yang memiliki akses dan modal. Sebaliknya, yang dirugikan juga nyata ribuan calon jemaah yang kembali masuk daftar tunggu, mungkin hingga rambut memutih.
Punchline: Sabar, Rukun Tambahan yang Tak Tertulis
KPK terus mengulang satu kalimat lambat asal pasti. Publik mengangguk, meski napas terasa makin panjang. Dalam urusan kuota haji, rupanya rukun Islam bukan hanya lima. Ada satu tambahan tak tertulis yang kini terasa wajib sabar tanpa tanggal keberangkatan.
Dan selama KPK belum menetapkan tersangka, doa publik tetap sama semoga keadilan tidak ikut antre terlalu lama. @dimas




